
BSNP Gelar Pleno Hybrid
BEKASI, BSNP-INDONESIA.ORG — Untuk pertama kalinya sejak Pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menggelar pleno secara hybrid (luring dan daring), pada Senin (21/6/2021). Sebelumnya, sejak akhir Maret tahun 2020, BSNP menggelar rapat pleno dan kegiatan pembahasan standar dengan daring.
Pleno pada Senin ini, dibuka oleh Ketua BSNP Abdul Mu’ti dan dihadiri semua anggota BSNP secara luring dan daring. Pleno ini, antara lain membahas progres pembahasan Standar Sekolahrumah, dan Standar Layanan Khusus. Selain itu, juga membahas tentang persiapan empat kegiatan lainnya, yang direncanakana akan dimulai pada pertengahan bulan Juli 2021.
Salah satu maslah yang krusial dalam pelaksanaan empat kegiatan tersebut adalah penentuan Tim Ahli yang akan terlibat dalam pembahasan standar yang dilakukan oleh BSNP.
Dalam rapat pleno tersebut, anggota BSNP Romo Baskoro Poedjinoegroho mengatakan, negeri ini tampaknya memang harus mengatur semuanya atau memperhatikan semuanya. Memang sejauh yang ia ketahui, soal regulasi setiap sekolah itu diharapkan menjadi inklusif, itu bagus. Tetapi, menurutnya, regulasi itu bukan sesuatu yang gampang untuk dilaksanakan.
“Saya tidak tahu, sekolah yang ditunjuk pemda jadi inklusisf itu pelaksanaannya seperti apa. Misalnya di Kanisius, penerapan inklusi itu tidak segampang yang di bayangkan sebelumnya,” ujarnya.
Inklusi itu, menurut Romo Baskoro, bukan sekedar akan akan berikan layanan pendidikan, tetapi pihak penyelenggara pendidika juga harus memikirkan arsitektur bangunan yang harus disesuaikan. Bentuk penyesuaian itu tidak kecil. Misalnya toilet yang diperlukan seperti apa, standar pintu masuk dan keluar bagaimana.
“Apalagi kalau punya tangga, perlu ada rel untuk anak yang difabel agar bisa nyaman saat berpindah tempat dari lantai bawah ke atas dan sebaliknya. Saya tidak bisa bayangkan, kalau gedungnya tidak satu lantai. Apa bisa tanpa lif. Kita yang punya lif di Kanisius saja, tidak gampang mendesain itu. Itu dari segi arsitekturnya. Masih banyak hal lain yang memang kita berkehendak baik, tapi itu tidak gampang,” ujarnya.
Menurut Romo Baskoro, untuk Pendidikan Layanan Khusus ini membutuhkan sumber daya manusia yang juga khusus. Jadi, tidak semua guru bisa. Dengan demikian, ia mengatakan, pengelola sekolah juga dituntut menyediakan manajemen sekolah yang tidak biasa juga.
“Lantas dari sana, pikiran saya teringat pada Sekolahrumah. Bisa jadi, beririsan dengan Sekolah Khusus yang sangat respon sesuai kebutuhan anak,” ujarnya.

Pendidikan Tetap Perlu Standar
JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Pendidikan tetap perlu standar. Jangankan pendidikan, di bidang lain pun saat ini seperti sedang berlomba untuk membuat standar agar kualitasnya meningkat.
“Lihat saja sopir gojek, juga ada standarnya. Tidak boleh pakai jaket bolong dan warna jaketnya tidak boleh pudar, tidak boleh bau apek, helm tidak boleh yang diluar standar. Bahkan, kementerian Pariwisata pun mengeluarkan aturan tentang standar usaha panti pijat. Lha ini, masak pendidikan tidak ada standarnya,” ujar Prof Suyanto, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ketika berbicara dalam Ngopi Seksi (Ngobrol Pintar Seputar Edukasi) yang digelar secara daring, di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Ngopi Seksi ini mengangkat tema apakah BSNP, BAN, Pengawas Sekolah/Madrasah, dan penilik sekolah akan hilang dari pendidikan Indonesia pasca PP 57/2021.
“Rumor itu, jika ada yang mengatakan tidak ada standar dalam pendidikan. Di PP itu ada, tetapi rumornya nggak usah pakai standar pendidikan. Tapi, kadang-kadang di negeri ini yang benar itu rumor. Kalau itu terjadi akan sangat memprihatikan, pendidikan tanpa standar. Di dunia lagi ramai membuat benchmark. Standar pendidikan kalau dihilangkan itu aneh,” ujarnya.
Suyanto menjelaskan, dalam tata urutan perundang-undangan, PP merupakan turunan UU. Jadi, bukan dari UU langsung ke peraturan menteri (permen). Kalau itu yang terjadi, berarti ada hal yang dilompati.
“Oleh karena itu, ketika standar dikatakan tidak ada, maka sebetulnya itu tetap ada, karena UU Sisdiknas mengatakan begitu. Di UU itu juga memberikan check and balance. Karena itu ada pengawas sekolah, badan pembuat standar yang independen, badan akreditasi dan sebagainya. Bahkan, kalau mau lebih kuat, badan standar ini bisa saja dikaitkan langsung dengan presiden, sehingga bertanggungjawab pada presiden agar posisinya lebih kuat dibandingkan sekarang, sebagai evaluasi eksternal dari sistem pendidikan,” ujarnya.
