
Sekitar 8.3 Juta Siswa Siap Mengikuti Ujian Nasional

Dari kiri ke kanan, Ir. Totok Suprayitno, Ph.D., Kepala Baltbang, Didik Suhardi, Ph.D. Sekretaris Jenderal, Bambang Suryadi Ph.D., Ketua BSNP, Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D., Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ir. Dadang Sudiyarto, MA., Sekretaris Balitbang, dan perwakilan dari Kemenag pada acara Konferensi Pers Persiapaan UN Tahun 2019 di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Mulai hari Senin, 25 Maret 2019, Pemerintah kembali akan menyelenggarakan Ujian Nasional (UN). UN untuk SMK/MAK dilaksanakan dari tanggal 25-28 Maret 2019. Dilanjutkan UN untuk SMA/MA pada tanggal 1, 2, 4, dan 8 April 2019. Sedangkan UN SMP/MTs pada tanggal 22-25 April, UN Program Paket C/Ulya pada tanggal 12-16 April, dan UN Program Paket B/Wustha pada tanggal 10-13 Mei 2019. UN tahun 2019 diikuti 8.259.581 siswa dari 103.437 satuan pendidikan di seluruh wilayah NKRI.
“Secara umum, kebijakan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan UN tahun 2018. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan dan peserta UN. Demikian juga pada komposisi soal UN, tidak ada perbedaan yang mendasar”, ucap Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam acara konferensi pers persiapan UN di Gedung A Kemendikbud, pada hari Kamis, 21 Maret 2019.
Moda utama pelaksanaan UN, tambah Muhadjir, adalah dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Platform UNBK ini selain diterapkan dalam ujian nasional juga diterapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi POLRI dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selain, itu Kemendikbud juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk meningkatkan kualitas dan keamanan sistem UNBK. Jadi secara sistem, UNBK sudah mapan, sehingga tingkat integritasnya bisa kita pertanggungjawabkan”, ucap Muhadjir.
Terkait dengan tingkat kesukaran soal, Totok Suprayitno Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud mengatakan bahwa desain soal UN 2019 tidak ada perubahan distribusi tingkat kesukaran soal. Komposisi soal berdasarkan level kognitif adalah 10-15 persen soal penalaran, 50-60 persen adalah soal aplikasi, dan 25-30 persen adalah soal pengetahuan-pemahaman.
Lebih lanjut Totok mengatakan bahwa soal isian singkat berupa bilangan hanya untuk mata pelajaran matematika jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Paket C/Ulya. Proporsi soal isian singkat tersebut adalah 4 dari 40 soal atau sekitar 10 persen.
Kepala Balitbang juga mengatakan sebagai upaya untuk memotret aspek non kognitif siswa, siswa juga akan mengisi angket. Terdapat lima jenis angket siswa. Setiap siswa hanya mengerjakan satu jenis angket. Angket dikerjakan setelah siswa selesai menempuh ujian nasional. Angket tersebut mencakup konstrak well being, konstrak familiarity dan literasi digital, konstrak literasi finansial, kontrask parent support dan teacher support, serta konstrak global awareness.
Sementara itu, Bambang Suryadi Ketua BSNP menyampaikan bahwa peningkatan satuan pendidikan yang melaksanakan UNBK perlu disyukuri dan diapresiasi. “Angka ini menunjukkan panitia pelaksana mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah dan satuan pendidikan telah berusaha keras dan berkomitmen untuk melaksanakan UN yang berintegritas”, ucapnya.
Namun tantangan berikutnya, tambah Bambang, adalah bagaimana peningkatan bagaimana peningkatan UNBK ini berjalan lurus dengan peningkatan kualitas lulusan yang salah satu indikatornya adalah capaian prestasi yang bagus pada mata pelajaran yang diujikan dalam UN.
“Tren capaian akademik peserta didik kita selama tiga tahun terakhir belum berbanding lurus dengan tren capaian integritas. Artinya, di satu sisi kejujuran dalam pelaksanaan UN sudah berhasil ditingkatkan melalui UNBK, tetapi prestasi akademik belum berjalan lurus dengan tingkat integritas”, ucap Bambang.
Terkait dengan pelaksanaan UN di daerah terdampak bencana alam, Ketua BSNP mengatakan Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan daerah. Waktu pelaksanaan, moda UN dengan UNBK atau UNKP, serta lingkup materi ujian, dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan UN. Intinya, tidak akan ada siswa yang dirugikan karena faktor alam, seperti gempa atau tsunami.

