VALIDASI NASKAH SOAL UN Bentuk Soal UN adalah Pilihan Ganda
BSNP Jakarta — Salah satu indikator pelaksanan Ujian Nasional (UN) yang kredibel adalah tersedianya soal yang berkualitas. Untuk menghasilkan soal yang berkualitas, proses penyusunannya melibatkan beberapa tahapan yang salah satunya adalah validasi. Puspendik bekerjasama dengan BSNP telah melakukan validasi naskah soal UN pada tanggal 20 sampai dengan 23 Januari 2015 di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan dosen-dosen dari perguruan tinggi untuk berbagai mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Anggota BSNP yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Teuku Ramli Zakaria dan Titi Savitri Prihatiningsih.
KOMISI X DPR-RI DAN BSNP LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE DAERAH UNTUK MEMANTAU PERSIAPAN UN 2015
BSNP Jakarta— Anggota Komisi X DPR-RI bersama anggota BSNP melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jawa Tengah, Jambi, dan Kalimantan Tengah pada hari Kamis-Jumat (29-30/1/2015) untuk memantau persiapan Ujian Nasional (UN) tahun 2015. Di masing-masing Provinsi, ada satu anggota BSNP yang mendampingi Komisi X DPR RI. Mereka adalah Bambang Suryadi (Jawa Tengah), Nanang Arif Guntoro (Jambi), dan Teuku Ramli Zakaria (Kalimantan Tengah). (more…)
PUSTEKKOM OPTIMIS UN CBT DILAKSANAKAN TAHUN 2015
BSNP Jakarta— Sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Bawesdan sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers (23/1/2015) di Jakarta, mulai tahun 2015 Ujian Nasional (UN) dilaksanakan dalam dua bentuk, yaitu Paper Based Test (PBT) dan Computer Based Test (CBT). Khusus untuk UN CBT pada tahun 2015 akan diterapkan secara terbatas pada sekolah yang dinilai layak melaksanakan UN CBT, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK sederajat. (more…)
Soal UN Berubah Tahun 2016
JAKARTA, KOMPAS – Soal-soal untuk ujian nasional menurut rencana akan berubah mulai 2016 guna menguji kemampuan berpikir tingkat tinggi murid. Untuk menghasilkan butir-butir soal yang lebih berkualitas, model naskah soal akan dibuat sekelas The Graduate Record Examination dan The Scholastic Aptitude Test.
”Nanti akan kami undang para pembuat naskah soal GRE (The Graduate Record Examination) dan SAT (The Scholastic Aptitude Test) untuk memberikan pelatihan. Namun, ini baru akan kami lakukan tahun depan. Kalau sekarang sudah terlalu mepet waktunya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Sabtu (10/1). (more…)
Kemendikbud Tegaskan Soal UN Tahun Ini Berbentuk Pilihan Ganda
Jakarta, Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, Nizam menegaskan bahwa soal ujian nasional (UN) tahun ini masih menggunakan model pilihan ganda. Penegasan ini dilakukan untuk mengklarifikasi pemberitaan di media massa yang menyebut bahwa soal UN tahun ini berbentuk esai.
Bukan Penentu Kelulusan, UN Dorong Motivasi Timbul dari Kebutuhan Diri Siswa
Jakarta, Kemendikbud — Perubahan kebijakan dalam ujian nasional (UN) yang memutuskan UN tidak lagi menentukan kelulusan siswa, dikhawatirkan menyebabkan motivasi belajar siswa menjadi turun. Namun hal itu dibantah Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam.
SK BSNP tentang Kisi-Kisi Mapel Keagamaan Untuk SMAK dan SMTK
Sehubungan dengan diterbitkannya SK BSNP tentang Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk Mata Pelajaran Keagamaan pada SMAK (Sekolah Menengah Agama Katolik ) dan SMTK (Sekolah Menengah Teologi Kristen) (SMTK).
Berikut disampaikan SK BSNP tentang Kisi-Kisi Mapel untuk SMAK dan SMTK Tahun Pelajaran 2014-2015.
KOMISI X DPR-RI APRESIASI BSNP DALAM PERSIAPAN UN 2015
Persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2015 tidak hanya menjadi perhatian BSNP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga menjadi perhatian Komisi X DPR-RI. Bentuk perhatian ini dibuktikan dengan dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR-RI dan BSNP pada hari Senin, 19 Januari 2015 di Gedung Nusantara I lantai I Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Selain BSNP, turut di undang dalam RDPU kali ini adalah BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES. Adapun anggota BSNP yang hadir adalah Bambang Suryadi, T. Ramli Zakaria, Nanang Arif Guntoro, Kiki Yuliati, Erika Budiarti Laconi, Khomsiyah, dan Titi Savitri Prihatiningsih.
Menurut Mohamad Sohibul Iman Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, BSNP sengaja diundang tanpa bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk membuktikan bahwa BSNP merupakan lembaga yang independen dan profesional.
“Berbeda dengan RDPU pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini Komisi X DPR-RI mengundang BSNP tidak bersama Menteri, sebab kami ingin menunjuk kanbahwa BSNP merupakan lembaga yang independen dan profesional”, ucap Sohibul Iman mantan Rektor Universitas Paramadina sebelum digantikan AniesBawesdan.
Rapat mundur dari waktu yang dijadwalkan yakni pukul 15.00 menjadi pukul 16.30, sebab pada pukul 14.30 ada RPDU dengan PB PGRI. Setelah pemaparan tentang persiapan pelaksanaan UN 2015 yang disampaikan Bambang Suryadi Sekretaris BSNP, dilakukan sesi Tanya jawab dan pendalaman materi. Para anggota Komisi X DPR-RI memberikan banyak pertanyaan yang sangat tajam dan kritis seputar independensi BSNP, kebijakan UjianNasional, dan Kurikulum 2013.
Pada akhir rapat, Pimpinan Rapat membacakan empat catatan rapat. Pertama, Komisi X DPR-RI memberikan apresiasi kepada BSNP yang sudah menyampaikan laporan tentang persiapan pelaksanaan UN 2015 dan Kurikulum 2013. Kedua, berdasarkan PP 19/2005, peran BSNP dalam UN adalah sebagai penyelenggara. Ketiga, UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Sistem Pendidikan Nasional perlu selalu ditingkatkan, diperkuat, dan disempurnakan, baik dalam tingkat mikro/sekolah/kelas maupun di tingkat makro/nasional. Terakhir atau keempat, Dalam implementasi Kurikulum 2013 ada beberapa aspek yang disempurnakan, diantaranya pelatihan guru, penilaian, sarana dan prasarana serta system manajemen satuan pendidikan. (BS)
UNIVERSITAS HONGKONG TERIMA NILAI UN
BSNP-Jakarta… Universitas Hongkong menerima nilai Ujian Nasional (UN) sebagai persyaratan masuk perguruan tinggi bagi mahasiswa dari Indonesia dengan standar nilai 8.5 untuk setiap mata pelajaran. Penerimaan ini merupakan bentuk pengakuan internasional sekaligus sebagai bukti nyata pentingnya UN dalam sistem pendidikan nasional. Minat siswa lulusan SMA sederajat dari Indonesia untuk masuk ke perguruan tinggi terkemuka tersebut semakin bertambah dalam beberapa tahun terakhir ini.
Demikian salah satu catatan penting dari audiensi empat orang perwakilan dari Universitas Hongkong dengan anggota BSNP pada hari Jumat (16/1/2015) di Jakarta. Keempat orang tersebut adalah Prof. John A. Spinks, Direktur Pendaftaran Program S1 dan Pertukaran Mahasiswa Internasional, Prof. W.S. Cheung, Bagian Pengembangan dan Hubungan Luar Negeri, Dr. H.J. Pam, dosen Fakultas Teknik, dan Geneva Damayanti, Manajer Program dan Penerimaan Mahasiswa. Turut hadir dalam acara ini adalah Nizam Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta tiga orang Kepala Bidang.
