
BSNP, Kemdikbud, dan Kemenag Menyepakati Rancangan Standar SMK/MAK
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) telah disepakati bersama oleh BSNP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama. Kesepakatan bersama ini dicapai dalam acara harmonisasi yang digelar di ruang sidang Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud pada hari Jumat (2/1/2018).
Turut hadir dalam acara ini adalah perwakilan dari ketiga lembaga tersebut, diantaranya Bakrun Direktur Pembinaan SMK, Bambang Suryadi dan Kiki Yuliati sebagai Ketua dan Sekretaris BSNP, Simul Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud, Abdullah Faqih Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, dan Suhartono Arham Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Ditjen Dikdasmen.
“Semula Ibu Dian Wahyuni Kepala Biro Hukum dan Organisasi yang akan memimpin rapat ini, namun beliau mendadak dipanggil Bapak Menteri”, ucap Simul yang mendapat mandat untuk memimpin rapat pada siang hari itu.
Melalui rapat koordinasi ini, tambah Simul, diharapkan akan dicapai kesepakatan bersama antara BSNP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama terhadap rancangan SNP untuk SMK/MAK yang sudah dikembangkan oleh BSNP.
Sementara itu, Bakrun Direktur Pembinaan SMK salam sambutannya mengatakan bahwa rancangan Permendikbud tentang SNP untuk SMK/MAK ini sudah lama ditunggu di lapangan.
“Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan perlu direspon melalui pengembangan standar yang menggambarkan kekhasan pendidikan SMK/MAK. Oleh kerena itu, setelah dua tahun Inpres tersebut ditetapkan, SNP untuk SMK/MAK perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan”, ucap Bakrun.
Menyikapi urgensi SNP untuk SMK/MAK tersebut, Abdullah Faqih yang mewakili Kementerian Agama, mendukung Rancangan Peraturan Mendikbud tentang SNP SMK/MAK tersebut.
“Pada prinsipnya Kementerian Agama menerima dan mengikuti rancangan SNP SMK/MAK yang dikembangkan BSNP bersama Direktorat Pembinaan SMK”, ucap Abdullah Faqih mengutip pernyataan Direktur Pendidikan Madrasah yang disampaikan melalui pesan singkat.
Tahun ini, tambah Faqih, Kemenag telah meresmikan dua MAK Negeri, yaitu MAKN Ende Nusa Tenggara Timur dan MAKN Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. Pada tahun mendatang akan dibuka MAKN di tempat lain yang rintisannya telah dilakukan pada tahun 2017 di Seram Maluku Utara, Samarinda Kalimantan Timur, Bintuhan Bengkulu, dan Rokan Hulu Riau.
Terkait dengan istilah MAK di lingkungan Kemenag yang oleh sebagian pihak diartikan MA Keagamaan, MA Kejuruan dan MA Keterampilan, Faqih menegaskan bahwa di Kemenag ada MA Keterampilan, tetapi tidak ada MA Keagamaan.
“Di Kemenag hanya ada dua model kejuruan, yaitu MA Kejuruan dan MA Keterampilan. Tidak ada MA Keagamaan. MA Keterampilan itu esensinya, ya Madrasah Aliyah biasa, tetapi para siswanya tinggal di asrama dan dibekali dengan keterampilan khusus, sehingga bisa dikatakan MA Plus Kejuruan. Ijazah yang mereka terima juga ijazah madrasah aliyah”, ucap Faqih seraya menambahkan MA Keterampilan ada di beberapa daerah, diantaranya Jember Jawa Timur dan Kulon Progo DIY.
BSNP menyambut positif sikap Kementerian Agama yang menyetujui rancangan SNP untuk SMK/MAK tersebut. SNP yang dikembangkan mencakup delapan standar, yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Kami menyambut baik persetujuan yang disampaikan pihak Kemenag. Rancangan SNP untuk SMK/MAK ini dalam proses pengembangannya telah melibatkan para pakar dari akademisi, praktisi di dunia usaha dan dunia industri, asosiasi profesi, kepala sekolah dan guru kejuruan. Jika semua pihak sudah sepakat, maka secara substansi rancangan Permendikbud ini bisa segera ditetapkan”, ucap Bambang.
Kesepakatan ini, kata Ketua BSNP, memiliki arti yang sangat luar biasa. Sebab kesepakatan ini dicapai pada hari Jumat yang penuh berkah, sehingga perlu diabadikan dalam sesi foto bersama sebagai catatan sejarah dalam sistem pendidikan nasional kita.
Kekhasan SNP SMK/MAK
Pada kesempatan tersebut, Ketua BSNP menyampaikan secara singkat kronologis pengembangan SNP SMA/MAK dan kekhasan SNP untuk SMK/MAK.
“Selama sepuluh tahun, sejak 2006-2010, SNP yang diterapkan untuk SMK/MAK sama dengan SNP untuk SMA/MA. Padahal SMK/MAK memiliki keunikan yang sangat berbeda dengan SMA/MA. Oleh karena itu, sejak tahun 2017, BSNP bersama Direktorat SMK melakukan revisi standar SMK/MAK”, ucap Bambang.
Menurut Bambang revisi yang sangat mendasar dan fundamental adalah pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Rumusan kompetensi yang selama ini dilakukan secara terpisah antara rumusan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sekarang dibuat rumusan yang integratif. Maksudnya, dalam satu rumusan SKL mencakup tiga dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan bobot yang berbeda. Ada rumusan yang dimensi pengetahuan lebih dominan dari keterampilan atau sikap, demikian juga sebaliknya.
Perubahan lainnya adalah ditetapkannya area kompetensi yang mencakup sembilan area, yaitu (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kebangsaan dan cinta tanah air, (3) karakter pribadi dan sosial, (4) kesehatan jasmani dan rohani, (5) literasi, (6) kreativitas, (7) estetika, (8) kemampuan teknis, dan (9) kewirausahaan. Area kompetensi nomor satu sampai dengan tujuh yang ada di dalam SNP SMK/MAK ini sama dengan area kompetensi untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/MA. Dua area terakhir, yaitu kemampuan teknis dan kewirausahaan yang menjadi ciri khas SMK/MAK. Selain itu, rumusan SKL juga menunjukkan adanya gradasi pada SMK/MAK program tiga tahun dan empat tahun.
Sebagai contoh, pada area kewirausahaan ada tiga rumusan kompetensi, salah satunya adalah “memiliki keinginan kuat dan kemampuan mengelola usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan dalam keahlian tertentu”.
“Dengan adanya rumusan SKL ini, satuan pendidikan dituntut untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepada peserta didik yang mendorong tercapainya kompetensi tersebut. Oleh karena itu, kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri, mutlak dilakukan oleh SMK/MAK”, ucap Bambang.
Dengan ditetapkannya SNP untuk SMK/MAK, maka akan ada implikasi terhadap kurikulum, buku teks pelajaran, kerja sama antara SMK/MAK dan DUDI, pola rekrutmen dan pengembangan guru, pelaksanaan akreditasi, dan uji kompetensi keahlian. (BS)

Dari Kiri ke kanan: Bambang Parikesit, Abdullah Faqih Kasubdit Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag, Bambang Suryadi Ketua BSNP, Bakrun Direktur Pembinaan SMK, Kiki Yuliati Sekretaris BSNP, Simul Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Organisasi, Suhartono Arham Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Ditjen Dikdasmen, dan Heru Adi Nugroho Kasubbag Peraturan Perundang-undangan II, Biro Hukum dan Organisasi, Kemdikbud.