Ditjen. Bimas Hindu, Balitbang, dan BSNP Bahas Penerbitan Ijazah
Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang akan dimulai pada akhir bulan Maret ini, berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya adalah rapat koordinasi terkait dengan kewenangan pelaksanaan UN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dan implikasinya terhadap penerbitan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dan ijazah. Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada hari Rabu (13/3/2019) di Jakarta. Selain Ditjen Bimas Hindu, turut hadir dalam acara ini utusan dari Ditjen Bimas Kristen, Bimas Katholik, dan Bimas Buddha.
Menurut I Wayan Budha Direktur Pendidikan Hindu, pada tahun ini ada satu sekolah yang di bawah pembinaan Bimas Hindu akan mengikuti UN. “Mulai tahun ini, ada satu sekolah yaitu Utama Widya Pasraman Ganesa Parwati (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA) yang akan mengikuti UN. Karena ini pertama kali, maka kami ingin mendapat penjelasan tentang kebijakan UN dan penerbitan SHUN dan ijazah”, ucap Direktur Pendidikan Hindu.

Peserta rapat koordinasi berpose bersama setelah membahas kewenangan penerbitan ijazah sebagai bukti kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama, di Jakarta (13/3/2019).
Mengingat status sekolah ini belum terakreditasi, tambah I Wayan Budha, sekolah ini akan menginduk ke sekolah lain yang lokasinya tidak jauh dari sekolah asal di daerah Banyuwangi. Adapun moda yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dengan jumlah peserta UN sebanyak 14 orang.
Bambang Suryadi Ketua BSNP menyampaikan bahwa kebijakan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan kebijakan UN tahun 2018. Terkait dengan ijazah sebagai bukti kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, ijazah diterbitkan oleh masing-masing satuan pendidikan, baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum.
“Ijazah diterbitkan oleh masing-masing satuan pendidikan, baik untuk sekolah yang sudah terakreditasi maupun yang belum. Sebab kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan”, ucap Bambang.
Adapun Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) diterbitkan oleh Panitia UN Tingkat Pusat, tanpa ada tanda tangan basah, tetapi ada sistem keamanan dalam bentuk barcode. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi keterlambatan penerbitan SHUN.
Sementara itu Wedy Prahoro yang mewakili Balitbang Kemendikbud mengatakan bahwa telah terbit Peraturan Kepala Balitbang Nomor 31/H/EP/ 2018 tentang ijazah yang merupakan penjabaran dari Permendikbud nomor 14/2017 tentang ijazah. Perkabalitbang ini mengatur tentang apa yang harus ditulis di dalam ijazah, sedangkan pedoman teknis tentang spesifikasi ijazah diterbitkan oleh masing-masing Direktorat Pembina di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagaimana dengan ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama? Menurut Ketua BSNP, Ditjen Bimas Hindu bisa menerbitkan Peraturan Dirjen yang mengatur tentang penerbitan ijazah dengan melakukan adaptasi terhadap Perkabalitbang tersebut. Sebab Perkabalitbang hanya mengatur satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuh Provinsi Melaksanakan UNBK 100 Persen
LPMP Bertanggungjawab untuk UNKP SMA dan SMK