“Mengingat semakin banyaknya calon mahasiswa dari lulusan SMA sederajat di Indonesia, kami dari Universitas Hongkong ingin tahu lebih banyak tentang system penilaian di Indonesia”, ungkap John A. Spinks seraya menambahkan bahwa prestasi mahasiswa Indonesia di Universitas Hongkong cukup bagus dibandingkan dengan mahasiswa dari negara-negara lain.
Menurut John A. Spinks, selain menggunakan hasil UN, calon mahasiswa dari Indonesia juga ada yang menggunakan nilai ujian dari lembaga pengujian internasional seperti Cambridge Examination Body.
Sementara itu, Geneva Damayanti menyebutkan bahwa setiap tahun jumlah pendaftar dari Indonesia mencapai 100 sampai 200 orang. Mereka berasl dari berbagai sekolah, negeri dan swasta, di Indonesia dan sebagian besar dari mereka menggunakan nilai UN.
Menurut Zainal A. Hasibuan Ketua BSNP, penerimaan tersebut merupakan pengakuan internasional terhadap nilai UN. Dengan adanya pengakuan ini, eksistensi UN di tingkat internasional semakin kuat. (BS)
ANIES BAWESDAN: LANGKAH AWAL PERBAIKAN UJIAN NASIONAL MELALUI PERUBAHAN PERILAKU
BSNP- Jakarta…Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjsama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melaksanakan Focus Group Discussion atau FGD tentang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada hari Jumat (16/1/2015) di ruang rapat BSNP di Cipete. FGD ini dipimpin langsung oleh Anies Bawesdan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, didampingi oleh Furqon Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud. Turut hadir dalam acara ini 35 orang dari unsure guru, pengamat, akademisi, danaktivis LSM dari dalam dan luar Jakarta.
“FGD ini merupakan langkah awal dari usaha kita untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan UN. Akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan baik yang kekelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun BSNP dan Puspendik”, ucap Anies Bawesdan seraya memberikan apresiasi kepada para peserta.
Menurut Anies, diskusi tentang UN perlu dilihat dari konteks perbaikan bangsa Indonesia, bukan semata-mata dalam konteks teknis pelaksanaan. Melalui UN harus ada perubahan perilaku, terutama di kalangan actor pendidikan, yaitu siswa, guru, dan orang tua. Selama ini perubahan perilaku selalu menjadi bayang-bayang dan belum jelas.
“Dengan adanya kebijakan baru yang menjadikan UN bukan lagi penentu kelulusan dari satuan pendidikan, diharapkan akan terjadi perubahan perilaku siswa, guru, dan orang tua, sebab UN bukan lagi sesuatu yang sacral dan menakutkan”, katanya.
Perubahan perilaku yang diharapkan, tambah mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut, adalah kejujuran dan integritas. Isu kejujuran dan integritas dalam UN merupakan salah satu tolok ukur kejujuran bangsa Indonesia pada masa mendatang. Siswa yang tidak jujur dalam pelaksanaan UN, memiliki potensi untuk tidak jujur pada masa mendatang ketika mereka berkarir di dunia kerja. Untuk itu, diperlukan integritas dan kejujuran dari semua pihak. Tanpa integritas dan kejujuran, nilai UN tidak akan menimbulkan perubahan perilaku bagi bangsa Indonesia.
Anies juga menyampaikan bahwa pelaksanaan UN tahun 2015 merupakan langkah awal perbaikan UN kedepan. Mulai tahun 2015, UN tidak menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik, hasil UN yang disampaikan dalam bentuk Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHUN) akan memberikan informasi tentang capaian siswa terhadap kompetensi lulusan yang dikatagorikan menjadi empat, yakni Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. Kedepan, laporan UN akan lebih rinci dengan menjelaskan setiap komponen penilaian.