Penyelarasan Standar Nasional Pendidikan dan Sistem Akreditasi

Rapat Penyelarasan Standar Nasional Pendidikan dan Sistem Akreditasi, antara BSNP, BAN S/M, dan BAN PAUD dan PNF, Selasa, 25 September 2018, di ruang rapat BSNP, Cipete
Penyelarasan antara Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan sistem akreditasi mutlak dilakukan untuk meningkatkan pembelajaran yang berkualitas di satuan pendidikan. Penyelarasan ini merupakan amanah undang-undang sistem pendidikan nasional. Selain itu juga merupakan bentuk respon terhadap tren dunia internasional sebagaimana dilaporan Bank Dunia yang menyatakan bahwa di berbagai negara belum terjadi pembelajaran di sekolah. Penyelarasan dimulai dari membangun kesadaran tentang pentingnya standar, menyamakan persepsi terhadap makna dan cara mengimplementasikan standar serta mengukur pencapaian standar melalui akreditasi.
Demikian rumusan kesepakatan antara BSNP, BAN S/M, dan BAN PAUD dan PNF di ruang rapat BSNP pada hari Selasa, 25 September 2018. Turut hadir dalam acara ini seluruh anggota BSNP, Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang, Maskuri dan Itje Chodijah sebagai Sekretaris dan Anggota BAN S/M, Irma Yuliantina dan Nugaan Yulia Wardhani Siregar sebagai Sekretaris dan anggota BAN PAUD dan PNF.
Menurut Bambang Suryadi Ketua BSNP permasalahan pendidikan nasional saat ini adalah kenyataan bahwa pembelajaran yang berkualitas belum terjadi di satuan pendidikan, baik lembaga formal maupun nonformal. Akibatnya, lulusan satuan pendidikan tidak memiliki kompetensi sebagaimana dirumuskan dalam SNP.
“Keprihatinan kita saat ini juga menjadi perhatian Bank Dunia yang menyatakan bahwa di berbagai negara belum terjadi pembelajaran di sekolah. Inilah yang dalam istilah Bank Dunia disebut dengan schooling without learning”, ucap Bambang menyitir laporan Bank Dunia tahun 2018.
Sebagai solusi, tambah Bambang, pemahaman terhadap SNP perlu ditingkatkan, sehingga SNP yang sudah dikembangkan dapat diimplementasikan dan diukur pencapaiannya. Implementasi SNP merupakan tanggungjawab direktorat terkait, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan. Pengukuran pencapaian SNP merupakan kewenangan Badan Akreditasi Nasional.
Selain itu, akreditasi berorientasi pada kesesuaian (compliance), kinerja (performance), akutanbilitas publik (public accountability) dan peningkatan berkelanjutan (continues improvement). Esensinya pengukuran pencapaian SNP dilakukan dengan berorientasi pada peningkatan ‘proses belajar mengajar’ di satuan pendidikan. Jika akreditasi sudah mengukur kinerja, sudah pasti kesesuaian sudah dipenuhi.
Langkah awal yang mesti dilakukan untuk menyelaraskan antara SNP dan akreditasi memetakan ruh dan aspek esensial dari delapan SNP, mulai dari standar kompetensi lulusan sampai ke standar pembiayaan. Kriteria di dalam SNP mesti dibuktikan dengan bukti empiris di satuan pendidikan. Sebagai contoh, dalam standar pengelolaan disebutkan salah satu prinsip pengelolaan adalah akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola keuangan. Bukti empiris dari pencapaian prinsip tersebut adalah laporan keuangan di satuan pendidikan mesti diaudit oleh auditor yang berwewenang.
Secara terpisah Totok Suprayitno Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyambut baik upaya BSNP dan BAN S/M serta BAN PAUD PNF untuk melakukan penyelarasan antara SNP dan perangkat akreditasi.
“Pertemuan seperti ini perlu kita tumbuhkan terus supaya persepsi dan pemahaman kita sama terhadap standar nasional pendidikan. Dari pertemuan ini pula kita bisa membangun kesadaran bahwa kita memiliki problem dengan pendidikan, tapi juga menawarkan solusi”, ucap Totok.
Langkah selanjutnya, tambah Kepala Balitbang, kita perlu menggerakkan kelompok masyarakat untuk membangun kesadaran tentang pentingnya pembelajaran. Kesadaran tentang pentingnya SNP, akreditasi, dan asesmen. Dengan demikian, implementasi SNP, pelaksanaan akreditasi dan asesmen mesti bermuara pada terjadinya pembelajaran yang berkualitas di satuan pendidikan.
Anggota BAN S/M Itje Chodijah telah lama menunggu forum seperti ini. “Saya sujud syukur ketika diminta mewaliki Ketua BAN S/M untuk hadir di BSNP, sebab saya menunggu forum sperti ini sudah cukup lama. Kegalauan tentang kualitas pembelajaran ini sudah lama muncul”, ucap Itje yang pernah mengelola Global Islamic School di Condet dan Serpong.
Dari forum ini, tambah Itje, ada titik terang di depan apa yang harus kita kerjakan bersama. Sebagai badan independen, kita bisa mengambil kebijakan yang tepat. Yang lebih penting lagi, apa yang kita lakukan adalah “to place learning at the center”. Maka yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana penguatan kepada para kepala sekolah dan pengawas supaya apa yang mereka lakukan juga menuju peningkatan pembelajaran. Penguatan kepala sekolah dan pengawas selama ini kurang mendapat perhatian. Dampaknya pemahaman mereka terhadap standar masih belum mendalam.
Terkait dengan pentingnya akreditasi, Itje menegaskan akreditasi merupakan salah satu upaya mencapai titik standar tertentu agar sekolah berjalan menuju kepada sebuah makna (kualitas), bukan sebuah punishment. Belum tentu sekolah dengan akreditasi A sudah membelajarkan anak-anak. Oleh karena itu apa yang kita kerjakan di BSNP dan BAN harus ada impak terhadap penguatan pembelajaran di sekolah.
Irma Yuliantina Sekretaris BAN PAUD PNF menyadari betul bahwa menurunkan kriteria dalam SNP ke dalam perangkat akreditasi bukan hal yang mudah. Selama ini, instrumen akreditasi yang dipakai belum sepenuhnya menyasar kriteria yang ada di dalam standar. Dengan demikian, penyesuaian terhadap instrument akreditasi PAUD dan PNF perlu segera dilakukan.
Permasalahan lain Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, selama ini memberikan pembinaan sifatnya hanya pada kesesuaian (compliance) saja. BAN PAUD PNF menemukan hasil akreditasi di satu kabupaten sama semua, padahal, seharusnya tidak sama.