Bambang Suryadi Ketua BSNP memberikan penjelasan mengenai Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2019, pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019, Rabu 20 Fabruari 2019, di Kemendikbud Jakarta.
Pemerintah kembali akan menyelenggarakan Ujian Nasional tahun 2019. Berbagai persiapan telah dilakukan, salah satunya adalah rapat koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BSNP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan LPMP yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2019 di Gedung A Kemendikbud.
Totok Suprayitno Kepala Balitbang Kemendikbud mengatakan bahwa ada tujuh provinsi yang sudah menyelenggarakan UNBK seratus persen untuk semua jenjang SMP, SMA, dan SMK sederajat.
“Ada tujuh provinsi yang sudah melaksanakan UNBK seratus persen untuk jenjang SMP, SMA, SMK, Paket B, dan Paket C. Tujuh provinsi tersebut adalah DKI, DIY, Jawa Timur, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, dan Aceh. Untuk jenjang SMA, ada 21 provinsi dan untuk jenjang SMK ada 23 provinsi yang seratus persen melaksanakan UNBK”, ucap Totok seraya menambahkan UNBK telah terbukti dapat meningkatkan integritas pelaksanaan UN.
Sekolah yang belum melaksanakan UNBK karena keterbatasan infrastruktur atau SDM, akan melaksanakan UN Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Mengacu kepada Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN yang ditetapkan BSNP, peran LPMP dalam pelaksanaan UN tahun 2019 adalah bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan UNKP untuk seluruh jenjang, yaitu SMP, SMA, dan SMK sederajat. Bentuk tanggungjawab penuh ini dijabarkan lebih lanjut dalam hal pendistribusian bahan UN, penerimaan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dan pemindaian.
Menurut Ketua BSNP perluasan kewenangan LPMP ini ditetapkan dalam rapat koordinasi antara BSNP, Balitbang, Puspendik, dan Direktorat terkait. Alasannya adalah pada tahun 2019 mayoritas satuan pendidikan melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), sehingga hanya sebagian kecil sekolah yang masih melaksanakan UNKP. Kedua, untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelaksanaan UNKP, sebab LPMP merupakan lembaga independen dalam konteks pelaksanaan UN. Ketiga, sebagai upaya untuk menjadikan LPMP sebagai pusat pengujian (testing center) di daerah pada masa yang akan datang.
“Namun karena target pelaksanaan UNBK belum bisa terpenuhi seratus persen dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, demi efektifitas pelaksanaan UN 2019, maka pelaksanaan UNKP untuk jenjang SMP/MTs, Paket B, Paket C, dan SLB diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi” ucap Bambang Suryadi yang menjadi salah satu nara sumber dalam acara sosialisasi kebijaan UN di Gedung A Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Rabu (20/2/2019). Sehubungan dengan perubahan peran LPMP tersebut, BSNP akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Berdasarkan POS yang ditetapkan BSNP, UN tahun 2019 dimulai pada tanggal 25-28 Maret untuk SMK/MAK, sedangkan UN SMA dilaksanakan tanggal 1, 2, 4, dan 8 April. UN Paket C dilaksanakan pada tanggal 12-16 April, UN SMP/MTs dilaksanakan tanggal 22-25 April, dan UN Paket B/Wustha dilaksanakan tanggal 10-13 Mei. Menurut data dari Sekretariat UN Balitbang, UN tahun ini diikuti oleh 8.250.396 siswa yang dari 102.395 satuan pendidikan formal dan nonformal di seluruh Indonesia.

Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2019
Refleksi Penilaian Pendidikan dan Kebijakan Ujian Nasional