Jadi untuk check and balance sistem pendidikan, Suyanto mengatakan, tidak bisa diserahkan begitu saja pada satuan pendidikan, dimana para pengawas tidak ada. Menurutnya, sungguh aneh jika pelaksana, pengawas dilakukan oleh orang yang sama.
“Aneh jika peraturan dibuat sendiri, dilakukan, dan dievaluasi sendiri. Itu tidak ada check and balance. Di PP 57/2021, itu sudah semakin memudar. Pengawas dihilangkan, diganti hanya pimpinan sekolah. Sekolah melaksanakan standar tidak jelas, laksanakan programnya sendiri dan diawasi sendiri,” ujar Suyanto.
Terkait kerja BSNP, Suyanto mengatakan, saat ini sudah ada beberapa standar yang sudah selesai dibuat oleh BSNP. Standar-standar tersebut sudah diserahkan pada mendikbud. Salah satunya tentang standar PAUD dan Pendidikan Jarak Jauh.
“Masalahnya, hingga saat ini beberapa standar yang sudah dibuat oleh BSNP itu dibiarkan saja. Dipakai tidak, ditolak tidak, dibiarkan saja, tidak ada followed up nya. Katanya karena masih menuggu PP yang ketika itu sedang akan dibuat. Nah sekarang sudah selesai, lalu apa,” ujarnya.
Terkait PP 57/2021, di forum terpisah, Ketua BSNP Prof Abdul Mu’ti mengatakan, dalam sejarah Indonesia, PP ini telah membuat record baru. Pasalnya, PP ini paling cepat direvisi setelah disahkan oleh presiden.
“Tidak sampai seusia kecambah, karena belum berusia satu hari, sudah langsung direvisi. Direvisi karena banyak sekali cacat bawaan yang ada dalam PP itu,” ujarnya.

Pembelajaran Hibrid Perlu Disiapkan
JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Prof Abdul Mu’ti mengingatkan semua pihak untuk bersiap dan menyiapkan model pembelajaran hibrid.
“Kita harus bertahan atau menyerah pada keadaan. Sebagai kaum beriman, kita bertahan dan meraih kemajuan. Saat ini, teknologi sesuatu yang disebut dunia maya, tetapi kita menghadapinya di dunia nyata. Virtual tapi nyata dan menjadi bagian kehidupan kita. Bagaimana pengaruh pada perubahan dalam pembelajaran. Kita tidak mungkin lagi berjalan mundur. Model pembelajaran hibrid, kampus dan sekolah harus menyiapkan pembelajaran hibrid,” ujarnya dalam diskusi Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Minggu (9/5/2021).
Abdul Mu’ti mengatakan, saat ini kita berada pada era yang beberapa tahun lalu ditulis para ahli sebagai era disrupsi. Sebuah era yang ditandai oleh fallibility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (FUCA).
“Sebuah dunia yang tidak pasti, sangat kompleks, dan ambiguitas. Banyak hal terjadi, tetapi tidak diketahui sesungguhnya apa, dan tidak diketahui apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Situasinya dari FUCA ke TUCA, situasi yang lebih serius dari turbulence, uncertainty, complexity, dan ambiguity (TUCA). “Kita semua mengalami ini.
Kita alami goncangan yang sangat luar biasa. Tidak hanya ekonomi, politik, dan mental yang luar biasa,” ujarnya, yang juga mengingatkan bahwa dunia pendidikan juga tergoncang.
Menyitir Yuval Noah Harari, penulis dalam 21 lesson for 21th century, Abdul Mu’ti mengatakan, selalu ada sesuatu yang baru yang terus hadir. Dan hal baru itu, terjadi dengan begitu cepat.
Multi mengatakan, yang menjadi trend dunia pada abad 21, seperti diungkapkan oleh para ahli, paling tidak ada empat hal penting dan menentukan.
Pertama, among survival or among the losser. Bertahan atau menyerah pada keadaan. Bagaimana teknologi jadi penting. Meski saat ini masih ada kesenjangan teknologi, belajar online hanya dinikmati oleh yang punya akses pada teknologi. “Mereka yang punya akses gadget, internet dan budget,” ujarnya.
Kedua, mentality. Bagaimana mental jadi sangat penting. Banyak orang terdampak, langsung menyerah pada keadaan. Covid sebagai masalah sangat serius lalu pasif.
“Ini kelompok fatalis, jabariyah. Menunjukkan masalah itu, dan ditunjukkan bermasalah, kemudian dibesar-besarkan untuk jadi pembenaran atas keadaan yang dihadapi,” ujar Mu’ti yang mengingatkan, Pandemi Covid-19 juga bisa menjadi tantangan dan opportunity.
Ketiga, kreativitas menjadi penting. Kita semua melihat, di masa Pandemi Covid-19 ini, ada temuan baru, seperti G-nose dari UGM. Jamaah zoomiyah dan youtubiyah, yang semakin hari semakin menjadi ritual keseharian.
“Meski banyak orang mengalami tekanan luarbiasa dalam kehidupan, dan mengatasi persoalan dengan cara yang memang dilakukan sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Seperti yang dilakuan para ustadz yang tidak ke masjid dan majelis taklim. Mereka susah, tetapi tidak mengeluh,” ujarnya.