Simposium Pendidikan Kesetaraan
Revitalisasi Pendidikan Kesetaraan Melalui Standar Nasional Pendidikan

Bambang Suryadi Ketua BSNP memberikan materi tentang Pendidikan Kesetaraan Berbasis Standar pada acara Simposium Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Deli Serdang Medan pada tanggal 6-8 September 2018 dengan tema Pendidikan Kesetaraan Berkualitas dan Bermartabat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi pendidikan kesetaraan. SNP untuk pendidikan kesetaraan yang ada sekarang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti dan dikembangkan standar baru. Melalui revitalisasi ini, diharapkan pendidikan kesetaraan semakin berkualitas dan bermartabat. Pendidikan kesetaraan tidak lagi dipandang sebagai pendidikan alternatif, tetapi menjadi pilihan bagi warga belajar.
Demikian catatan penting dari simposium pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Deli Serdang Medan pada tanggal 6-8 September 2018 dengan tema Pendidikan Kesetaraan Berkualitas dan Bermartabat. Acara dibuka secara resmi oleh Abdul Kahar Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan pada hari Kamis malam, 6 September 2018. Acara ini diikuti oleh para praktisi, akademisi, dan pejabat di dinas pendidikan kabupaten/kota yang menangani bidang pendidikan kesetaraan.
Dalam sambutannya, Abdul Kahar menjelaskan bahwa simposium pendidikan kesetaraan ini merupakan rangkaian acara peringatan Hari Aksara Internasional (HAI) yang dibuka secara resmi oleh Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Sabtu, 8 September 2018.
Menurut Kahar, dipilihnya Kabupaten Deli Serdang Medan sebagai tempat pelaksanaa HAI karena pemerintah daerah ini memberikan komitmen yang sangat tinggi dalam meningkatkan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan melalui kebijakan penganggaran dan pelaksanaan program.
“Bupati Deli Serdang tidak hanya memberikan dukungan finansial tetapi juga memberikan dukungan program kerja yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan keaksaraan dan kesetaraan”, ucap Kahar dalam sambutannya mewakili Dirjen PAUD dan Dikmas.
Lebih lanjut Abdul Kahar mengatakan bahwa pendidikan kesetaraan saat ini sudah menjadi pilihan dan tidak lagi menjadi alternatif bagi peserta didik. Hal ini karena pendidikan kesetaraan memasuki paradigma baru, yaitu tidak lagi dianggap terbelakang karena faktor ekonomi dan akademik.
“Pendidikan kesetaraan bukan lagi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal, tetapi sudah menjadi pilihan. Peserta didik pada pendidikan kesetaraan tidak hanya mereka yang putus sekolah saja tetapi juga ada pendatang baru yang dari awal ingin belajar di PKBM”, ucap Kahar seraya menambahkan pendatang baru biasanya mereka yang berasal dari praktisi kesenian, artis, atlit, dan pegiat kebudayaan.
Seiring dengan perubahan paradigma tersebut, tambah Kahar, permintaan dari masyarakat untuk membuka PKBM semakin meningkat, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Kehadiran PKBM ini diharapkan akan memberikan solusi, memberi akses, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Supriyono Ketua BAN PAUD PNF salah satu nara sumber simposium menyampaikan ada enam aspek revitalisasi pendidikan kesetaraan. Keenam aspek tersebut adalah tata kelola peserta didik, tutor, penyelenggara (PKBM/SKB), kurikulum, pembelajaran yang fleksibel, dan kendali mutu.
“Kita perlu memetakan akar permasalahan pada enam aspek revitalisasi ini, supaya solusi yang kita tawarkan tepat sasaran, efektif, dan efisien”, ucap Guru Besar Universitas Negeri Malang itu seraya menambahkan di masa depan peran SKB dan PKBM menjadi agensi dan fasilitator proses belajar mengajar yang kapabel, pusat sumber belajar, resource linkers, dan solution givers.
Sementara itu Bambang Suryadi Ketua BSNP mengatakan ada dua pendekatan dalam melakukan reformasi pendidikan, yaitu reformasi melalui standarisasi (standard driven reform) dan reformasi malalui perubahan kurikulum (curriculum driven reform). BSNP melakukan reformasi melalui standarisasi dengan mengembangkan delapan standar nasional pendidikan yang mengakomodasi karakteristik penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
“Pendidikan kesetaraan diselenggarakan berdasarkan prinsip kontekstual, fleksibilitas, fungsional, lintas jalur (multi entry multi exit), dan pembelajaran berbasis modul”, ucap Bambang seraya menambahkan BSNP telah menyampaikan rancangan Standar Nasional Pendidikan Kesetaraan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 4 September 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri.
Standar nasional pendidikan untuk pendidikan kesetaraan, tambah Bambang memiliki implikasi terhadap pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran, serta perangkat akreditasi. Oleh karena itu, simposium pendidikan kesetaraan ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pemangku kepentingan di bidang pendidikan kesetaraan. (BS)