Dari kiri ke kanan, Bambang Suryadi Ketua BSNP, Totok Suprayitno Kepala Balitbang, Suyanto Moderator, Hamid Muhammad Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan materi pada hari pertama Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang berlangsung pada tanggal 11-14 Februari 2019 di Pusdiklat Kemendikbud, Sawangan.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyampaikan kebijakan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2018/2019 pada hari pertama pelaksanaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), Senin (11/2/2019) di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Sawangan. Tema RNPK tahun ini adalah Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan, berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 11-14 Februari 2019.
Sehubungan dengan tema RNPK tersebut, ada lima isu strategis yang dibahas dalam diskusi kelompok RNPK. Isu-isu strategis tersebut adalah penataan dan pengangkatan guru, revitalisasi pendidikan vokasi, sistem zonasi pendidikan, pemajuan kebudayaan, serta penguatan sistem perbukuan dan penguatan literasi. RNPK ini diikuti oleh 1.209 orang dari unsur Kemendikbud, Dinas Pendidikan, pegiat pendidikan, jurnalis, dan pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya. Tujuan RNPK adalah untuk membangun sinergi antara seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pada hari pertama RNPK, Totok Suprayitno Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memaparkan topik tentang Refleksi Penilaian Pendidikan untuk Peningkatan Mutu Pendidikan. Menurut Totok, penilaian pendidikan mesti berdampak pada peningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimana penilaian dilakukan akan memengaruhi cara guru mengajar dan cara siswa belajar.
“Salah satu upaya guru yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran adalah pemberian umpan balik terhadap tugas dan penilaian yang diberikan kepada siswa. Pemberian umpan balik ini biayanya kecil, tetapi dampak terhadap prestasi belajar sangat besar”, ucap Totok seraya mengutip hasil penelitian John Hattie tahun 2016.
Selain faktor pemberian umpan balik, tambah Totok, ada tiga faktor lain yang memengaruhi peningkatan program pembelajaran, yaitu strategi meta-kognitif (meta-cognitive strategies), tutorial rekan sebaya (peer tutoring), dan pembelajaran kelompok kolaboratif (collaborative group learning).
Sementara itu Ketua BSNP Bambang Suryadi menyampaikan beberapa isu strategis terkait dengan pelaksanaan UN. Jadwal UN tahun 2019 sedikit bergeser ke depan, yaitu pada akhir Maret 2019 khusus untuk UN SMA/MAK, sedangkan UN SMA/MA, Paket C/Ulya, SMP/MTs, dan Paket B/Wustha, dilaksanakan pada bulan April dan Mei.
“Penjadwalan UN ini memang sangat kompleks. Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, diantaranya hari libur nasional, libur keagamaan, dan libur daerah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, seperti di wilayah Papua, Papua Barat, dan NTT”, ucap Bambang Suryadi seraya menambahkan meskipun jadwal UN bergeser, ketuntasan kurikulum harus dipenuhi.
Kebijakan kedua yang disampaikan Ketua BSNP adalah moda pelaksanaan UN. Tahun 2019 merupakan tahun kelima pelaksanaan UN Berbasis Komputer (UNBK). UNBK menjadi main streaming pelaksanaan UN di masa depan. Peserta didik kita adalah generasi milineal yang memiliki tingkat literasi TIK sangat bagus. Selain itu, mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan pelaksanaan UNBK juga terbukti lebih efisien dan efektif dibandingkan UN berbasis kertas dan pensil, dari segi waktu, biaya, tenaga, dan pikiran. Yang lebih penting lagi, melalui UNBK kita bisa mewujudkan pelaksanaan UN yang berintegritas.
Upaya perluasan pelaksanaan UNBK dilakukan dengan berbagi sumber (resource sharing). Terkait dengan penjadwalan UN yang berbeda antar jenjang, juga dimaksudkan untuk optimalisasi resource sharing. Sebagai contoh, ketika UN SMK/MAK dilaksanakan pada tanggal 25-28 Maret 2019, bisa menggunakan sumber daya milik SMA/MA, sebab UN untuk SMA/MA dilaksanakan pada bulan April.
Selain itu, BSNP juga menyampaikan kebijakan pelaksanaan UN di daerah terdampak bencana alam, seperti di Lombok Utara, Palu dan Donggala di Sulawesi Tengah, Lampung, dan Banten. Ada kebijakan dan perlakuan khusus untuk pelaksanaan UN di daerah tersebut. Puspendik, Direktorat terkait, dan BSNP telah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan LPMP di masing-masing wilayah untuk melakukan pendataan dan membahas pelaksanaan UN.
“Moda pelaksanaan UN di daerah terdampak bencana alam ada dua, yaitu UNBK dan UNKP. Seoptimal mungkin, tetap bisa dilaksanakan dengan UNBK. Namun, jika kondisi infrastruktur, jaringan internet dan asupan daya listrik tidak memungkinkan, maka pelaksanaan UNBK tidak bisa dipaksakan”, ucap Bambang.
Sebagaimana kita ketahui bersama, RNPK 2019 dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada hari Selasa (12/2/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden menyampaikan bahwa setelah empat setengah tahun pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur, fokus berikutnya adalah pembangunan sumber daya manusia. Melalui pembangunan SDM ini, diharapkan dapat lahir tenaga kerja terampil, termasuk peningkatan kompetensi guru.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menekankan pentingnya melahirkan generasi muda yang produktif dalam menyambut bonus demografi. “Bagaimana kita mengoptimalkan pendidik usia produktif ini betul-betul produktif, betul-betul menghasilkan nilai tambah selain konsumsi untuk dirinya sendiri, juga menghasilkan konsumi untuk penduduk yang usianya di bawah dan di atas usia produktif”, ucapnya.