Keempat, dalam hal pendidikan ketika trend ke depan semuanya terdigitalisasi. Bergerak kedepan, bagaimana menjadikan dunia digital sebagai dunia baru. “Perang kedepan, bukan lagi pakai senjata atau pakai kapal selam, sudah perang data. Siapa yang kuasai data akan menguasai dunia. Isu big data. Istilahnya, digital dictatorship seperti yang dipakai Harari,” ujarnya.

Sekolahrumah Juga Bisa Jadi Sandaran Hidup
JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Sebagian masyarakat saat ini, sudah ada yang punya keyakinan bahwa untuk mendapatkan penghasilan yang akan digunakan sebagai mata pencaharian hidup, tidak hanya lewat sekolah. Ada orangtua yang yakin bahwa menyalurkan minat dan bakat anaknya, bisa dilakukan di Sekolahrumah.
Keyakinan inilah, menurut Petrus Harri Utomo, anggota Tim Ahli penyusunan Standar Sekolahrumah yang mendorong bermunculannya Sekolahrumah.
“Sekolahrumah juga bisa jadi sandaran hidup. Saya melihat praktek dalam Sekolahrumah, sangat tanggap sekali. Kalau dulu ada stereotype, sekolah untuk mencari kerja, sekarang sudah ada keyakinan di luar itupun bisa mendapatkan penghasilan,” ujarnya dalam pembahasan Standar Sekolahrumah yang digelar oleh Badan Standar Nasional Pendidikan di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Pertemuan yang berlangsung secara daring ini, didampingi dua orang orang anggota BSNP, Poncojari Wahyono dan Romo Baskoro Poedjinoegroho. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri Ketua BSNP Abdul Mu’ti dan anggota BSNP Bambang Setiaji.
Di masyarakat, menurut Harri, sudah ada yang berpandangan dengan jadi youtuber,chef, atlit, atau seniman, sudah bisa digunakan untuk mendapatkan penghasilan.
“Ini merupakan perkembangan maju, menurut saya. Mereka sudah punya keyakinan lain, bahwa untuk mendapat penghasilan itu tidak hanya bisa didapat dari sekolah,” ujarnya.
Harry juga menyitir pasal 1 ayat (2) UU Sisdiknas no:20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggapterhadap tuntutan perubahan zaman.
Menurutnya, landasan ini amat penting untuk membangun pondasi pendidikan yang bermutu, terutama terkait dengan dasar kebudayaan nasional.
Ia kemudian juga menyebutkan pasal 4 ayat (5) UU Sisdiknas yang memuat tentang prinsip penyelenggaran pendidikan. Disebutkan, Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca,menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
“Dasar budaya membaca, menulis dan berhitung ini, amat penting untuk menjadi pondasi anak belajar di masa depan. Saya tidak bisa membayangkan jika seorang anak tidak bisa menulis dan membaca, serta berhitung,” ujar Harri.
Ia juga menegaskan soal pendidikan alternatif Sekolahrumah yang memberikan kebebasan pada anak-anak untuk mengasah minat dan keahliannya untuk kehidupannya nanti.
Elih Sudiapermana yang menjadi anggota Tim Ahli Standar Sekolahrumah mengatakan dua hal, satuan pendidikan dan krikulum. Ia menegaskan, Sekolahrumah itu merupakan pendidikan informal. Karakteristik Sekolahrumah adalah orangtua dan lingkungan.
“Kemudian berkembang ke komunitas. Ini bisa berkembang menjadi satuan pendidikan. Kalau sudah di komunitas ini, apakah tidak bisa bergeser menjadi pendidikan non-formalsaja,” ujarnya.
Dalam naskah akademik Standar Sekolahrumah, Elih mengingatkan, soal komponen kebangsaan yang perlu ditanamkan bagi anak yang memilih Sekolahrumah.

Proses Penyusunan Naskah Akademik Sekolahrumah Sedang Berlangsung
JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) saat ini sedang menyusun Standar Sekolahrumah. Proses penyusunan Standar Sekolahrumah itu, baru memasuki proses pembuatan naskah akademik Sekolahrumah. Poncojari Wahyono, anggota BSNP mengatakan, proses penyusunan naskah akademik yang mejadi bagian dari proses penyusunan Standar Rumahsekolah ini, dilakukan BSNP bersama tim ahli.
“Saya berharap, naskah ini dapat menampung berbagai pemikiran. Itu sebabnya, tim ahli yang dipilih ini datang dari berbagai latarbelakang, praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan, dengan berbagai macam mazhab pemikiran,” ujar Poncojari yang menjadi salah satu anggota BSNP pendamping penyusunan Standar Sekolahrumah, Sabtu (8/5/2021), ketika membuka pertemuan pembahasan Standar Sekolahrumah yang berlangsung secara daring.
Ketua BSNP Prof Abdul Mu’ti menambahkan, pembahasan dan perdebatan akademik dalam penyusunan Standar Sekolahrumah, yang berlangsung sehari sebelumnya, akan menambah kekayaan dalam kajian teroritik dalam berbagai “aliran” Sekolahrumah. Harapannya, dokumen yang dihasilkan akan menjadi naskah yang cukup komprehensif.
“Tiidak apa-apa kita memiliki berbagai pandangan dan pemikiran serta gagasan yang muncul, namun akan menjadi satu-kesatuan yang memperkaya dan menjadi dasar yang kuat dan konstruktif untuk Standar Sekolahrumah yang akan disusun,” ujarnya.