Mendikbud Perpanjang Masa Bakti Keanggotaan BSNP Sampai Mei 2019
Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang masa bakti anggota BSNP periode 2014-2018 sampai tanggal 31 Mei 2019. Perpanjangan masa bakti tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 235/P/2018 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan BSNP Periode Tahun 2014-2018 yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2018.
Sebagaimana tertulis di dalam SK tersebut, yang menjadi pertimbangan Mendikbud untuk memperpanjang masa bakti BSNP adalah bahwa dengan belum adanya pengangkatan anggota baru BSNP, perlu memperpanjang anggota BSNP yang diangkat dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 220/P/2014 tentang Pengangkatan Anggota BSNP Periode Tahun 2014-2018.
Sebagaimana kita ketahui bersama, masa bakti anggota BSNP periode 2014-2018 berakhir pada tanggal 6 Agustus 2018. Menjelang berakhirnya masa bakti tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2018 BSNP telah menyampaikan surat dengan nomor 0098/SREK/BSNP/VIII/2018 kepada Mendikbud untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait dengan penyelesaian program kerja dan tugas yang sudah dirancang selama satu tahun ini.
Meskipun Keputusan Mendikbud tersebut tidak menyebutkan nama anggota BSNP, anggota BSNP yang diperpanjang masa baktinya ada 10 orang, yaitu Zainal A. Hasibuan, Zaki Su’ud, Teuku Ramli Zakaria, Nanang Arif Guntoro, Djoko Luknanto, Ipung Yuwono, Kiki Yuliati, Khomsiyah, R. Titi Savitri Prihatiningsih, dan Bambang Suryadi. Sementara itu, Erika Budiarti Laconi sejak Februari 2018 mendapat amanat baru sebagai Wakil Rektor IPB, sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri dari keanggotaan BSNP.
Dengan adanya Keputusan Mendikbud tersebut, anggota BSNP dituntut untuk menuntaskan program kerja dan tugas-tugas yang sudah dirancang. Ada empat tugas besar BSNP yang terkait dengan pengembangan dan evaluasi standar, penyelenggaraan ujian nasional, penilaian buku teks pelajaran, dan manajemen internal BSNP.
Optimalisasi sumber daya yang ada mutlak dilakukan sehingga target tersebut dapat dipenuhi dan menjadi warisan (legacy) yang akan dikenang sepanjang masa. Komitmen kerja (task commitment) dan disiplin diri (self discipline), dedikasi, partisipasi, dan loyalitas merupakan kunci utama untuk bisa menuntaskan amanah dengan husnul khatimah.
Dalam waktu dekat, BSNP akan melakukan audiensi dengan Mendikbud untuk menyampaikan laporan kinerja selama satu periode dan program kerja yang sedang dan akan dilakukan sampai akhir masa bakti pada bulan Mei 2018. Progam kerja yang menjadi prioritas BSNP ke depan adalah finalisasi pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, lembaga kursus dan pelatihan, pendidikan kesetaraan, penyusunan buku tentang pendidikan berbasis standar, penilaian buku teks pelajaran, dan penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2019.
Selamat mengemban tugas dan amanat.

Rapat Koordinasi Nasional: Siswa dengan Nilai Lebih dari 55 Boleh Ikut UN Perbaikan

Bambang Suryadi Ketua BSNP memberikan penjelasan mengenai Kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP) pada acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan UNP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Selasa, 17 Juli 2018.
Jakarta, Kemendikbud – BSNP memberikan kebijakan baru bagi lulusan SMA/MA, SMK, dan Program Paket C/Ulya yang memiliki nilai hasil UN di atas 55, dapat mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan pada akhir Juli 2018. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 0099/SDAR/BSNP/VI/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Bambang Suryadi Ketua BSNP dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pelaksanaan UNP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Selasa, 17 Juli 2018. Rakornas ini berlangsung sampai tanggal 19 Juli dan diikuti oleh Ketua Panitia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara UN Tingkat Provinsi.
Menurut Bambang Suryadi sesuai dengan POS UN tahun 2018 yang berhak mengikuti UNP adalah mereka memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan 55 pada UN tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018. Namun, dengan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, BSNP setelah berkoordinasi dengan Balitbang Kemdikbud, memutuskan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang memiliki nilai di atas 55 dapat mengikuti UNP dengan persyaratan khusus, yaitu bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu. Selain itu, peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
“Akademi Militer atau Akademi Polisi, misalnya, mensyaratkan nilai UN di atas 55 untuk calon peserta didik baru. Oleh bagi mereka yang akan masuk ke AKMIL atau AKPOL, jika nilainya sudah mencapai 55 atau lebih, tetapi belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak pengguna, siswa yang bersangkutan dapat mengikuti UNP”, ucap Bambang seraya menambahkan bukti yang sah tersebut dapat berupa surat keterangan, brosur, atau pernyataan resmi yang dimuat di laman pihak pengguna.
Lebih lanjut Bambang mengatakan UNP dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 28 sampai dengan 31 Juli 2018. Setiap hari ada dua sesi dan setiap peserta dapat mengambil maksimal dua mata pelajaran dalam satu hari. Pembatasan dua mata pelajaran ini dimaksudkan supaya siswa yang bersangkutan dapat menyiapkan diri dengan baik. Hasil UNP diumumkan pada tanggal 8 Agustus 2018.
Totok Suprayitno Kepala Balitbang dalam arahannya mengatakan UN merupakan alat refleksi bagi guru-guru untuk memperbaiki proses pembelajaran di sekolah. Masalah utama yang menjadi faktor rendahnya kualitas pendidikan nasional adalah pada proses pembelajaran di sekolah.
“Mari kita bekerja dengan misi, yaitu misi untuk perbaikan proses pembelajaran. Misi kedua adalah untuk meningkatkan layanan publik. Oleh karena itu mereka yang sudah mencapai nilai di atas 55, masih kita beri kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan persyaratan khusus”, pesan Totok kepada peserta Rakornas Persiapan UNP tahun 2018.
Sementara itu Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang Kemdikbud dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan UNP ini merupakan bentuk layanan publik yang harus dilakukan, tanpa ada batas minimal jumlah peserta UNP. “Sekiranya hanya ada satu siswa yang mengikuti UNP, layanan publik ini tetap akan diberikan”, ucap Dadang seraya menambahkan jumlah peserta UNP sekitar 77 ribu siswa yang tersebar di seluruh provinsi.
Terkait dengan moda ujian, tambah Dadang, UNP dilaksanakan dengan moda berbasis komputer. Tidak ada ujian berbasis kertas. UNP dilaksanakan di satuan pendidikan yang telah melaksanakan UNBK pada bulan April dan penetapannya dilakukan oleh Panitia UN Tingkat Provinsi.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan UNP pada tahun 2017, dari sekitar 90.000 peserta yang mendaftar, hanya 40% yang hadir dan mengikuti ujian. Oleh karena itu, pada tahun ini, pendaftaran dilakukan oleh masing-masing siswa di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Ketika mendaftar di satuan pendidikan, calon peserta harus mengisi Surat Pernyataan kesediaan mengikuti UNP (bermeterai). Informasi lebih lanjut tentang UNP dapat diakses di laman https://unp.kemdikbud.go.id.