Mengacu Peraturan BSNP Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 dan memperhatikan masukan dari masyarakat, khususnya yang terkait dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT, bersama ini kami sampaikan revisi jadwal UNBK dan UNKP sebagai berikut.
Jadwal UNBK SMP/MTs Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT*)
Jadwal UNKP SMP/MTs dan SMPLB Khusus di Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT *)
Jadwal baru (revisi)
Bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN pada hari Sabtu karena alasan keagamaan, seperti pemeluk agama Protestan Hari Ketujuh (Advent), dapat mengikuti UN untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia pada saat UN Susulan. Download Surat Edaran nomor 0102/SDAR/BSNP/I/2019

Sosialisasi UN 2019
Moda UNBK Diperluas, Hasil UN Harus Digunakan untuk Perbaikan

Bambang Suryadi Ketua BSNP memberikan penjelasan mengenai Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2019, Jumat 21 Desember 2018
Ujian Nasional (UN) kembali akan diselenggarakan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2019. BSNP telah menetapkan POS penyelenggaraan UN pada tanggal 29 November 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi kebijakan UN pada hari Jumat, 21 Desember 2018. Acara ini diikuti oleh kepala dinas pendidikan provinsi, ketua pelaksana UN tingkat provinsi, perwakilan dari direktorat terkait di Kemendikbud dan Kementerian Agama. Melalui sosialisasi ini diharapkan ada pemahaman dan kesamaan pengertian di kalangan panitia pelaksana UN, terkait dengan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN 2019.
Totok Suprayitno Kepala Balitbang dalam kapasitasnya mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pesan beliau supaya UN tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan baik dan penuh integritas. Totok juga mengatakan bahwa pemanfaatan hasil UN untuk perbaikan proses pembelajaran masih belum optimal.
“Penilaian tidak cukup untuk meningkatkan pembelajaran jika tidak diikuti dengan adanya umpan balik terhadap hasil penilain yang dilakukan oleh guru. Pemerintah tidak cukup menyelenggarakan UN setiap tahun, demikian juga guru tidak cukup melaksanakan ulangan setiap hari, jika tidak ada usaha untuk perbaikan proses pembelajaran”, ucap Totok.
Hamid Muhammad Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan pentingnya penerapan prinsip berbasi sumber (resource sharing) untuk perluasan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Pelaksanaan berbagi sumber dapat dilakukan antar jenjang (SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK) atau antar jalur pada pendidikan formal dan nonformal.
Lebih lanjut Hamid Muhammad menekankan supaya dalam melakukan prinsip berbagi sumber tidak terjadi transaksional yang memberatkan peserta UN. “Saya mohon supaya Dinas Pendidikan mengawal penerapan prinsip berbagi sumber ini, sehingga tidak ada praktik penarikan biaya yang memberatkan peserta didik atau satuan pendidikan”, pesan Dirjen seraya menambahkan target pelaksanaan UNBK untuk SMK dan SMA adalah 100 persen, sedangkan untuk SMP 85 persen.
Sementara itu Harris Iskandar Direktur Jenderal PAUD dan DIKMAS mengatakan pelaksanaan UNBK untuk pendidikan kesetaraan program paket C dan paket B telah mencapai 97 persen pada tahun 2018. Target pelaksanaan UNBK pada tahun 2019 seratus persen. “Target ini bisa dicapai jika penerapan prinsip berbagi sumber dioptimalkan dengan menggunakan infrastuktur yang dimiliki sekolah formal”, ucap Harris.
Terkait dengan UN yang tidak lagi menentukan kelulusan, Harris mengatakan bahwa UN bagi peserta didik pada pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai ujian penyetaraan. “UN tidak menentukan kelulusan, tetapi berfungsi sebagai ujian penyetaraan”. Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN untuk pendidikan kesetaraan lebih banyak daripada mata pelajaran yang diujikan ada pendidikan formal.
Bambang Suryadi Ketua BSNP menyampaikan bahwa pelaksanaan UN pada tahun 2019 dimulai pada akhir Maret, yaitu tanggal 25-28 Maret untuk SMK/MAK. UN SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 1,2,4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya dilaksanakan pada tanggal 12-16 April 2019. Sedangkan UN SMP/MTs dilaksanakan pada tanggal 22-25 April 2019 dan UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan pada tanggal 4, 5 dan 12 Mei 2019.
Bambang juga mengatakan meskipun moda UNBK telah menjadi moda utama dalam pelaksanaan UN, karena keterbatasan infrastruktur, masih ada UN Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP), namun jumlahnya relatif sedikit. Seluruh proses pelaksanaan UNKP menjadi tanggung jawab LPMP.
“LPMP bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap pelaksanaan UNKP, mulai dari penyiapan bahan sampai ke pemindaian”, ucap Bambang seraya menambahkan hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan LPMP untuk menjadi testing center di masa depan. (BS)