Anggota BSNP Romo Baskoro Poedjinoegroho yang juga menjadi pendamping penyusunan Standar Sekolahrumah mengungkapkan dua hal. Pertama, pembahasan soal bhinneka dan keberagaman dalam penyelenggaraan Sekolahrumah, dapat dimasukkan. Apalagi, sudah ada prinsip penyelenggaraan pendidikan yang tertuang dalam UU Sisdiknas no: 20/2003.
Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas no:20/2003 menyebutkan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Kedua, dokumen ini diharapkan dapat menjadi naskah yang hidup, meskipun sebagai sebuah naskah akan diselesaikan. Tetapi, dokumen ini bukan seperti kitab suci yang tidak bisa diubah.
“Jadi, meskipun sudah di akhir, kalau memang ada yang perlu ditambahkan dan disempurnakan, tetap bisa dilakukan,” ujarnya.
Bambang Setiaji, anggota BSNP yang juga hadir pada pembahasan Standar Rumahsekolah mengatakan, penting untuk menampung berbagai macam pikiran agar naskah akademik Sekolahrumah yang sedang disusun dapat mengadopsi berbagai kepentingan. Menurutnya, di era yang cenderung memihak pada Sekolahrumah ini, tetap memerlukan penekanan pada kompetensi minimal.
“Berbagai alternatif Sekolahrumah itu sudah ada di masyarakat dan saat ini sedang berkembang,” ujarnya.

BSNP Memulai Pertemuan Kedua Pembahasan Standar Sekolahrumah
JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sejak pekan lalu sudah mulai membahas Standar Sekolahrumah. Pekan ini, Jumat (7/5/2021) sudah memasuki pertemuan kedua yang akan fokus untuk penyelesaian pembahasan tentang naskah akademik Sekolahrumah.
Dalam pengantar pembukaan pertemuan kedua ini, Ketua BSNP Prof Abdul Mu’ti mengatakan, Standar Sekolahrumah ini sudah banyak dinantikan banyak pihak. Menurutnya, ditengah berbagai kecenderungan keluarga modern di Indonesia saat ini, serta keinginan tertentu dari masyarakat untuk mendapat layanan pendidikan yang lebih fleksibel, maka yang akan dirumuskan ini menjadi bagian penting.
“Harapannya, supaya tetap ada yang menjadi ukuran kualitas pendidikan yang kita harapkan,” ujarnya.
Tentunya, menurut Mu’ti, BSNP sebagai institusi negara, harus mematuhi perundang-undangan yang ada. Dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa pendidikan harus berbasis standar. Namun, ia juga mengingatkan, untuk kepentingan peningkatan pendidikan, standar ini tetap memberikan ruang untuk imporovisasi dan kebebasan dalam mengembangkan pendidikan.
“Naskah akademik tampaknya sudah hampir selesai, ini sebuah kerja yang luar biasa. Ini the dreams teams yang bersama kita,” ujarnya.
Anggota BSNP yang menjadi pendamping untuk pembahasan Standar Sekolahrumah, Romo Baskoro Poedjinoegroho menilai, dinamika yang terjadi pada pertemuan pertama untuk pembahasan naskah akademik ini, berjalan dengan sangat baik.
“Tampak kerjasama yang kompak dan menggairahkan bagi semua. Kalau semua bergairah, bersemangat, tentu akan berbuah baik dari pertemuan itu,” ujarnya.
Romo Baskoro mengakui, memang sekarang naskah akademik nyaris jadi. Namun, ia tetap berharap, jangan sampai naskah akademik yang akan diselesaikan ini, justru membuat dinamika baik yang sudah terjadi pada pertemuan sebelumnya, akan terpaku dan terbelenggu.
“Naskah akademik ini biarlah tumbuh bersama sampai akhir pertemuan nanti, agar menuju kesempurnaan. Kreativitas dan inovasi jangan sampai terbelenggu oleh naskah akademik. Tujuannya demi kemajuan anak bangsa melalui pendidikan Sekolahrumah,” ujarnya.
Poncojari Wahyono, anggota BSNP yang juga menjadi pendamping pada pembahasan Standar Sekolahrumah ini mengingatkan, agar pembahasan Standar Sekolahrumah juga tetap merujuk pada delapan Standar Pendidikan Nasional.
“Pada pertemuan kedua Standar Sekolahrumah ini, temanya finalisasi naskah akademik. Mudah-mudahan dapat selesai, karena akan digunakan untuk penyusunan draft selanjutnya,” ujarnya.
Supriyono, salah satu tim ahli dalam pembahasan Standar Sekolahrumah ini mengusulkan, naskah akademik ini bisa menjadi embrio buku putih Sekolahrumah di Indonesia. Menurutnya, pedoman tentang Sekolahrumah yang ada sekarang belum cukup komprehensif.
“Apalagi, dalam pembahasan Standar Sekolahrumah ini sudah melibatkan praktisi, pembuatan kebijakan, dan pengampu sekolahrumah,” ujarnya.
Subi Sudarto, anggota tim ahli Standar Sekolahrumah sepakat dengan usul Supriyono, agar ada kejelasan dan kesepakatan tentang apa yang dinamakan Sekolahrumah. Sehingga negara bisa hadir dan dapat berkontribusi mengatur tentang Sekolahrumah yang sudah disepakati oleh para pemangku kepentingan.