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk Perbaikan pada jenjang SMA/MA, SMK, Paket C/Ulya dan yang sederajat tahun pelajaran 2017/2018, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Ketentuan Umum
Pelaksanaan UN untuk Perbaikan mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, BAB VIII: Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan.
Ketentuan Khusus
- Peserta UN yang mendapat nilai lebih besar dari 55 dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
- Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
- Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
- Pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilakukan pada tanggal 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
- Pendaftaran peserta UN untuk Perbaikan dimulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan 13 Juli 2018, dilakukan oleh masing-masing peserta melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dengan mekanisme sebagaimana yang ditetapkan dalam POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
- Informasi lebih lanjut tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur pendaftaran dapat diperoleh mulai tanggal 2 Juli 2018 di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
Surat Edaran BSNP Nomor 0099/SDAR/BSNP/VI/2018

Kemendikud: Hasil UN SMP Semakin Reliabel
Jakarta, Kemendikbud – Hasil Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat tahun 2018 telah diserahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota pada tanggal 22 Mei 2018. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Totok Suprayitno mengungkapkan bahwa hasil UN semakin reliabel dan dapat menjadi alat deteksi awal adanya kelemahan di dalam suatu sistem pembelajaran.
“Meningkatnya reliabilitas hasil UN adalah akibat keberhasilan meminimalkan distorsi yang disebabkan oleh praktik-praktik kecurangan dalam ujian,” disampaikan Totok dalam taklimat media hasil UN SMP tahun 2018, Senin (28/05/2018) di kantor Kemendikbud, Jakarta.
Sekolah dengan Indeks Integritas rendah di tahun 2017, ketika beralih ke moda komputer (UNBK) di tahun 2018, nilainya terkoreksi 28,01 poin. Sedangkan sekolah penyelenggara UNBK selama dua tahun, mengalami kenaikan sebesar 0,33 poin.
“Maka UN bukan hanya sebagai alat pemetaan, tetapi lebih kepada alat diagnosa untuk merekomendasikan upaya perbaikan kualitas proses belajar,” ujar Kabalitbang.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) sekaligus Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Hamid Muhammad menyampaikan perbaikan proses belajar tidak bisa dilakukan secara seragam. Pelatihan guru perlu mengakomodir ragam kebutuhan tiap satuan pendidikan dan salah satunya berdasarkan hasil analisis ujian nasional.
“Pelatihan guru yang seragam tidak akan efektif memperbaiki permasalahan yang beragam di masing-masing sekolah,” diungkapkan Dirjen Hamid.
Mendatang Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), lanjut Hamid, dapat lebih optimal dalam merancang model dan melaksanakan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan. Dinas Pendidikan perlu mendorong dan memfasilitasi tumbuh kembangnya atmosfer profesional di setiap MGMP dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) agar dapat menjadi wahana peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.
Adapun jumlah siswa peserta UNBK SMP tahun 2018 melonjak tajam dibandingkan tahun 2017. Sebanyak 1.977.027 (61,36%) peserta, sebelumnya hanya 1.136.739 (36,05%) peserta. Sementara itu, jumlah siswa peserta ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP) SMP menurun tajam dari 2.016.443 (63,95%) peserta di tahun 2017 menjadi 1.244.880 (38,64%) peserta di tahun 2018.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi menyampaikan bahwa penyelenggaraan UN tingkat SMP tahun ini berjalan baik dan lancar sesuai dengan POS yang ditetapkan. “Hasil pemantauan yang telah dilaksanakan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip penyenggaraan UN baik UNBK maupun UNKP telah berjalan baik, manajemen waktu juga berjalan maksimal,” jelas Bambang.
Ketua BSNP mengapresiasi praktik gotong royong dan berbagi sumber dalam pelaksanaan UNBK Tahun 2018. Peningkatan jumlah peserta UNBK merupakan bentuk konkret dukungan pemerintah daerah dan kerja sama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Berjalan Lancar
Tahun 2018 ini sebanyak 327,243 (97%) peserta ujian nasional dari pendidikan kesetaraan melaksanakan UNBK, dengan sebanyak 9.617 lembaga pendidikan kesetaraan. Terdapat 11 provinsi yang 100 persen menyelenggarakan moda UNBK Paket B dan Paket C yakni Jawa Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Aceh, dan Sulawesi Barat.
“Kami apresiasi dukungan dari sekolah formal dan masyarakat sehingga pendidikan kesetaraan tahun ini dapat menyelenggarakan UNBK sebanyak 97 persen,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD Dikmas) Harris Iskandar. (*)
Jakarta, 28 Mei 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Disampaikan perubahan waktu penyerahan dan pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya sebagai berikut.
- Penyerahan hasil UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya dari Panitia Tingkat Pusat ke Panitia Tingkat Provinsi yang semula dijadwalkan pada tanggal 28 Mei 2018, telah dilakukan pada tanggal 22 Mei 2018.
- Pengumuman hasil UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya di satuan pendidikan dilakukan paling lambat tanggal 7 Juni 2018.
Surat Edaran BSNP Nomor 0098/SDAR/BSNP/V/2018

Disampaikan perubahan waktu penyerahan dan pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) SMP/MTs sebagai berikut.
- Penyerahan hasil UN SMP/MTs dari Panitia Tingkat Pusat ke Panitia Tingkat Provinsi dari tanggal 18 Mei 2018 menjadi tanggal 22 Mei 2018.
- Pengumuman hasil UN di satuan pendidikan dari tanggal 23 Mei 2018 menjadi tanggal 25 Mei 2018.
Surat Edaran BSNP Nomor 0097/SDAR/BSNP/V/2018

Paparan Bambang Suryadi, Ph.D. (Ketua BSNP)
Topik: Sistem Pendidikan Nasional Berbasis Standar
Paparan Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A. (Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama)
Topik: Kebijakan Standar Nasional Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia
Paparan Jenny Lewis (Technical Assistance for Education System Strengthening (TASS))
Topik: Management of Standards Across Australia

Sebanyak 467 Guru dan Dosen Ikut Pelatihan Penilaian Buku Teks Pelajaran
Jakarta – Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan BSNP menyelenggarakan pelatihan bagi calon penilai buku teks pelajaran dari tanggal 11 sampai 13 Mei 2018 di Jakarta. Acara ini diikuti oleh 467 guru dan dosen dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia. Latihan penilaian dilakukan untuk Buku Teks Pelajaran (BTP) Tematik kelas I SD/MI mencakup 8 tema, kelas IV SD/MI mencakup 9 tema, BTP SMP/MTs dan SMA/MA untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, PJOK, Sejarah Indonesia, dan PPKn.
Awaluddin Tjalla Kepala Puskurbuk dalam laporannya mengatakan tujuan pelatihan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang kebijakan, mekanisme dan prosedur penilaian BTP di kalangan calon tim penilai, baik guru maupun dosen. Untuk mencapai tujuan tersebut, materi pelatihan dikemas dalam tiga aspek bentuk, yaitu penjelasan tentang kebijakan, mekanisme dan prosedur penilaian, paradigma kurikulum 2013, dan praktik menilai buku teks pelajaran.
Peserta pelatihan, tambah Awaluddin, ada yang pernah terlibat dalam penilaian buku teks pelajaran dan ada juga yang baru. Adapun perguruan tinggi asal peserta pelatihan, diantaranya adalah ITB, UNPAD, UI, UGM, UNAND, UPI, UNJ, UNY, UM, dan beberapa perguruan tinggi lain, baik negeri maupun swasta.
Selama mengikuti pelatihan, peserta didampingi dan dipandu langsung oleh tim pengembang instrumen. Khusus untuk praktik penilaian, peserta dibekali dengan buku teks pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya, lembar kerja, dan instrumen.
“Penetapan hasil pelatihan akan dilakukan dalam rapat pleno BSNP. Peserta pelatihan yang dinyatakan lulus akan dilibatkan dalam penilaian buku teks palajaran yang telah diyatakan layak dalam kegiatan prapenilaian”, ucap Kepala Puskurbuk.