SNP Mesti Memberi Ruang Berkreasi, Bukan Sekedar Regulasi
Masalah kualitas pendidikan nasional masih menjadi isu sentral yang intens dibicarakan oleh banyak pihak, namun belum ditemukan strategi yang efektif untuk meningkatkannya. Merespon masalah tersebut, BSNP menyelenggarakan lokakarya standar nasional pendidikan dengan tema Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Daya Saing Bangsa melalui Implementasi Standar Nasional Pendidikan di Jakarta, tanggal 12-14 Desember 2018. Sebagai pembicara utama dalam acara ini adalah Ferdiansyah Anggota Komisi X DPR-RI dan Totok Suprayitno Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Totok Suprayitno Kepala Balitbang, implementasi standar nasional pendidikan harus memberikan ruang untuk melakukan kreativitas dan inovasi pada tingkat satuan pendidikan. “Namun selama ini standar masih dipahami sebagai sebuah regulasi, sehingga jika terjadi permasalahan di bidang pendidikan, solusinya juga melalui regulasi. Pemahaman seperti ini yang perlu diluruskan”, ucap Kepala Balitbang.

Anggota BSNP, tim ahli dan nara sumber lokakarya berpose bersama setelah membahas standar nasional pendidikan yang dikembangkan dan dievaluasi BSNP pada tahun 2018. BSNP akan menyampaikan rancangan standar ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri.
Ferdiansyah Anggota Komisi X DPR RI menyoroti peran guru yang sangat strategis dalam menerapkan SNP. “Kunci utama dalam penerapan SNP itu ada pada guru. Kalau gurunya tidak kompeten, ya sulit untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitas”.
Sangat disayangkan, tambahnya, dari delapan SNP itu, ada dua SNP yang pemenuhanya masih rendah, yaitu standar sarana dan prasarana serta standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Guru yang mismatch masih banyak, bahkan yang belum memenuhi kualifikasi sarjana (S1) sesuai tuntutan undang-undang guru dan dosen.
Komisi X DPR juga telah membentuk PANJA Evaluasi SNP sejak bulan Desmber 2017 sampai dengan 2018. Temuannya, ada empat standar nasional pendidikan yang pencapainya masih rendah, yaitu SKL, standar pengelolaan, standar guru, dan standar sarana dan prasarana.
Sementara itu Bambang Suryadi Ketua BSNP menyampaikan bahwa melalui lokakarya ini BSNP ingin menyampaikan isu-isu strategis dan Risalah Kebijakan (Policy Brief) terkait dengan standar yang dikembangkan atau dipantau BSNP pada tahun ini. Dari lokakarya ini, kami berharap dapat membangun kesadaran (awareness) dan meningkatkan komitmen di kalangan pemangku kepentingan tentang pentingnya pendidikan berbasis standar. Melalui standar nasional pendidikan, kita harapkan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa Indonesia di masa depan.
Lebih lanjut Bambang mengatakan lokakarya ini diikuti oleh 78 peserta, yang mewakili berbagai unsur, diantaranya akademisi dan pakar dari perguruan tinggi, Komisi X DPR RI, praktisi, birokrat dan pembuat kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guru, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan bidang pendidikan lainnya.
“Komposisi peserta ini menggambarkan bahwa standar yang kita kembangkan merupakan consensus bersama yang bisa mengakomodasi keragaman di NKRI. Namun pertlu diingat bahwa standar bukan untuk menyeragamkan (standard is not standardization)”, ucap Ketua BSNP. (BS)

