Kajian Bahan Dasar Pemantauan dan Evaluasi Standar Pengelolaan dan Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pertemuan Kajian Bahan Dasar Pemantauan dan Evaluasi Standar Pengelolaan dan Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2012 akan dilaksanakan di Jakarta pada hari Jum’at-Minggu tanggal 16-18 Maret 2012
Kajian Bahan Dasar Evaluasi dan Pemantauan Standar Biaya dan Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
Kajian Bahan Dasar Evaluasi dan Pemantauan Standar Biaya dan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan di Jakarta pada hari Rabu-Jum’at, tanggal 7-9 Maret 2012 (Standar Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah), dan Jum’at- Minggu, Tanggal 9-11 Maret 2012 (Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
POS PENCETAKAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN UN SD/MI dan SDLB Tahun 2012
Untuk Pencetakan dan Pendistribusian Bahan UN SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012 terlampir disampaikan POS PERCETAKAN 2012 SD/MI dan SDLB
Kajian Bahan Dasar Pemantauan dan Evaluasi Standar Proses dan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah
Kajian Bahan Dasar Pemantauan Standar Proses dan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2012 akan dilaksanakan di Jakarta pada hari/tanggal : Jum’at, 2-4 Maret 2012.
PEMILIHAN KETUA DAN SEKRETARIS BSNP Tahun 2012-2013
Muhammad Aman Wirakartakusumah Ketua BSNP (kanan) dan Richardus Eko Indrajit Sekretaris BSNP (kiri).
Salah satu keputusan rapat pleno BSNP tanggal 10 Januari 2012 adalah penetapan Ketua dan Sekretaris BSNP untuk tahun 2012. Sesuai dengan keputusan rapat, Ketua dan Sekretaris BSNP tahun 2012 adalah Muhammad AmanWirakartakusumah dan Richardus Eko Indrajit yang telah menjadi Ketua dan Sekretaris BSNP pada tahun 2011. Penetapan ini dilakukan secara mufakat, sebagai bukti betapa solid dan kuatnya keanggotaan BSNP yang menerapkan sistem kolegial dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 067/P/2009 tentang Pengangkatan Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan dan Penunjukan Kepala Sekretariat BadanStandar Nasional Pendidikan menyebutkan masa bakti anggota BSNP adalah 4 (empat) tahun. Dalam Bab II Pasal 3 ayat (2) dan (3) Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0010/P/BSNP/VII/2011 tentang Tata Kelola Badan Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa Ketua dan Sekretaris dipilih dari dan oleh para anggota. Ketua dan Sekretaris memangku jabatannya selama 1 (satu) tahun dan sesudahnya dapat dipilih untk satu kali masa jabatan secara berurutan.
Pada periode kedua ini, kepemimpinan BSNP tahun pertama dipegang oleh Djemari Mardapi (Ketua) dan Edy Tri Baskoro (Sekretaris). Untuk tahun kedua dan ketiga dipegang oleh Muhammad Aman Wirakartakusumah (Ketua) dan Richardus Eko Indrajit (Sekretaris).
Muhammad Aman Wirakartakusumah ketika menyampaikan refleksi kepemimpinannya selama satu tahun yang lalu mengatakan karena keterbatasan waktu dari Ketua dan Sekretaris BSNP, selama satu tahun kepemimpinan 2011 ada beberapa program yang berjalan belum maksimal. Namun sifat kolegial dari anggota BSNP kendala tersebut dapat diatasi sehingga kegiatan BSNP dapat berjalan dengan baik.
Selamat menjalankan amanat dan menjaga kepercayaan dalam langkah perjuangan memajukan mutu pendidikan nasional. Semoga tahun ini dan tahun-tahun berikutnya BSNP dapat menjalankan seluruh program kerjanya dengan baik dan sukses. Amin.
Penyusunan Desain Pemantauan dan Evaluasi Standar Biaya non Operasiaonal, Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pendidikan Non Formal
Pada tanggal 22-24 Februari 2012 BSNP bersama Tim Ahli akan melaksanakan Penyususunan Desain Pemantauan dan Evaluasi Standar Biaya non Operasional Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Pengelolaan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Standar Pendidikan Non Formal di Jakarta
KUNJUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN BANGLADESH KE BSNP
Sistem pendidikan nasional Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mulai diakui dan dijadikan benchmark oleh negara-negara lain. Diantaranya adalah negara Bangladesh yang melalui Kementerian Pendidikan Nasional Bangladesh melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke Indonesia pada pertengahan Februari 2012.
Salah satu lembaga yang dikunjungi adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sebanyak tiga belas orang dari KementerianPendidikanNasional Bangladesh mengunjungi BSNP pada hari Selasa (14/2/2012). Mereka dipandu oleh Dr. Cecep Rustana, dosen Universitas Negeri Jakarta yang notabene juga sebagai konsultan pendidikan di Kementerian Pendidikan Bangladesh.
Menurut Cecep tujuan kunjungan ini adalah untuk mencari model pengembangan pendidikan madrasah di Bangladesh. “Di Bangladesh belum ada undang-undang tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana di Indonesia. Oleh sebab itu, para delegasi ini ingin mengetahui lebih mendalam bagaimana pengembangan pendidikan madrasah di bawah sistem pendidikan nasional”, ungkap Cecep yang mendampingi rombongan selama berada di Indonesia. Selain ke BSNP, rombongan juga mengunjungi Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa, dan madrasah-madrasah. Salah satu madrasah yang dikunjungi adalah Madrasah Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Di Bangladesh, tambah Cecep, juga belum ada Badan Akreditasi Nasional (BAN) sebagaimana di Indonesia. Oleh karena itu, produk-produk BSNP tentang standar nasional pendidikan, bisa dijadikan benchmark dalam pengembangan standar nasional pendidikan di Bangladesh. Namun, sayangnya standar yang dikembangkan BSNP belum ada yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, sehingga para anggota rombongan merasa kesulitan untuk memahaminya karena mereka tidak bisa berbahasa Indonesia.
M. Aman Wirakartakusumah Ketua BSNP dalam sambutannya menjelaskan sejak dibentuk pada tahu 2005, BSNP telah menyelesaikan seluruh standar nasional pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah. Mulai tahun 2009, BSNP mengembangkan standar pendidikan tinggi. “Seluruh delapan standar untuk pendidikan dasar adan menengah telah selesai dikembangkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan”, ungkap M. Aman sambil menambahkan sifat standar ini mengikat masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
Selain mengembangkan standar, tambah M. Aman, BSNP juga menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) dan mengembangkan serta memantau dan mengevaluasi buku teks pelajaran. “Dengan tugas dan wewenang yang begitu banyak, sementara anggota BSNP hanya 15 orang, maka BSNP memiliki wewenang untuk membentuk tim ahli yang bersifat adhoc dalam pengembangan standar-standar tersebut”, jelas M. Aman yang memimpin BSNP sejak tahun 2011.
Salah satu kelebihan Undang-Undang Sisdiknas di Indonesia menurut M. Aman adalah bahwa undang-udang tersebut mensinergiskan pendidikan sekolah dan pendidikan madrasah. “Sekolah dan madrasah memiliki payung hukum yang sama sehingga tidak ada lagi dikotomi antara keduanya”, ungkap M. Aman.
Djemari Mardapi dalam penjelasannya mengatakan bahwa dalam pengembangan standar tersebut, BSNP melakukan benchmark ke luar negeri. “Benchmarking ini dilakukan di negara-negara maju seperti Amerika, Eropa, Jepang, dan Korea”, ungkap Djemari sambil menjelaskan BSNP juga mengundang para ahli yang memiliki pengalaman di masing-masing negara untuk berbagai pengalaman mereka dalam mengembangkan standar pendidikan.
Menurut R. Eko Indrajit, jika sebelum tahun 2005 sistem pendidikan di Indonesia masih focus kepada pemberian akses pendidikan kepada masyarakat, maka sejak era reformasi, perhatian negara adalah bagaimana memberikan mutu pendidikan yang bermutu. “Pemberian akses kepadapendidikan yang bermutu ini salah satu caranya adalah dengan mengembangkan standar nasional pendidikan”, ungkap Sekretaris BSNP tersebut seraya menegaskan standar yang dikembangkan BSNP bersifat minimal (minimum requirement) yang dijadikan sebagai alat atau tool untuk mencapai pendidikan bermutu.
Menurut salah satu anggota rombongan, di Bangladesh yang ada hanya kebijakan tentang pendidikan nasional. “Kami belum memiliki Undang-Undang pendidikan nasional. Yang ada hanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan disahkan oleh parlemen”, ungkapnya. Olah karena itu, sekembalinya ke Bangladesh, salah satu rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah adalah untuk membentuk badan yang mengembangkan dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. “Inilah cara yang strategis dan efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan di Bangladesh”, ungkap delegasi tersebut dengan penuh semangat.
Populasi Bangladesh saat ini sekitar 160 juta penduduk dengan jumlah sekolah sebanyak 26.000 dan jumlah madrasah sebanyak 70.000. Di Bangladesh ada menteri pendidikan dasar dan menteri pendidikan tinggi.
RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Dalam rangka persiapan rapat koordinasi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan para Rektor Perguruan Tinggi Negeri Koordinator Pengawasan Ujian Nasionan (UN) dan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Badan Pengembangan dan Penelitian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melakukan rapat koordinasi dengan bendahara penyelenggara UN tingkat provinsi dan perguruan tinggi koordinator pengawasan UN, di Jakarta (17-18 Februari 2012). Diharapkan dari pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan dalam penyelenggaraan UN yang akan dilaksanakan tanggal 16 April 2012.
Selain bendahara penyelenggara, rapat koordinasi ini juga dibuka oleh Kepala Balitbang ini juga dihadiri oleh Ketua BSNP, Ketua Penyelenggara UN Tingkat Pusat, dan Kepala Puspendik yang ketiga-tiganya bertindak sebagai nara sumber.
Chairil Anwar Notodiputro, Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyelenggaraan UN yang jujur dan berprestasi. “Jujur dan prestasi ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Kejujuran mencerminkan karakter bangsa yang baik sedangkan prestasi mencerminkan mutu yang baik”, ungkap Chairil Anwar seraya menambahkan tagline sosialisasi UN tahun 2012 adalah Jujur Yes Prestasi Harus.
Penyusunan Desain Pemantauan dan Evaluasi Standar Proses, Penilaian dan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah
Pada tanggal 17-19 Februari 2012 BSNP bersama Tim Ahli akan melaksanakan Penyususunan Desain Pemantauan dan Evaluasi Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, Permendiknas No 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian dan Permendiknas No 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.