Pendidikan Informal Masih Terdiskriminasi
JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema A menilai pendidikan informal saat ini masih terdiskriminasi.
“Sekarang masih ada diskriminasi bagi peserta didik yang menjalani pendidikan berbeda dari sekolah formal.,” ujar Doni dalam pertemuan perdana pembahasan Standar Sekolahrumah yang digelar BSNP pada Jumat (23/4/2021).
Sejauh ini, menurutnya, perundangan yang secara eksplisit menyatakan perlunya pola asesmen berbeda untuk anak yang kebutuhannya berbeda, baru ada di Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Misalnya, poin soal asesmen untuk anak tunarungu atau tunanetra, tidak bisa disamakan dengan anak lain. Selama ini anak-anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas masih sering didiskriminasi.
Terkait dengan peserta didik Sekolahrumah, Doni juga masih melihatnya sebagai bagian dari kelompok yang terdiskriminasi. “Saat ini punya ijazah kesetaraan Paket C itu, masih jadi syarat untuk bisa mendaftar ke perguruan tinggi. Padahal Sekolahrumah itu kan jalur pendidikan informal, tidak selalu mementingkan punya ijazah kesetaraan, tapi terpaksa harus ikut sertifikasi formal, kalau tidak nanti tidak bisa kuliah,” ujarnya.
Bergabung di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pun, menurut Doni, belum sepenuhnya mengatasi diskriminasi ini. Menurutnya, PKBM adalah jalur pendidikan nonformal, sementara Sekolahrumah itu informal, jalur pendidikan oleh keluarga dan lingkungan, bukan nonformal.
“Lalu nanti anak yang memilih Sekolahrumah yang ada di PKBM, diharuskan ikut ujian kesetaraan yang beda sekali dengan yang mereka pelajari sehari-hari,” kata Doni.
Menurut Doni, harusnya semua jalur pendidikan – baik formal, nonformal, dan informal – punya hak yang sama. Ke depannya, ia berharap, perlu dirancang kebijakan agar untuk mendaftar ke perguruan tinggi, anak-anak tidak perlu disyaratkan punya ijazah kesetaraan. Asal lolos tes ujian masuk kampus, berarti dia sudah punya kompetensi yang cukup untuk mengikuti perkuliahan.
Sekolahrumah Perlu Standar
Doni menyadari, sebagian praktisi Sekolahrumah merasa curiga atau khawatir dengan langkah BSNP menyusun Standar Sekolahrumah. Padahal, Sekolahrumah pun membutuhkan standar, agar pendidikan yang diberikan juga berkualitas.
“Sebagian praktisi mungkin berfikir, BSNP kok sekarang mengurusi sekolahrumah ya? “ atau “Wah, nanti kami pegiat Sekolahrumah diatur-atur oleh pemerintah.”
Menurut Doni, kecurigaan atau kecemasan seperti itu sebetulnya tidak perlu terjadi. “Dalam perumusan standar ini, konsepnya adalah mendengar suara dari bawah, kami di BSNP menggali pengalaman di lapangan seperti apa, baru diregulasi. Bukan kebalikannya, kementerian punya gagasan tentang Sekolahrumah, lalu memaksa praktisi melaksanakannya. Itu tidak demokratis. Nanti akan ada banyak protes.”
Doni kembali mengingatkan definisi pendidikan di UU Sisdiknas, sebagai usaha yang sadar dan terencana. “Kalau Sekolahrumah, siapa yang merencanakan? Orangtualah yang harus punya kesadaran dan langkah langkah terencana supaya anak-anak mampu mengembangkan potensi diri, bisa meregulasi diri, punya akhlak mulia, keterampilan yang dibutuhkan dirinya, bangsa, dan negara,” katanya.
Karena itulah, kata Doni, standar diperlukan supaya tidak terjadi kekosongan regulasi. Peraturan harus tetap ada tapi menjaga semangat fleksibilitas sekolah rumah.
“Jadi sudut pandangnya harus positif dan optimis. Kami persilakan tim menggagas seperti apa pendidikan masa depan yang sungguh inovatif, yang sesuai fakta di lapangan, bisa mengungkit kualitas pendidikan, dan menjadi jalan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Jangan Kaku
Menurut Doni, tantangan tim pengembangan Standar Sekolahrumah adalah menyusun klausul yang memuat prinsip mendasar, tanpa mengurangi fleksibilitas praktis. Misalnya di UU Sisdiknas disebutkan, wajib ada pelajaran agama, Pancasila dan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, IPA dan IPS, berarti muatan ini harus ada, tapi isinya apa, jangan sampai tidak relevan.
“Contohnya, anak yang ingin jadi musisi, jangan dipaksa belajar materi fisika dan kimia yang tidak dia perlukan,” ujarnya.
Saat mendesain naskah akademik, Doni mengingatkan tim untuk terus mengingat prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam pasal 4 ayat 1 UU Sisdiknas yang berisi enam butir:
Pertama, pendidikan harus demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. “Jadi, misalnya, tidak boleh tidak ada pendidikan agama,” kata Doni.
Kedua, pendidikan adalah satu kesatuan dengan sistem terbuka dan multimakna. “Tiap anak punya kemerdekaan untuk memaknai pendidikan secara berbeda,” ujarnya.