BSNP Tetapkan POS USBN DAN UN 2019
Pemerintah kembali akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, melalui surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018 (unduh disini), pada hari Kamis (29/11/2018), BSNP menetapkan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Penetapan POS tersebut dimuat dalam Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.
POS USBN dan UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN tahun 2019. Secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta.
“Kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018. Perbedaan ada pada proyeksi jumlah peserta dan jadwal ujian”, ucap Bambang Suryadi Ketua BSNP.
Terkait dengan soal, tambah Bambang, untuk USBN ada soal Pilihan Ganda (PG) sebanyak 90 persen dan soal uraian sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen. Sisanya, 75-80 persen soal USBN disusun oleh masing-masing guru di satuan pendidikan yang dikonsolidasikan oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja Pondok Pesantren Salafiyah.
Soal UN 100 persen disiapkan oleh Pusat. Semua soal dalam bentuk pilihan ganda, kecuali soal Matematika SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C/Ulya yang terdiri atas pilihan ganda dan isian singkat. Demikian juga soal yang berorientasi pada penalaran tingkat tinggi (HOTS), masih diterapkan dalam UN 2019.
“Waktu pelaksanaan UN 2019 sedikit bergeser ke depan dibandingkan tahun 2018. UN tahun 2018 dimulai pada bulan April, sedangkan UN tahun 2019 dimulai pada bulan Maret. Pergeseran ini karena menyesuaikan waktu puasa Ramadhan yang diproyeksikan mulai tanggal 5 Mei 2019”, ujar Ketua BSNP.
UN SMK/MAK tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 25-28 Maret 2019, sedangkan UN SMA/MA pada tanggal 1,2, 4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya pada tanggal 12-16 April 2019. UN SMP/MTs pada tanggal 22-25 April 2019, sedangakn UN Program Paket B/Wustha pada tanggal 10-13 Mei 2019.
Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa moda pelaksanaan UN 2019 adalah dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Balitbang dan Direktorat terkait di Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk SMA/MA, SMK, dan Paket C ditargetkan 100 persen UNBK. Sedangkan untuk jenjang SMP ditargetken 85 persen UNBK, dan jenjang MTs serta Paket B ditargetkan 100 persen UNBK.
Selain itu, POS UN 2019 juga memuat kebijakan pelaksanaan UN di daerah terdampak gempa, yaitu daerah Lombok dan Sulawesi Tengah. Ada kebijakan khusus untuk pelaksanaan UN di daerah terkena dampak gempa. Secara teknis, Direktorat terkait dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dan akan terus berkoordinasi dengan daerah terdampak gempa.
Secara terpisah, Kiki Yuliati Sekretaris BSNP mengatakan bahwa POS USBN dan UN telah diedarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, Kanwil Kemenag, Balitbang, dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Selanjutnya BSNP bersama Balitbang akan melaksanakan sosialisasi kebijakan USBN dan UN 2019.
POS USBN dan POS UN dapat diunduh melalui laman berikut.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019, berikut disampaikan:
- Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0100/SDAR/BSNP/XI/2018 perihal Dokumen Acuan Pelaksanaan UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 (unduh disini)
- Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 tentang Kisi-kisi Soal Ujian Nasional untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (unduh disini)
- Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019 (unduh disini)

Hari ini, Selasa, 27 November 2018, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merilis Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan BSNP Nomor Nomor 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi UN dan Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi USBN.
Fungsi Kisi-kisi tersebut adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian, baik soal USBN maupun soal UN. Kisi-kisi disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Menurut Bambang Suryadi Ketua BSNP, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018. Perbedaan ada pada jumlah peserta dan jadwal ujian.
“Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda sebanyak 90 persen dan soal esai sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen untuk USBN, sedangkan untuk soal UN, 100 persen disiapkan oleh Pusat”, ucapnya seraya menambahkan penerapan soal yang berorientasi pada penalaran atau Higher Order Thinking Skills (HOTS)
Kisi-kisi USBN danUN dapat diunduh di laman:
https://s.id/Kisi-kisi-USBN-2019
https://s.id/Kisi-kisi-UN-2019
Dengan adanya kisi-kisi USBN dan UN ini, diharapkan para guru di masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran untuk persiapan ujian. Terkait dengan pelaksanaan USBN dan UN, BSNP akan segera merilis POS USBN dan UN dalam waktu dekat ini, dengan mempertimbangkan masukan dari direktorat terkait. POS tersebut merupakan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN.