
BSNP Akan Serahkan Draf Standar PJJ dan PAUD
JAKARTA, BSNP.OR,ID — Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyerahkan draf tandar Pendidikan Jarah Jauh (PJJ) dan PAUD ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini diungkapkan Ketua BSNP Prof Abdul Mu’ti dalam taklimat media yang digelar pagi ini, di Jakarta, Jumat (18/9/2020) melalui daring.
Abdul Mu’ti didampingi oleh sekretaris BSNP KH Arifin Junaedi, dan anggota BSNP seperti, Imam Tholkhah, Bambang Setiadji, Doni Koesoema, Ali Saukah, Kiki Yuliati, Poncojari Wahyono, Ki Saur Panjaitan XIII, Suyanto dan Pdt Henriette T Hutabarat Lebang dan Suyanto,
Abdul Mu’ti mengungkapkan, pendidikan yang berkualitas merupakan hak setiap warga Negara Indonesia. Pemenuhan hak untuk memperoleh pendidikan berkualitas akan dapat tercapai bila Pemerintah memberikan perhatian besar pada akses pendidikan sejak anak usia dini. Di satu sisi, kondisi geografis, sosial, ekonomi bangsa Indonesia, seringkali menjadi kendala bagi pemenuhan hak ini. Di sisi lain, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang dan potensi untuk memperkuat layanan pendidikan berkualitas bagi setiap warga.
“Karena itu, menurutnya, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, BSNP telah mengembangkan Standar Nasional Pendidikan untuk Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ),” ujar Abdul Mu’ti, ketika membacakan siaran pers.
Draf selesai
Setelah melalui uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan, saat ini, Abdul Mu’ti mengungkapkan, BSNP sudah menyelesaikan beberapa draft Permendikbud. Draf yang diselesaikan itu ada dua, draf Permendikbud tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan draft Permendikbud tentang Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Kedua draft Permendikbud ini akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan berkualitas bisa terjadi bila Negara mempersiapkan proses pendidikan yang baik bagi setiap warga negaranya mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integratif. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini menjadi sangat sentral agar anak-anak Indonesia mengalami proses tumbuh kembang dan kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Draft Permendikbud tentang Pendidikan Anak Usia Dini diusulkan ini, menurut Abdul Mu’ti, untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, karena hasil pemantauan BSNP tentang standar PAUD tersebut menunjukkan, beberapa hal pengaturan dalam standar perlu diperbaharui.
Hal yang baru dalam draf ini meliputi:
- Definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggungjawab keluarga pada pendidikan anak.
- Lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual.
- Eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.
- Standar Isi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar.
- Mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.
Selama ini, belum ada Standar Pendidikan Jarak Jauh. Oleh karena itu, penyusunan draf PJJ melengkapi dan menyempurnakan Permendikbud sebelumnya agar layanan pendidikan jarak jauh semakin membuka akses bukan hanya akses pendidikan bagi mereka yang memiliki kendala dan tidak dapat dilayani melalui sistem pendidikan reguler, melainkan juga sebagai antisipasi dan pilihan pendidikan di masa depan.
Draft Permendikbud tentang Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Istilah pembelajaran jarak jauh yang digunakan selama pandemi Covid-19 hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ.
Draft Permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh untuk mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi. Di samping itu, draf ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan kualitas pembelajaran jarak jauh di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Draft Permendikbud PJJ dapat menjadi alternatif di luar modalitas pendidikan reguler.
Hal yang baru dalam draft Permendikbud PJJ ini meliputi:
- Adanya jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas.
- Sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan.
- Ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ.
- Adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ.
- Sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.
Saat ini, BSNP juga sedang menyelesaikan revisi Standar Nasional Pendidikan dan mengembangkan panduan pembelajaran bagi guru berupa dokumen yang disebut dengan Fokus Pembelajaran.

Ketua BSNP Dikukuhkan Sebagai Guru Besar
JAKARTA — Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Abdul Mu’ti dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Pengukuhan yang dilakukan dalam sidang senat terbuka UIN Syarif Hidayatullah di Auditorium Harun Nasution itu, dihadiri sejumlah tokoh nasional. Diantaranya, M Jusuf Kalla yang pernah menjabat sebagi wakil presiden pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Selain itu, tampak Sekjend MUI Buya Anwar Abbas, Mendikbud Nadiem Makarim, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Prof Din Syamsuddin, Sekretaris BSNP KH Arifin Junaidi, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, dan Ketua BAN S/M Toni Toharudin.
Sementara para tokoh yang tidak hadir memberikan ucapan selamat secara virtual melalui rekaman video yang ditayangkan. Diantaranya disampaikan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, Ketua DPR RI Puan Maharani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agama H Fachrul Razi,
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Amany Burhanuddin Umar Lubis dalam pidatonya menyampaikan, alhamdulillah pengukuhan guru besar ini dapat dilaksanakan dan dihadiri para tokoh di masa pandemi Covid-19. Tapi para tokoh rasanya haus akan ilmu dan ingin mendengarkan orasi ilmiah yang sangat penting di zaman sekarang.
“Saya sangat mendukung apa yang disampaikan Prof Abdul Mu’ti bahwa ada empat ranah pembaruan pendidikan Islam yang pluralistik di Indonesia,” kata Prof Amany saat pidato dalam rangkaian acara pengukuhan Prof Abdul Mu’ti sebagai guru besar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia menerangkan, yang pertama pembaruan kebijakan ke arah PAI yang inklusif. Kedua, pembaruan pendekatan pembelajaran ke arah yang lebih mindful, meaningful dan joyful. Ketiga, pembaruan kurikulum dengan menerapkan lifelong learning dan growth mind. Keempat, pembaharuan sistem penilaian.
Menurutnya, ini semua adalah pekerjaan bersama yang harus dilakukan untuk melakukan pembaruan pendidikan agama Islam yang pluralistik. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Indonesia bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.
Ia juga mengingatkan, kerukunan umat beragama dan kerukunan kehidupan berbangsa serta bernegara harus sangat diutamakan. “Untuk itu bersikap toleransi, menghormati dan mengakomodasi pendapat orang lain, bekerjasama dan membangun kehidupan masyarakat yang rukun dan damai di tengah pluralitas budaya, suku, agama haruslah atas dasar nilai-nilai keagamaan yang luhur,” ujarnya.
Prof Abdul Mu’ti
Pria kelahiran Kudus, 2 September 1968 itu itu resmi menyandang jabatan profesor terhitung sejak 1 Juli 2020, melalui surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim No 67176/MPK/KP/2020 di Jakarta tanggal 4 Juli 2020.
Selain menjabat sebagai Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) periode 2019-2023, Abdul Mu’ti, saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2015-2020.
Abdul Mu’ti menyelesaikan S1 di IAIN—kini UIN—Walisongo Semarang, S2 di Universitas Flinders of South Australia, dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain aktif berdakwah memberikan ceramah berkeliling Indonesia, dia juga produktif menulis.
“Bagi saya, menjadi guru besar itu jauh melampaui cita-cita anak desa,” ujarnya.
Untuk itu dia menyampakan ucapan terima kasih kepada semua yang telah membantunya. “Terutama ibu dan keluarga di kampung,” ujarnya lagi.

Siaran Pers BSNP Tentang PJJ
JAKARTA, BSNP — Rabu (8/7/2020), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan siaran pers tentang PJJ. Siaran pers ini dibacakan oleh Ketua BSNP Abdul Mu’ti didampingi anggota BSNP Ki Saur Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota BSNP lainnya melalui daring.
Berikut selengkapnya isi siaran pers BSNP:
BSNP sedang mengembangkan standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, untuk menjawab tren pendidikan berkualitas dimasa depan. Pengembangan standar ini merupakan amanat dalam Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan.
Saat ini, proses pengembangan draf standar PJJ sudah sampai pada tahap Uji Publik. BSNP memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan melalui surel Sekretariat BSNP ([email protected]).
PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi dan informasi, atau media lain. Pembelajaran jarak jauh merupakan alternatif moda PJJ. Sistem PJJ yang semakin berkembang dengan inovasi abad 21 merupakan salah satu sistem pendidikan yang memiliki daya jangkau luas lintas ruang, waktu, dan sosio-ekonomi.
Dalam mengembangkan standar PJJ, BSNP melibatkan Tim Ahli yang terdiri atas praktisi dan akademisi dibidang yang terkait, serta memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