Upaya perbaikan lainnya adalah dengan mengadakan UN Perbaikan bagi siswa yang belum mencapai criteria cukup dengan nilai 5.5. Dengan adanya perbaikan ini, UN bukan lagi dilihat sebagai proses life and death atau pass and fail, tetapi UN dijadikan instrument bagi siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya sehingga terdorong untuk melakukan perbaikan. (BS)
Kemendikbud Selenggarakan Forum Diskusi Kelompok Ujian Nasional
Jakarta, Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai langkah mempersiapkan pelaksanaan ujian nasional (UN) pada tahun pelajaran baru, menyelenggarakan forum diskusi kelompok (FGD) yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. FGD dilaksanakan di kantor Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), Jakarta, Jumat (16/01/2014).
“Saya apresiasi kepada Ibu dan Bapak peduli pendidikan yang berkenan hadir dalam diskusi yang membahas tema besar,” kata Mendikbud saat menyapa pemangku peduli pendidikan.
Mendikbud mengatakan, ujian nasional merupakan salah satu bagian dari komponen pendidikan. Oleh sebab itu penerapan ujian nasional harus dipersiapkan secara lebih detil dan matang.”Melalui ujian nasional saya ingin ada perubahan perilaku dalam dunia pendidikan, khususnya dalam membentuk karakter jujur kepada siswa, guru, sekolah, dan pemerintah,” ujar Mendikbud.
Mendikbud memandang dalam pelaksanaan ujian nasional perlu adanya dorongan integritas bagi para pelaksana pendidikan. Tanamkan pemikiran kepada para siswa, guru, dan orang tua bahwa ujian nasional dapat digunakan untuk mengetahui letak kelebihan dan kekurangan, sehingga memiliki gambaran untuk pengembangan belajar mana yang perlu ditingkatkan atau diperbaiki.
“Untuk mewujudkan hal itu, langkah tahun ini dimulai dengan menghapus UN sebagai syarat kelulusan, namun masih menjadi salah satu pertimbangan masuk ke perguruan tinggi negeri,” ucap Mendikbud.
Mendikbud berharap penyelenggaraan ujian nasional tidak memberatkan siswa, tetapi menjadi kebutuhan siswa dalam mengukur kemampuan hasil belajar yang telah dijalankan. Bagian mana yang masih kurang, siswa dapat memperbaiki kembali. “Untuk itu laporan hasil UN harus diletakkan kelebihan dan kekurangan, agar dapat dilakukan perubahan,” tutur Mendikbud.
Turut hadir dalam forum diskusi kelompok tersebut Ketua BSNP Zainal Arifin Hasibuan, dan seluruh anggota BSNP, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Furqon, Sekretaris Balitbang Dadang Sudiarto, Kepala Pusat Penelitian Pendidikan Nizam, Plt. PIH Ari Santoso.
Selain itu juga turut hadir para pemangku peduli pendidikan yang terdiri dari unsur Education Forum, PGRI, Universitas Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Gerakan Indonesia Pintar, Sekolah Cikal Surabaya, Yayasan Cahaya Guru, Rumah Inspirasi, Pendidikan Karakter Education Consulting, Tamansiswa, Yayasan Berkemas, Ikatan Guru Indonesia, ITB, dan PPLP Maarif. (Seno Hartono)
sumber http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3719
HAKIM PTUN JAKARTA MENANGKAN BSNP ATAS GUGATAN UNPK
HAKIM PTUN JAKARTA
MENANGKAN BSNP ATAS GUGATAN UNPK
BSNP Jakarta —- Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas gugatan terkait pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) oleh Yohanna M.L. Gultom. Majelis Hakim menyampaikan putusan tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 19 November 2014 dengan nomor Salinan Putusan: 177/G/2014/PTUN-JKT. Majelis hakim yang menangani kasus ini terdiri atas Elizabeth I.E. H.L Tobing, S.H., M.Hum sebagai Ketua Majelis, I Nyoman Harnanta, S.H., M.H., dan Haryati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan BSNP dengan No. 1378/BSNP/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014, yang menyebutkan bahwa “….peserta didik yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam UN Paket B Tahun Pelajaran 2013/2014, karena ijazah Paket A yang dimiliki baru berusia 2 tahun. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peserta UN Paket B harus memiliki ijazah dari satuan pendidikan setingkat lebih rendah minimum berusia 3 tahun. Usia ijazah pada satuan pendidikan setingkat lebih rendah 2 tahun jika peserta didik menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan hasil tes IQ > 130 dari perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi BSNP”.