Peserta pelatihan penilai buku teks pelajaran menyimak penjelasan tim pengembang instrumen. Melalui pelatihan ini diharapkan dapat diperoleh tim penilai yang kompeten dan kredibel sebagai upaya untuk menghasilkan buku teks pelajaran yang berkualitas.
Ketua BSNP Bambang Suryadi dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu indikator peradaban sebuah bangsa ditandai dengan karya tulis dalam bentuk buku, termasuk buku teks pelajaran yang digunakan di satuan pendidikan. Peran penilai sangat strategis dalam menghasilkan buku yang berkualitas. Oleh karena itu, sebelum dilakukan penilaian, BSNP perlu melakukan pelatihan. Hanya mereka yang lulus pelatihan yang akan dilibatkan dalam proses penilaian buku teks pelajaran.
Salah satu kebijakan BSNP dalam penilaian adalah memberikan umpan balik hasil penilaian kepada penerbit untuk perbaikan. “Sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi, hasil penilaian akan dikomunikasikan kepada penerbit, supaya terjadi proses pembelajaran dan perbaikan”, ucap Bambang.
Selain itu, tambah Bambang, mulai tahun 2017, pendaftaran buku yang diikutkan dalam penilaian dilakukan secara daring (online). Hal ini dilakukan untuk mengurangi kontak fisik antar penerbit dan penyelenggara penilaian. Cara pendaftaran secara daring ini dinilai lebih efisien dan efektif dibandingkan cara manual yang selama ini dilakukan.
Sementara itu, Zaki Su’ud koordinator kegiatan penilaian buku teks pelajaran menekankan pentingnya mewujudkan buku yang memenuhi prinsip zero error. Artinya, buku yang dinyatakan layak, harus terbebas dari kesalahan dalam hal isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan.
Aspek lain yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah kesesuaian buku teks pelajaran dengan paradigma Kurikulum 2013. Diantaranya adalah yang terkait dengan penerapan pendekatan penemuan, inkuiri, berbasis aktivitas, penalaran, dan asesmen autentik. “Sebaik apapun isi buku teks pelajaran, jika tidak memenuhi kriteria Kurikulum 2013, buku tidak bisa dinyatakan layak”, ucap Zaki.
Totok Suprayitno Kepala Balitbang dalam pengarahannya menekankan tentang ekosistem perbukuan nasional. Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, maka tuntutan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, sangat luar biasa karena buku yang dipergunakan di satuan pendidikan harus melalui proses penilaian. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada kesalahan dari segi isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan.
Terkait dengan bentuk buku, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengupayakan selain dalam bentuk cetak, juga dalam bentuk elektronik. Dengan adanya buku elektronik, jika ditemukan kesalahan atau jika diperlukan revisi, maka proses perbaikan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Secara teknis, setelah menerima materi pelatihan, calon penilai melakukan penilaian terhadap BTP. Mereka dibagi menjadi beberapa kelompok dan di setiap kelompok didampingi oleh tim pengembang instrumen. Penilaian terhadap calon penilai dilakukan pada dua aspek, yaitu proses dan kinerja. Aspek proses mencakup keaktifan dan keseriusan calon tim penilaian selama mengikuti pelatihan. Aspek kinerja mencakup pemahaman calon penilain terhadap instrumen dan penggunaannya dalam melakukan penilaian BTP. (BS)

Puspendik Lakukan Reviu Kisi-kisi USBN
Jakarta – Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan reviu kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada tanggal 7 sampai dengan 9 Mei 2018 di Jakarta. Reviu dilakukan untuk tiga mata pelajaran, yaitu Keterampilan, Seni dan Budaya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Kegiatan ini melibatkan widiaiswara dari P4TK, Puskurbuk, dan BSNP.
Menurut Asrijanty Kepala Bidang Penilaian Akademik, Puspendik, tujuan kegiatan ini adalah untuk menelaah kembali kisi-kisi USBN tahun 2018 untuk tiga mata pelajaran, yaitu Keterampilan, Seni dan Budaya, serta PJOK. Hal ini dilakukan untuk perbaikan terhadap kisi-kisi tiga mata tersebut setelah dilakukan evaluasi terhadap kisi-kisi untuk tiga mata pelajaran tersebut.
“Kami di Puspendik selalu melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan USBN, sehingga kami melaksanakan kegiatan reviu kisi-kisi untuk tiga mata pelajaran ini, yaitu Keterampilaln, Seni dan Budaya,serta PJOK”, ucap Asrijanty dalam sambutannya mewakili Kepala Puspendik.
Kisi-kisi tersebut, tambah Asrijanty, disusun oleh tim dari para guru yang berpengalaman yang dibentuk oleh direktorat terkait, ditelaah oleh Puspendik dan ditetapkan oleh BSNP. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa reviu dilakukan pada tiga mata pelajaran ini? Bagaimana dengan mata pelajaran yang lain?.
Lebih lanjut Asrijanty mengatakan seiring dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa seluruh mata pelajaran diujikan dalam USBN, maka tidak akan terjadi lagi fovoritisme di kalangan siswa terhadap mata pelajaran tertentu, termasuk mata pelajaran Keterampilan, Seni dan Budaya, serta PJOK. Namun, karena karakteristik tiga mata pelajaran ini berbeda dari mata pelajaran lain, maka soal USBN sepenuhnya disusun oleh guru berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP. Berdasarkan hasil evaluasi Puspendik, kisi-kisi tiga mata pelajaran ini perlu diperbaiki.
“Semoga dengan diujikannya semua mata pelajaran dalam USBN, meskipun tidak ada soal dari Pusat untuk tiga mata pelajaran ini, tidak terjadi favoritisme di kalangan siswa di sekolah. Dengan demikian, guru dan murid tetap memberikan perhatian yang sama terhadap semua mata pelajaran”, tambah Asrijanty seraya menambahkan untuk kisi-kisi mata pelajaran lain telah dilakukan pada bulan Februari dan Maret yang lalu.
Sementara itu Bambang Suryadi Ketua BSNP menyampaikan kebijakan penilaian berdasarkan standar penilaian. USBN merupakan bentuk penilaian oleh satuan pendidikan dan posisi USBN saat ini sangat penting dan strategis karena menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Namun, kualitas soal USBN perlu ditingkatkan dan salah satu caranya adalah melalui penyusunan kisi-kisi.
“Jika selama ini guru cenderung membuat soal berdasarkan materi yang sudah diajarkan, maka melalui USBN ini guru diharapkan membuat soal berdasarkan kompetensi yang seharusnya dikuasai siswa jika mereka tamat dari jenjang pendidikan tertentu”, ucap Bambang.
Terkait dengan bentuk kisi-kisi, Ketua BSNP mengatakan bahwa format kisi-kisi UN dan USBN sengaja dibuat generik yang mencakup lingkup materi dan level kognitif. Tidak ada lagi indikator kompetensi dasar yang dijadikan acuan penulisan soal, sebab hal ini dapat mereduksi esensi proses pembelajaran yang hanya dilakukan dalam bentuk drilling to the test. Kisi-kisi USBN yang bersifat generik ini mesti dijadikan guru dalam menuntaskan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berjalan.
“Supaya kisi-kisi yang generik ini dapat menjadi acuan dalam penyusunan soal, maka peran Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah membuat indikator berdasarkan kisi-kisi tersebut”, ujar Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Sri Hidayati Kepala Bidang Kurikulum Puskurbuk menyampaikan materi tentang relevansi kurikulum dengan penilaian. Menurut Ida, panggilan akrabnya, bagaimana penilaian dilakukan akan memengaruhi proses pembelajaran di kelas. Jika selama ini penilaian hanya dilakukan dalam bentuk pilihan ganda, maka proses pembelajaran juga cenderung dilakukan dengan proses menghafal. Oleh karena itu, mulai tahun ini, soal USBN tidak hanya mencakup model soal pilihan ganda, tetapi juga mencakup soal usaian atau esai. (BS)

Sebanyak 197 Penulis Antusias Ikut Pelatihan Penulisan Buku Teks Pelajaran di Solo
Solo – Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Daerah Jawa Tengah bekerja sama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penulisan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Jenjang SMP dan SMA di Solo pada hari Sabtu, 5 Mei 2018. Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKAPI dan diikuti 197 peserta dari Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.
Nurkholis Ridwan Sekretaris Umum IKAPI dalam sambutannya mengatakan kegiatan pelatihan ini merupakan amanat musyawarah IKAPI, yaitu salah satu tugas IKAPI adalah memfasilitasi para penulis dalam meningkatkan kualitas perbukuan di Indonesia. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari ekosistem perbukuan yang dibangun oleh IKAPI.
“IKAPI terus meningkatkan ekosistem perbukuan dengan menjalin kerjasama dengan Pemerintah, penerbit, dan penulis. Hal ini dilakukan sebagai upaya strategis dalam meningkatkan daya baca. Sebab tanpa buku teks pelajaran yang berkualitas, sulit untuk dapat meningkatkan minat baca”, ucap Sekretaris Umum IKAPI tersebut.
Lebih lanjut Nurkholis mengatakan penulis merupakan mitra strategis IKAPI. Sebagai upaya untuk menghasilkan buku teks pelajaran, maka penulis harus memahami ruh Kurikulum 2013, selain harus memiliki pengetahuan dan kompetensi pada bidang yang akan ditulis.