BSNP Usulkan Pembatalan UN 2020
Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan Tentang Usulan Pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
Nomor: 0003/PR/BSNP/III/2020
Bersama ini kami sampaikan bahwa dengan memperhatikan:
1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
2. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI;
3. Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19);
4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan;
5. Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah. Oleh karena itu, demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020 (terlampir).
Ditandatangani oleh Ketua BSNP Abdul Mu’ti dan Sekretaris BSNP KH Arifin Junaedi, tertanggal 24 Maret 2020.

UNBK SMK Berjalan Lancar
“Enam Provinsi Tunda UN”
JAKARTA, MENARA62.COM — Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti mengatakan, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) berjalan lancar di Papua.
“Saya mendapat laporan, pelaksanaan UN SMK di Provinsi Papua sudah dimulai dan alhamdulillah berjalan lancar. Begitu juga dengan Provinsi Papua Barat, pelaksanaan UNBK SMK sudah mulai,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Menurutnya, ada enam provinsi yang menunda pelaksanaan UN SMK, yaitu: DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Riau. Total Peserta Nasional : 13.691 sekolah dan 1.546.932 siswa. Sekitar 794.000 siswa SMK (51,3%) ditunda jadwal UN-nya.
Laporan dari provinsi lain, dan anggota BSNP yang ikut memantau pelaksanaan UN SMK di berbagai provinsi, pada umumnya UN SMK berlangsung lancar. Selain itu, proses sinkronisasi telah selesai 100% dari semalam.
Sementara itu, Waras Kamdi, anggota BSNP yang melaporkan situasi NTB mengatakan, semua jenjang pendidikan diliburkan, kecuali kelas yang UNBK. Protokol UN dari BSNP dipatuhi. Sejauh ini pelaksanaan UNBK di NTB lancar.

BSNP Keluarkan Edaran Terkait UN dan Covid-19
JAKARTA, BSNP — Menyikapi perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Sabtu (14/3/2020).
Selengkapnya dapat di unduh disini.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris BSNP tersebut, disebutkan: BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Mohon bantuan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.

BSNP Bertemu Mendikbud
JAKARTA, BSNP — Senin (3/2/2020) pagi, seluruh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah hadir di fungtion room Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mereka dijadwalkan bertemu dengan Mendikbud Nadim Makarim, untuk membicarakan sejumlah hal terkait dengan kebijakan dan program menteri. Selain itu, juga dibicarakan tentang hasil kerja dari BSNP.
Pada paparannya, Abdul Mu’ti antara lain menjelaskan tentang hasil kerja BSNP 2019 dan program kerja BSNP tahun 2020. Selain itu, juga memberikan penjelasan tentang persiapan Ujian Nasional, POS UN 2020.
Abdul Mu’ti juga mengingatkan soal implikasi ditiadakannya USBN tahun ini, dan penghapusan UN tahun depan. UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimal dan Survei Karakter.
Ia juga menyampaikan sejumlah pertanyaan yang muncul dimasyarakat, diantaranya tentang strategi implementasi asesmen.
BSNP telah melakukan penyesuaian POS UN yang telah ditetapkan melalui Peraturan BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang POS Ujian Nasional 2020, dengan mengacu Permendikbud No:43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Namun, Mendikbud Nadim menjawab dengan “ringan” pertanyaan dari para anggota BSNP. Menurutnya, setiap perubahan pasti ada resikonya.