Ketiga, pendidikan adalah pembudayaan dan pemberdayaan sepanjang hayat. “Kita ingin hasil akhirnya anak-anak yang pembelajar, mereka tidak harus belajar semuanya karena belum tentu mereka butuh semuanya, tapi saat dia butuh, anak itu punya semangat belajar, nah itu perlu diformulasikan dalam metode atau pedagogi sekolahrumah,” jelasnya.
Keempat, pendidikan harus memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik. “Anak yang memilih belajar di Sekolahrumah harus mendapat teladan dari bapak ibunya, dari komunitasnya, dibangun kemauannya sesuai minat bakat masing-masing, dan dilibatkan dalam proses belajar,” kata Doni lagi.
Kelima, pendidikan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung. “Literasi ini adalah soal bagaimana membaca, menulis, dan berhitung itu bisa membudaya di seluruh masyarakat,” ujarnya.
Keenam, pendidikan melibatkan semua komponen masyarakat. “Aspek keenam ini sangat mungkin terjadi dalam sekolah rumah, ada sharing resources, bahkan pembelajaran level global, mengakses sumber belajar dari berbagai negara,” ujar Doni yang kembali mengingatkan agar dalam perumusan Standar Sekolahrumah yang perlu dirumuskan itu poin-poin pentingnya, yang wajib ada saja, seperti yang sudah digariskan UU Sisdiknas, tapi fleksibel.
“Kalau prinsip-prinsipnya sudah ada, nanti direktorat akan bisa menurunkan jadi aturan teknis yang lebih detil,” katanya.

Sekolahrumah Trend Masa Depan
JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema A mengatakan, Sekolahrumah dapat menjadi trend pendidikan masa depan, Jumat (23/4/2021).
Doni menyampaikan ini pada pertemuan perdana pembahasan Standar Sekolahrumah yang digelar BSNP.
“Apabila kita mengikuti perkembangan sejarah pendidikan, Sekolahrumah sangat mungkin menjadi model pendidikan yang akan dipilih oleh banyak warga negara di masa depan. Fleksibilitas yang disediakan oleh Sekolahrumah akan memungkinkan anak-anak mendapat pendampingan yang disesuaikan dengan cita-cita mereka yang berbeda-beda,” ujarnya.
Pendidikan, Doni menjelaskan, mulanya muncul sebagai praktik berbasis keluarga. Ia bercerita, di Romawi Kuno, anak belajar dari orangtuanya. Kalau orangtuanya menjabat sebagai senator, anaknya akan mengikuti, melihat cara bapaknya mengadili, mengembangkan aturan, berkomunikasi, dan berdiskusi.
“Dengan begitu keluarga menjadi contoh buat anak,” ujarnya.
Namun sayangnya, menurut Doni, pendidikan berbasis keluarga yang bermutu di masa lalu itu masih bersifat elitis. Artinya, orang yang bisa mengakses hanya para bangsawan, sementara kaum budak tetap terpinggirkan.
Ia menjelaskan, pendidikan yang bersifat massal baru mulai disediakan pada abad ke-15, dan baru relatif merata dan bisa dijangkau oleh rakyat kebanyakan pada abad ke-20. Lalu mulai disadari munculnya problem baru, yakni pendidikan massal yang tersedia bersifat terpusat dan serba seragam.
Model pendidikan yang demikian, menurut Doni, semakin lama semakin tidak relevan seiring perubahan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
“Saat ini ada tren masyarakat kembali meminati pendidikan yang dipersonalisasi, dan Sekolahrumah termasuk opsi itu,” ujarnya.

Presiden Tandatangani PP Standar Nasional Pendidikan
JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP Nomor 57/2021. Pada bagian menimbang, dijelaskan alasan penerbitan PP tersebut. Bahwa, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
PP tersebut, diakses dari situs https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176416/PP_Nomor_57_Tahun_2021.pdf. Dalam PP itu disebutkan, bahwa
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Pasal 3 ayat (1) menjelaskan, Standar Nasional Pendidikan mencakup delapan hal. Yaitu; a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.
Standar Nasional Pendidikan ini, menurut Pasal 3 ayat (2), digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Dijelaskan pula, pada pasal 3 ayat (3), Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
BSNP
Hal yang menarik dari PP ini, meskipun pemerintah sudah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan amanat UU no:20/2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, namun pasal 34 ayat (1), PP 37/2021 ini, tidak secara eksplisit menyebutkan BSNP. Namun, ayat itu memuat, Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
Meskipun sebuah PP merupakan operasionalisasi dari sebuah UU, namun tampaknya masih ada aturan yang akan dibuat oleh menteri terkait badan tersebut. Pasal 34 ayat (4) memberikan kewenangan pada menteri untuk mengatur lebih lanjut. Disebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. Bagaimana pengaturan yang akan dibuat oleh menteri terkait badan ini, masih ditunggu kelanjutannya.
Pada bagian penjelasan dari PP tersebut menyebutkan, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.

BSNP Akan Serahkan Draf Standar PJJ dan PAUD
JAKARTA, BSNP.OR,ID — Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyerahkan draf tandar Pendidikan Jarah Jauh (PJJ) dan PAUD ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini diungkapkan Ketua BSNP Prof Abdul Mu’ti dalam taklimat media yang digelar pagi ini, di Jakarta, Jumat (18/9/2020) melalui daring.