Ketua BSNP, Sekretaris Umum IKAPI, Ketua IKAPI Jawa Tengah dan para nara sumber berpose setelah pembukaan. Dari kiri ke kanan, Ariantoni, M. Nurkholis Ridwan Sekretaris Umum IKAPI, Supriyatno Kabid Perbukuan Puskurbuk, Tomy Utomo Putro Ketua IKAPI Jawa Tengah, Bambang Suryadi Ketua BSNP, Suhaini M. Saleh, Regina Niken, Ana Ratna Wulan, Sardiman AM, dan Wawan Suherman. Nara sumber yang tidak nampak dalam gambar M. Syaifuddin dan Kokom Komalasari.
Tomy Utomo Putro Ketua IKAPI Jawa Tengah mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 197 peserta dari daerah Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, dan Sumatera Barat. Mereka sangat antusias untuk mengikuti kegiatan yang didesain dengan pola bimbingan teknis bedasarkan kelompok mata pelajaran, tidak lagi berdasarkan jenjang pendidikan seperti pada pelatihan tahun lalu.
“Pola pelatihan tahun ini sengaja kami desain berbeda dengan pola pelatihan tahun lalu. Tahun ini kelompok pelatihan dibuat berdasarkan mata pelajaran, tidak berdasarkan jenjang pendidikan”, ucap Tomy seraya menambahkan ada delapan kelompok mata pelajaran yang mencakup Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, PPKn, PJOK dan Sejarah Indonesia.
Dari delapan kelompok mata pelajaran tersebut, tambah Tomy, dua mata pelajaran yang paling banyak pesertanya adalah Matematika dan Bahasa Indonesia, yaitu 32 dan 30 orang untuk masing-masing kelompok. Sedangkan peserta yang paling sedikit adalah mata pelajaran PPKn dan PJOK dengan peserta 16 orang untuk masing-masing kelompok. Peserta untuk mata pelajaran lain berkisar antara 19 sampai dengan 27 peserta.
Lebih lanjut Tomy menjelaskan dari segi teknis pelaksanaan, pelatihan dibagi menjadi empat sesi. Sesi pertama dilakukan secara panel dengan nara sumber dari Puskurbuk dan BSNP. Sedangkan sesi pelatihan kelompok dilakukan dalam tiga sesi, dengan durasi dua jam untuk setiap sesi dan acara akan berakhir pada pukul 17.00. Di setiap kelompok ada satu nara sumber. Mereka berasal dari Puskurbuk dan perguruan tinggi, yaitu UPI, UNY, Universitas Jember, dan Universitas Muhammadiyah Malang.
Nara sumber kelompok Bahasa Indonesia adalah Ariantoni dan untuk kelompok Bahasa Inggris adalah Suhaini M. Saleh. Nara sumber kelompok Matematika adalah M. Syaifuddin dan kelompok IPS adalah Regina Niken. Nara sumber kelompok IPA adalah Ana Ratna Wulan dan untuk kelompok PPKn adalah Kokom Komalasari dan untuk kelompok PJOK adalah Wawan Suherman. Kelompok kedelan, yaitu Sejarah yang menjadi nara sumber adalah Sardiman AM.
Selain ada pemaparan materi dari nara sumber, juga dilakukan bedah buku untuk mengulas bagaimana penilaian pada aspek materi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan dilakukan. Dengan cara ini, diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini penulis bisa menghasilkan buku yang berkualitas untuk diikutsertakan dalam proses penilaian.
Materi kebijakan tentang perbukuan disampaikan Supriyatno Kepala Bidang Perbukuan Puskurbuk. Menurutnya, ada sepuluh pelaku perbukuan, yaitu penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku.
“Dari sepuluh pelaku perbukuan ini, dalam konteks pelatihan hari ini, peran penerbit, penulis, dan editor sangat penting. Dari goresan pena merekalah buku yang berkualitas disiapkan sebelum dilakukan penilaian”, ucap Supriyatno seraya menambahkan mulai tahun 2017 Puskurbuk telah menerapkan sistem daring (online) untuk pendaftaran buku teks pelajaran yang diikutsertakan dalam penilaian.
Selain itu, Supriyatno juga menyampaikan beberapa isu strategis terkait dengan perbukuan. Diantaranya adalah isu pengawasan buku teks pelajaran di lapangan yang dirasa belum optimal. Isu kertas sebagai bahan baku buku, dimana sekitar enam puluh sampai dengan delapan puluh persen komponen buku ditentukan komponen kertas. Isu yang lain adalah terkait dengan penyusunan buku pendidikan agama.
Bambang Suryadi Ketua BSNP dalam paparannya menjelaskan tentang peran dan fungsi BSNP, keterkaitan antara standar nasional pendidikan dengan kurikulum, buku teks pelajaran, penilaian, dan peran guru. Bambang juga menyampaikan kebijakan penilaian buku teks pelajaran dengan pola inisiatif dari pemerintah dan pola inisiatif dari masyarakat.
Secara teknis, Ketua BSNP menyampaikan beberapa alasan mengapa buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak dalam proses penilaian. Materi ini yang lebih menarik dan mendapat perhatian dari para peserta pelatihan.
“Salah satu upaya yang mutlak dilakukan penulis untuk menghasilkan buku yang berkualitas adalah belajar dari kegagalan dan kesalahan. Oleh karena itu, dalam forum ini, kami sampaikan beberapa alasan mengapa buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak pada setiap tahap penilaian, mulai dari prapenilaian, penilaian tahap pertama, penilaian tahap kedua, sampai ke tahap reviu”, ucap Ketua BSNP.
Mengapa buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak? Menurut Ketua BSNP banyak alasan yang membuat sebuah buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak. Secara umum, buku yang diusulkan masih lemah dalam menerapkan paradigma Kurikulum 2013.
”Buku tidak sesuai dengan paradigma K-13 dalam penyajiannya. Diduga penerbit tidak melibatkan editor yang memahami ruh (paradigma) K-13. Selain itu, buku tidak sesuai dengan pendekatan kurikulum 2013, misalnya pendekatan yang berbasis aktivitas, pendekatan ilmiah, dan penilaian yang mengarah kepada penalaran atau Higher Order Thinking Skills (HOTS)”, ucap Bambang seraya menambahkan masih ditemukan adanya unsur plagiasi.
Sebab lain, tambah Bambang adalah buku siswa bagus, tetapi buku guru tidak bagus. Buku siswa ditulis oleh pakar yang sangat ahli dalam bidangnya, tetapi buku guru tidak disiapkan dengan baik. Sementara kebijakan BSNP adalah untuk bisa dinyatakan layak, kedua buku baik buku siswa maupun buku guru harus dinyatakan layak.
Dari aspek penyajian, buku yang tidak layak disebabkan belum berbasis aktivitas dan penemuan, sajian contoh-contoh tidak berkesinambungan, penilaian terlalu umum, penjelasan tidak jelas, sajian tidak tuntut, dan tidak ada komunikasi interaktif antara penulis dengan siswa. (BS)

Harap Senang Ada Ujian Nasional
Praktik Baik Pelaksanaan UNBK di Mimika Papua
Mimika, Papua – Hari kedua pelaksanaan UN SMP/MTs (24/4/2018), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Sekretaris Jenderal dan Direktur Pembinaan SMP, melakukan kunjungan kerja ke Tembaga Pura Mimika, Papua. Sementara itu Kepala Balitbang, Ketua BSNP dan Kepala Puspendik melakukan pemantauan ke SMPIT Permata dan Yayasan Pendidikan Jayawijaya (YPJ) di Mimika Papua. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPIT Permata diikuti oleh 38 siswa yang terbagi dalam dua sesi sehari. Sekolah ini dikelola oleh Yayasan Assalam. Jenjang SD memiliki 440 siswa dan jenjang SMP memiliki 143 siswa. Ada 17 orang guru SD dan 32 orang guru SMP.
Selama melakukan pemantauan, ada praktik baik yang dilakukan pihak sekolah yang berdiri pada tahun 2012. Di bagian depan gedung sekolah terpampang spanduk dengan tulisan “Harap Senang Ada Ujian, Selamat Menempuh USBN dan UNBK”. Hal ini berbeda dengan di sebagian besar sekolah lain. Biasanya pesan yang ditulis adalah “Harap Tenang. Ada Ujian Nasional”.
Menurut Arifin Kepala Sekolah, melalui pesan tersebut pihak sekolah ingin mengubah mind set siswa. “Selama ini UN dikaitkan dengan suasana yang mencemaskan bahkan menegangkan, sehingga semua usaha difokuskan kepada ujian. Di sini kami ingin membuat anak-anak senang karena ujian merupakan bagian dari proses pendidikan yang mesti dilalui”, ucap pria asal Lumajang yang nota bene merupakan alumni Universitas Brawijaya tersebut.
Selain itu, tambah Arifin, selama empat hari pelaksanaan UNBK, orang tua murid secara suka rela menyediakan makanan untuk makan siang di sekolah. Sekitar enam puluh persen orang tua siswa di sekolah ini adalah karyawan PT Free Port.
Kebersihan lingkungan sekolah sangat diperhatikan. Setiap orang yang berkunjung, termasuk tim pemantau UNBK dari Kemdikbud, harus melepas sepatu ketika memasuki gedung sekolah. Demikian juga para siswa dan guru.
Pemantauan UNBK di SMPIT Permata, Mimika Papua (24/4/2018). Sesi foto bersama Kepala Balitbang Totok Suprayitno (ketiga dari kanan), Kepala LPMP Papua Barat (ketiga dari kiri), Muhammad Abduh Kepala Puspendik (keempat dari kiri) Arifin Kepala SMPIT Pertama (keempat dari kanan), dan Bambang Suryadi Ketua BSNP (kedua dari kanan).
Sementara itu, suasana di SMP Yayasan Pendidikan Jayawijaya (YPJ) yang dikelola PT Free Port sangat berbeda. Sekolah ini berada di kota Kuala Kencana. Sebuah kota di tengah hutan yang didesain dan dikelola oleh PT Free Port. Desain bangunan dan lanskap dibuat seperti di kota besar di luar negeri.