BSNP Ubah Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional
Jakarta (ANTARA) – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengubah prosedur operasional standar ujian nasional 2020.
Ketua BSNP Dr Abdul Mu’ti MEd mengatakan bahwa Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/ 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2019/2020 tidak berlaku lagi dan sebagai gantinya BSNP menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional yang baru.
“Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, perubahan itu juga dilakukan sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan ujian nasional.
“Ada beberapa perbedaan antara POS UN sebelumnya dengan yang baru, namun lebih banyak terjadi karena perubahan nomenklatur di Kemendikbud,” katanya menggunakan singkatan dari prosedur operasional standar ujian nasional.
Abdul menjelaskan pula bahwa ujian akan dilaksanakan menggunakan komputer ataupun kertas pensil dengan ketentuan sekolah yang akan menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas pensil harus meminta persetujuan dari BSNP terlebih dahulu.
“Berdasarkan evaluasi kami, memang UNBK (ujian nasional berbasis komputer) memberikan akurasi yang lebih baik dan juga dalam pelaksanaannya lebih efesien,” katanya.
Ia mengatakan bahwa BSNP tidak lagi menerbitkan prosedur operasional standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) karena mulai tahun ini pelaksanaan USBN diserahkan ke sekolah.
Disalin dari Antaranews.com

USBN Diganti US Mulai 2020, Sekolah Bikin Soal Sendiri
Jakarta – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengatakan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diganti mulai 2020. Ketua BSNP Abdul Mu’ti mengatakan nantinya yang berlaku adalah ujian sekolah (US).
“(Tahun) 2020 ini tidak ada lagi USBN dan karena itu, maka BSNP tidak menerbitkan POS USBN dan yang berlaku nanti adalah ujian sekolah,” kata Abdul Mu’ti di kantor BSNP, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Lebih lanjut, anggota BSNP Suyanto juga menegaskan USBN sudah ditiadakan. Dia mengatakan seluruh sekolah harus membuat soal ujian masing-masing.
“USBN sudah tidak ada karena begitu saya upload di Facebook saya, banyak yang bertanya ‘apa gantinya?’. Karena itu tolong ikut sosialisasikan bahwa sekolah itu harus bikin sendiri-sendiri gitu ya, karena USBN itu sudah nggak ada dan di daerah masih nunggu-nunggu. Nunggu-nunggu barang yang sudah tidak ada,” kata Suyanto.
Selain itu, BSNP mengeluarkan POS UN baru yang tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut Abdul, POS UN yang baru tidak begitu memiliki perubahan yang signifikan.
“Ya saya kira sebenarnya perubahan yang mendasar itu lebih banyak terkait dengan perubahan nomenklatur di Kemendikbud. Kalau secara substantif penyelenggaraan ujian 2020 ini dengan POS yang baru tidak ada perubahan yang sangat mendasar dengan sebelumnya,” jelas Abdul.
“Misalnya untuk moda ujian nasional tetap saja kita menggunakan seperti tahun sebelumnya UN berbasis komputer dan berbasis kertas dan pensil,” sambung Abdul.
Sumber: Detik.com

BSNP: Tahun 2020 USBN Dihapus
Kementerian Pendidikan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dalam Permendikbud tersebut, diatur mengenai prosedur penyelenggaraan Ujian Nasional.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan dihapuskan. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti mengatakan, untuk tahun ini USBN tidak akan dilakukan. “Tidak ada lagi USBN dan karena itu maka BSNP tidak menerbitkan pos USBN, dan yang berlaku nanti ujian sekolah,” kata Abdul di Kantor BSNP, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).Nantinya, format penyelenggaraan ujian sekolah tersebut sudah tidak mengacu pada Kemendikbud. Tapi akan diserahkan kepada pihak sekolah. “Pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan,” tuturnya.