Abdul Mu’ti didampingi oleh sekretaris BSNP KH Arifin Junaedi, dan anggota BSNP seperti, Imam Tholkhah, Bambang Setiadji, Doni Koesoema, Ali Saukah, Kiki Yuliati, Poncojari Wahyono, Ki Saur Panjaitan XIII, Suyanto dan Pdt Henriette T Hutabarat Lebang dan Suyanto,
Abdul Mu’ti mengungkapkan, pendidikan yang berkualitas merupakan hak setiap warga Negara Indonesia. Pemenuhan hak untuk memperoleh pendidikan berkualitas akan dapat tercapai bila Pemerintah memberikan perhatian besar pada akses pendidikan sejak anak usia dini. Di satu sisi, kondisi geografis, sosial, ekonomi bangsa Indonesia, seringkali menjadi kendala bagi pemenuhan hak ini. Di sisi lain, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang dan potensi untuk memperkuat layanan pendidikan berkualitas bagi setiap warga.
“Karena itu, menurutnya, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, BSNP telah mengembangkan Standar Nasional Pendidikan untuk Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ),” ujar Abdul Mu’ti, ketika membacakan siaran pers.
Draf selesai
Setelah melalui uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan, saat ini, Abdul Mu’ti mengungkapkan, BSNP sudah menyelesaikan beberapa draft Permendikbud. Draf yang diselesaikan itu ada dua, draf Permendikbud tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan draft Permendikbud tentang Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Kedua draft Permendikbud ini akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan berkualitas bisa terjadi bila Negara mempersiapkan proses pendidikan yang baik bagi setiap warga negaranya mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integratif. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini menjadi sangat sentral agar anak-anak Indonesia mengalami proses tumbuh kembang dan kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Draft Permendikbud tentang Pendidikan Anak Usia Dini diusulkan ini, menurut Abdul Mu’ti, untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, karena hasil pemantauan BSNP tentang standar PAUD tersebut menunjukkan, beberapa hal pengaturan dalam standar perlu diperbaharui.
Hal yang baru dalam draf ini meliputi:
- Definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggungjawab keluarga pada pendidikan anak.
- Lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual.
- Eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.
- Standar Isi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar.
- Mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.
Selama ini, belum ada Standar Pendidikan Jarak Jauh. Oleh karena itu, penyusunan draf PJJ melengkapi dan menyempurnakan Permendikbud sebelumnya agar layanan pendidikan jarak jauh semakin membuka akses bukan hanya akses pendidikan bagi mereka yang memiliki kendala dan tidak dapat dilayani melalui sistem pendidikan reguler, melainkan juga sebagai antisipasi dan pilihan pendidikan di masa depan.
Draft Permendikbud tentang Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Istilah pembelajaran jarak jauh yang digunakan selama pandemi Covid-19 hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ.
Draft Permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh untuk mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi. Di samping itu, draf ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan kualitas pembelajaran jarak jauh di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Draft Permendikbud PJJ dapat menjadi alternatif di luar modalitas pendidikan reguler.
Hal yang baru dalam draft Permendikbud PJJ ini meliputi:
- Adanya jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas.
- Sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan.
- Ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ.
- Adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ.
- Sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.
Saat ini, BSNP juga sedang menyelesaikan revisi Standar Nasional Pendidikan dan mengembangkan panduan pembelajaran bagi guru berupa dokumen yang disebut dengan Fokus Pembelajaran.

Ketua BSNP Dikukuhkan Sebagai Guru Besar
JAKARTA — Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Abdul Mu’ti dikukuhkan sebagai guru besar bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Pengukuhan yang dilakukan dalam sidang senat terbuka UIN Syarif Hidayatullah di Auditorium Harun Nasution itu, dihadiri sejumlah tokoh nasional. Diantaranya, M Jusuf Kalla yang pernah menjabat sebagi wakil presiden pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Selain itu, tampak Sekjend MUI Buya Anwar Abbas, Mendikbud Nadiem Makarim, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Prof Din Syamsuddin, Sekretaris BSNP KH Arifin Junaidi, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, dan Ketua BAN S/M Toni Toharudin.
Sementara para tokoh yang tidak hadir memberikan ucapan selamat secara virtual melalui rekaman video yang ditayangkan. Diantaranya disampaikan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, Ketua DPR RI Puan Maharani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Agama H Fachrul Razi,
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Amany Burhanuddin Umar Lubis dalam pidatonya menyampaikan, alhamdulillah pengukuhan guru besar ini dapat dilaksanakan dan dihadiri para tokoh di masa pandemi Covid-19. Tapi para tokoh rasanya haus akan ilmu dan ingin mendengarkan orasi ilmiah yang sangat penting di zaman sekarang.
“Saya sangat mendukung apa yang disampaikan Prof Abdul Mu’ti bahwa ada empat ranah pembaruan pendidikan Islam yang pluralistik di Indonesia,” kata Prof Amany saat pidato dalam rangkaian acara pengukuhan Prof Abdul Mu’ti sebagai guru besar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ia menerangkan, yang pertama pembaruan kebijakan ke arah PAI yang inklusif. Kedua, pembaruan pendekatan pembelajaran ke arah yang lebih mindful, meaningful dan joyful. Ketiga, pembaruan kurikulum dengan menerapkan lifelong learning dan growth mind. Keempat, pembaharuan sistem penilaian.