Abdul menjelaskan setiap sekolah dapat mengacu kepada Perkemendikbud Nomor 53 tahun 2015 mengenai pelaksanaan ujian sekolah.
“Dan karena itu bagaimana pelaksanaannya? Satuan pendidikan itu dapat mengacu kepada Permendikbud 53 tahun 2015. Nanti masing-masing satuan pendidikan bisa mengakses itu saya kira di internet,” ujarnya.
Abdul mengaku pihaknya masih membahas format ujian yang akan dilakukan pada 2021. Untuk saat ini, BSNP masih fokus pada pelaksanaan UN 2020.
“Jadi kami masih fokus pada pelaksanaan atau penyelenggaraan UN tahun 2020. Untuk 2020, nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya. Saya kira begitu,” tutup dia.
Dilansir: Kumparan.com

BSNP Akan Kaji Format Pengganti UN 2021
Jakarta, Gatra.com – Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Abdul Mu’ti menegaskan pihaknya saat ini tengah mengkaji secara mendalam arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang tengah disiapkan sebagai Pengganti Ujian Nasional (UN).
Namun sembari mengkaji kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti mengatakah pihaknya tetap mempersiapkan pelaksanaan UN 2020 yang masih akan berlangsung di tahun depan.
“Ujian Nasional kan untuk tahun ini masih berlaku, UN 2020 masih akan dilaksanakan. Yang nanti akan berubah adalah UN di tahun 2021. Maka dari itu, artinya berati kami masih ada waktu untuk mendiskusikan format kedepan,” Ujar Abdul Mu’ti di Kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/12).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekertaris Umum PP Muhammadiyah tersebut mengatakan meskipun Mendikbud Nadiem memutuskan untuk mengganti format UN, namun format lanjutan tentaht pelaksanaan dan isi kompetensj masih bisa di diskusikan lebih lanjut. Sehingga, dirinya mengharapkan ada kajian lanjutan ke arah penyempurnaan asesmen tersebut kedepan.
“Memang dalam keputusan Mas Menteri semua masih terbuka. Apakah nanti fornatnga survei, uji kompetensi, seperti yang tadi disampaikan Mas menteri, masih konsep terbuka mengenai literasi atau numerasi kompetensi masih terbuka. Jadi nanti fromat untuk pelaksanaan 2021 akan kami bicarakan lebih lanjut,” Jelas Mu’ti.
Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya juga telah menjelaskan kembali tentang konsep Merdeka Belajar yang ia utarakan dalam berbagai kesempatan. Teruntuk kebijakan UN, Nadiem sendiri menepis anggapan bahwa UN dihapus pasa tahun 2021. Nadiem menyebut yang benar, adalah UN diganti di tahun 2021.
“UN bukan dihapus tetapi digantikan dengan asesmen minimum yang sesuai dengan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.Hemat saya semua yang menentukan adalah guru, pungkasnya.
Sumber: berita gatra.com, 15 Dec 2019 20:53

Nadiem: Sederhanakan Aturan Standar Pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, diperlukan aturan standar pendidikan yang sederhana. Ini penting untuk mendorong guru mengembangkan diri dan beradaptasi dengan perubahan.
JAKARTA, KOMPAS — Berlakunya empat kebijakan pokok yang menekankan kepada kemerdekaan belajar dan berpikir membutuhkan regulasi terkait standar pendidikan yang juga padat dan ringkas. Di saat yang sama memberi guru otonomi untuk menerjemahkannya ke dalam skenario yang sesuai dengan keadaan di ruang kelas masing-masing.
”Prinsip utama empat pokok kebijakan pendidikan ini ialah agar kita semua tidak meremehkan kemampuan guru untuk mengembangkan diri dan beradaptasi dengan perubahan. Tapi, diperlukan juga aturan standar yang sederhana. Kalimatnya jangan multitafsir dan bisa dimengerti serta diterapkan oleh guru berkompetensi paling rendah sekalipun,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ketika membuka diskusi ”Standar Nasional Pendidikan dan Arah Kompetensi Pendidikan 2045” di Jakarta, Jumat (13/12/2019). Diskusi diadakan oleh Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Ia menjelaskan prinsip dibentuknya empat pokok kebijakan mengenai evaluasi siswa secara kognitif dan portofolio oleh sekolah sebagai penentu kelulusan; mengganti Ujian Nasional menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter; peringkasan rencana pelaksanaan pemelajaran (RPP); dan praktik zonasi. Kemerdekaan belajar dan berpikir dimulai dari guru. Guru yang tidak memiliki kemerdekaan ini tidak akan bisa meneruskannya kepada siswa dan mengharapkan mereka untuk menjadi individu yang kreatif.
”Ketika guru menyusun RPP dengan memasukkan kompetensi inti dan dasar, pastikan guru memikirkan kegunaannya bagi siswa di masa depan. Jangan masukkan kompetensi yang sifatnya seremonial,” kata Nadiem.
Guru harus bisa menjabarkan arti kompetensi itu. Oleh sebab itu, perlu kemampuan guru merefleksikan materi pemelajaran dan poin-poin yang hendak dicapai siswa dan menentukan cara penilaiannya sendiri. Cara ini berbeda dengan sekadar menyelesaikan materi pelajaran demi mengejar tenggat waktu.

Revisi
Ketua BSNP Abdul Mu’ti dalam diskusi itu mengungkapkan berbagai usulan revisi standar. Dalam konteks profil lulusan, standar kompetensi harus sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Pengajaran harus seiring dengan hal-hal baru yang dibutuhkan di dunia ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Ia menjabarkan, kohesi materi pelajaran setiap jenjang pendidikan diperhatikan dan di setiap jenjang itu pengajarannya langsung bisa diterapkan siswa di kehidupan.
”Pada aspek guru selama ini condong memperhatikan cara guru mengajar, bukan mutu pemelajaran yang diberikan guru. Revisi menekankan kepada pemenuhan mutu pemelajaran dan respons siswa terhadapnya. Cara mengajar dibebaskan kepada setiap guru,” tutur Mu’ti.

Pengelolaan sekolah juga diberikan kepada setiap kepala sekolah sehingga bisa membangun pendekatan yang kreatif dan cocok dengan demografi siswanya. Revisi ini mengubah banyak Peraturan Mendikbud yang usianya sudah lebih dari satu dekade hingga yang relatif baru. Permendikbud yang berubah antara lain nomor 19/2007, 69/2009, dan 22/2016.
Ditetapkan juga titik-titik lokal pembangunan manusia Indonesia unggul tahun 2045. Periode 2020-2025 digunakan untuk mengidentifikasi karakter dan profil Generasi Emas 2045. Adapun periode 2025-2035 dipakai menentukan indikator pembangunan Generasi Emas.
Kami usulnya agar sekolah-sekolah terakreditasi A dulu yang melaksanakannya karena mereka memiliki kesiapan dari segi guru, tata kelola sekolah, dan sarananya.
Menurut Mu’ti, perubahan tercepat ialah untuk standar operasional Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang menurut Empat Pokok Kebijakan Pendidikan kini diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dalam menentukan soal dan cara ujiannya.
”Kami usulnya agar sekolah-sekolah terakreditasi A dulu yang melaksanakannya karena mereka memiliki kesiapan dari segi guru, tata kelola sekolah, dan sarananya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah Sungkowo menuturkan, hendaknya ujian sekolah tidak hanya untuk kelulusan siswa. Ujian ini alat yang baik untuk pemetaan internal sekolah dan kepala sekolah bisa melihat kendala pemelajaran yang bisa dicari solusinya bersama para guru sebelum meminta bantuan pemerintah.
Sumber: Berita Kompas, Sabtu (14/2/2019).