Menurutnya, ini semua adalah pekerjaan bersama yang harus dilakukan untuk melakukan pembaruan pendidikan agama Islam yang pluralistik. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di Indonesia bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.
Ia juga mengingatkan, kerukunan umat beragama dan kerukunan kehidupan berbangsa serta bernegara harus sangat diutamakan. “Untuk itu bersikap toleransi, menghormati dan mengakomodasi pendapat orang lain, bekerjasama dan membangun kehidupan masyarakat yang rukun dan damai di tengah pluralitas budaya, suku, agama haruslah atas dasar nilai-nilai keagamaan yang luhur,” ujarnya.
Prof Abdul Mu’ti
Pria kelahiran Kudus, 2 September 1968 itu itu resmi menyandang jabatan profesor terhitung sejak 1 Juli 2020, melalui surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim No 67176/MPK/KP/2020 di Jakarta tanggal 4 Juli 2020.
Selain menjabat sebagai Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) periode 2019-2023, Abdul Mu’ti, saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2015-2020.
Abdul Mu’ti menyelesaikan S1 di IAIN—kini UIN—Walisongo Semarang, S2 di Universitas Flinders of South Australia, dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selain aktif berdakwah memberikan ceramah berkeliling Indonesia, dia juga produktif menulis.
“Bagi saya, menjadi guru besar itu jauh melampaui cita-cita anak desa,” ujarnya.
Untuk itu dia menyampakan ucapan terima kasih kepada semua yang telah membantunya. “Terutama ibu dan keluarga di kampung,” ujarnya lagi.

Siaran Pers BSNP Tentang PJJ
JAKARTA, BSNP — Rabu (8/7/2020), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan siaran pers tentang PJJ. Siaran pers ini dibacakan oleh Ketua BSNP Abdul Mu’ti didampingi anggota BSNP Ki Saur Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota BSNP lainnya melalui daring.
Berikut selengkapnya isi siaran pers BSNP:
BSNP sedang mengembangkan standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, untuk menjawab tren pendidikan berkualitas dimasa depan. Pengembangan standar ini merupakan amanat dalam Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan.
Saat ini, proses pengembangan draf standar PJJ sudah sampai pada tahap Uji Publik. BSNP memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan melalui surel Sekretariat BSNP ([email protected]).
PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi dan informasi, atau media lain. Pembelajaran jarak jauh merupakan alternatif moda PJJ. Sistem PJJ yang semakin berkembang dengan inovasi abad 21 merupakan salah satu sistem pendidikan yang memiliki daya jangkau luas lintas ruang, waktu, dan sosio-ekonomi.
Dalam mengembangkan standar PJJ, BSNP melibatkan Tim Ahli yang terdiri atas praktisi dan akademisi dibidang yang terkait, serta memperhatikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

BSNP Usulkan Pembatalan UN 2020
Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan Tentang Usulan Pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
Nomor: 0003/PR/BSNP/III/2020
Bersama ini kami sampaikan bahwa dengan memperhatikan:
1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
2. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 BAB XVI;
3. Permohonan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus Corona (COVID-19);
4. Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Ujian Nasional SMK/MAK oleh anggota BSNP dan Balitbang dan Perbukuan;
5. Keputusan rapat koordinasi BSNP dengan Balitbang dan Perbukuan, Pusat Asesmen dan Pembelajaran, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 Maret 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah Pemerintah. Oleh karena itu, demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional (PP Nomor 19 Tahun 2005) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020 (terlampir).
Ditandatangani oleh Ketua BSNP Abdul Mu’ti dan Sekretaris BSNP KH Arifin Junaedi, tertanggal 24 Maret 2020.

UNBK SMK Berjalan Lancar
“Enam Provinsi Tunda UN”
JAKARTA, MENARA62.COM — Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti mengatakan, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) berjalan lancar di Papua.
“Saya mendapat laporan, pelaksanaan UN SMK di Provinsi Papua sudah dimulai dan alhamdulillah berjalan lancar. Begitu juga dengan Provinsi Papua Barat, pelaksanaan UNBK SMK sudah mulai,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Menurutnya, ada enam provinsi yang menunda pelaksanaan UN SMK, yaitu: DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Riau. Total Peserta Nasional : 13.691 sekolah dan 1.546.932 siswa. Sekitar 794.000 siswa SMK (51,3%) ditunda jadwal UN-nya.
Laporan dari provinsi lain, dan anggota BSNP yang ikut memantau pelaksanaan UN SMK di berbagai provinsi, pada umumnya UN SMK berlangsung lancar. Selain itu, proses sinkronisasi telah selesai 100% dari semalam.
Sementara itu, Waras Kamdi, anggota BSNP yang melaporkan situasi NTB mengatakan, semua jenjang pendidikan diliburkan, kecuali kelas yang UNBK. Protokol UN dari BSNP dipatuhi. Sejauh ini pelaksanaan UNBK di NTB lancar.

BSNP Keluarkan Edaran Terkait UN dan Covid-19
JAKARTA, BSNP — Menyikapi perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Sabtu (14/3/2020).
Selengkapnya dapat di unduh disini.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris BSNP tersebut, disebutkan: BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
- Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Mohon bantuan Saudara untuk meneruskan informasi ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam wilayah kewenangan Saudara.