BSNP: Penghapusan UN Butuh Revisi Regulasi
Jakarta: Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim tentang penghapusan Ujian Nasional ( UN) pada 2021 harus dibarengi dengan merevisi regulasi yang mengaturnya. Penghapusan UN merupakan salah satu dari penyesuaian empat kebijakan pokok pendidikan “Merdeka Belajar” yang digagas Nadiem.
Hal tersebut dikemukakan Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema. Menurutnya, amanat Undang-undang yang tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah negara melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara nasional.
“Apa yang disampaikan Mendikbud Nadiem belum selaras dengan PP tersebut. Kecuali beliau akan merevisi PP yang disesuaikan dengan konsepnya tentang evaluasi. Intinya, proses pendidikan selalu melalui evaluasi agar ada alat ukur keberhasilan,” tegasnya.
Ditanya contoh negara negara yang meniadakan UN, menurutnya semua negara menerapkan standar ala UN atau ujian berstandar nasional. “Sejauh saya tahu banyak negara tetap menerapkan UN hanya fungsi dan tujuannya berbeda. Finlandia saja ada, tapi hanya di akhir tahun sebelum kelulusan ke universitas,” ujarnya.
Di Finlandia, lanjut dia, UN dilakukan pada akhir tahun sebelum masuk universitas dan dikaitkan dengan seleksi masuk universitas. Di Negara bagian AS, Massacchusset ada MCAS test.
Menguji matematika, sains, dan bahasa, “Sebab ini menjadi benchmark lulusan SMA di negara bagian Massachusett agar dapat bersaing dengan siswa lain yang masuk ke Silicon Valley,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno menyebut, soal yang akan diujikan dalam asesmen pengganti UN tersebut berisi kombinasi dari berbagai variasi model soal. Mulai dari esai hingga pilihan benar atau salah.
“Variasi banyak. Kombinasi antara esai, pilihan benar salah, mengurutkan, re-arrange, juga jawaban pendek. Tidak hanya satu jawaban,” jelas Totok kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019.
Totok menjelaskan, di sistem penilaian yang baru tidak akan mengujikan mata pelajaran seperti UN. Substansi pengujian ada pada literasi, pemahaman bahasa, penggunaan nalar, serta pemahaman wacana.
“Tidak ada mata pelajaran, tidak ada hafalan, lebih pada analisis penalaran,” terangnya.
Sumber: medcom.id, 13 Desember 2019 21:29

Nadiem Minta para Ahli di BSNP Ikuti Pakem Merdeka Belajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan arahan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terkait penyusunan standar bagi siswa-siswi Indonesia.
Arahan itu diberikan dalam rangka menyokong program ‘Merdeka Belajar’ yang tengah digalakkan Kemendikbud.Kepada para ahli di BSNP, Nadiem menjelaskan kompetensi-kompetensi apa saja yang diperlukan siswa di masa ini. Katanya, kompetensi itu mulai dari kreativitas, kemampuan daya kolaborasi, daya pikir kritis, logika, pemecahan masalah hingga kemampuan untuk berempati.Untuk itu, Nadiem meminta agar para anggota BSNP menggali betul ihwal standar yang dinilai diperlukan murid itu, untuk kemudian bisa menyusun suatu standar yang memungkinkan siswa mencapai kompetensi yang dibeberkan di atas.
“Kalau memang konsepnya ‘merdeka belajar’, dan itu arah kita, kita harus tahu kita mau menciptakan manusia seperti apa. Pertama itu dulu, punya kapabilitas apa di masa depan. Menurut saya tantangan masa depan dengan kompleksitasnya yang sangat tinggi, membutuhkan beberapa core kompetensi. Itu adalah kreativitas, kemampuan bekerja sama, critical thinking, computional logic (atau) kemampuan problem solving atau memecahkan masalah, kemampuan berempati,” ungkap Nadiem saat memberi sambutan di Century Park Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/12).

Nadiem mengatakan, untuk mencapai hal tersebut, BSNP perlu mengevaluasi setiap kerangka standar yang disusun dengan pertanyaan terkait sasaran standar tersebut. Sasaran tersebut, kata Nadiem, melibatkan dua unsur di dalamnya, yaitu guru dan murid.
“Jadi kita harus pastikan setiap kali kita menulis kompetensi dasar nasional, baik itu standar kurikulum, standar isi, standar proses, standar prasarana, semua standar itu harus difilter dengan satu pertanyaan: ini apa gunanya bagi murid di masa depan,” bebernya.Selanjutnya untuk guru-guru, Nadiem meminta agar standar-standar yang disusun,mestilah jelas dan bisa diterima dengan baik oleh guru-guru. Harapannya yaitu agar guru bisa mengartikulasikan standar itu dengan baik kepada murid.“Kedua, pada saat kita menulis kompetensi dasar, kita harus menanyakan siapa yang terjemahkan ini? Itu adalah guru. Jadi format dari standar nasional kita yang berhubungan dengan pembelajaran, utamanya itu adalah guru,” ujarnya.Terkait guru, Nadiem menekankan pentingnya penguatan kompetensi guru, khususnya dalam mengartikulasikakan standar-standar itu di dalam ruang kelas. Penguatan itu utamanya bagi guru-guru di daerah-daerah, yang dalam hal daya literasi bisa saja lebih tertinggal daripada guru-guru di kota-kota.

“Jadinya kalau bapak ibu menulis KD (kompetensi dasar) dan KI (kompetensi inti), melakukan FGD (focus group discussion) kepada guru-guru, bukan guru-guru di kota, tapi guru-guru di daerah. Bagaimana mereka menginterpretasikan itu, guru-guru di sekolah yang sosio-ekonominya rendah, waktu mereka membaca kalimat itu mereka mengerti nggak langsung maksud dari kompetensi itu?” tutur Nadiem.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud tengah menggalakkan program ‘merdeka belajar’ bagi siswa-siswi Indonesia.Sebelumnya, dalam pertemuan bersama kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia, Nadiem menjelaskan ada empat program pokok kebijakan pendidikan ‘Merdeka Belajar’. Program tersebut meliputi perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), UN, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” jelas Nadiem pada pertemuan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).
Berita: Kumparan.com

Keluarkan 4 Program Merdeka Belajar, Nadiem: Ini Baru Langkah Awal
Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan empat inisiatif program ‘Merdeka Belajar’. Nadiem mengungkapkan empat hal ini adalah langkah awal mencapai kemerdekaan belajar.
“Apa itu cukup, sudah jelas tidak cukup. Itu baru step pertama kita untuk mencapai kemerdekaan belajar,” kata Nadiem di Diskusi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Hotel Century Park, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Nadiem menegaskan empat kebijakan yang telah dikeluarkan adalah langkah pertama menuju kemerdekaan belajar. Kemudian dia pun menyinggung beberapa isu yang belum dikaji, seperti soal penyederhanaan kurikulum hingga kesejahteraan guru.
“Belum ngomongin kompetensi guru, bagaimana meningkatkannya, belum membicarakan kesejahteraan guru, belum membicarakan penyederhanaan kurikulum, penyederhanaan kompetensi dasar dan lain lain, itu belum kita… ini baru step pertama saja,” ungkap Nadiem.
Menurutnya, proses pembelajaran terjadi dengan ada empat kebijakan baru ini. “Pada saat guru-guru ini dibebaskan, dibebaskan tapi juga dipaksakan untuk berpikir untuk pertama kalinya, di sinilah proses pembelajaran baru dimulai sekarang,” tutur Nadiem.
Seperti diketahui, Nadiem mengungkapkan empat kebijakan strategisnya adalah soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Zonasi. Menurutnya, perubahan kebijakan ini adalah langkah pertama dalam menciptakan kemerdekaan belajar di Indonesia.
“Dengan adanya perubahan di sistem asesmen kita, yaitu ujian sekolah dikembalikan lagi kepada sekolah. Ujian nasional tidak mengukur penguasaan materi, tapi penguasaan kompetensi, RPP disederhanakan jadi satu halaman, dan zonasi masih bisa mengakomodasi anak-anak berprestasi. Kita memberi langkah pertama kemerdekaan belajar di Indonesia,” kata Nadiem dalam rapat koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Sumber: detik.com, Jumat, 13 Des 2019 19:22 WIB