Kisahnya, bermula dari surat seorang dosen fakultas ekonomi dari perguruan tinggi ternama di Depok yang disampaikan ke BSNP. Pihak penggugat memiliki seorang anak yang lulus Paket A pada tahun 2012 dan ingin mendaftarkan anaknya untuk ikut ujian Program Paket B pada tahun 2014. Oleh pihak Dinas Pendidikan Jakarta, permohonan tersebut tidak diterima sebab usia ijazah Paket A kurang dari dua tahun dan hasil test IQ anak yang bersangkutan adalah 127, sementara yang disyaratkan dalam POS UN adalah 130.
Namun sang penggugat masih tidak bisa menerima penjelasan dari dinas dan tetap minta supaya anaknya bisa ikut ujian. Alasannya, anak tersebut akan diajak ke Amerika, mengikuti ibunya yg mendapat beasiswa dari Full Bright.
Akhirnya Dinas Pendidikan Jakarta memberi surat pengantar ke BSNP dan masalah tersebut dibahas dalam rapat pleno.Keputusan pleno BSNP menyatakan bahwa yang bersangkutan tetap tidak bisa ikut ujian. Dalam hal ini BSNP konsisten dengan regulasi yg ditetapkan di dalam POS. Selanjutnya BSNP menulis surat ke Dinas Pendidikan DKI.
Menurut pandangan penggugat, anak yang memiliki kemampuan istimewa, boleh diberi percepatan melalui program akselerasi dalam pendidikan kesetaraan. Dengan program akselerasi, usia ijazah Paket A yang kurang dari dua tahun tersebut tidak bermasalah. Namun, sampai saat ini program akselerasi hanya ada dalam pendidikan formal dan tidak ada dalam program pendidikan kesetaraan. Atas alasan belum diselenggarakannya program akselerasi di pendidikan nonformal inilah, penggugat mengajukan perkara ini ke PTUN.
Dalam proses pengadilan yang dimulai tanggal 10 September 2014, BSNP diwakili oleh Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut pertimbangan Hakim, bagian yang menguatkan untuk memenangkan BSNP dalam perkara ini adalah gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat salah sasaran. Semestinya gugatan tersebut tidak ditujukan ke BSNP tetapi kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Dasar yang menangani pelaksanaan pendidikan, termasuk program akselerasi. Karena salah sasaran, maka seluruh dalih gugatan ditolak dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 171.000. (BS)
AUDIENSI BSNP DENGAN MENTERI RISET DAN DIKTI
AUDIENSI BSNP DENGAN MENTERI RISET DAN DIKTI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi Akan Ditinjau Kembali
BSNP Jakarta— Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 pada era Mohammad Nuh akan ditinjau kembali. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang memiliki wewenang mengembangkan standar nasional pendidikan untuk menelaah kembali SNPT tersebut. Menteri menyampaikan hal tersebut dalam audiensi dengan anggota BSNP pada hari Kamis (11/12/2014) di Gedung BPTT II Lantai 24 Jl. Mh. Thamrin Jakarta.
Menurut Muhammad Nasir banyak peraturan terkait dengan pendidikan tinggi yang perlu ditinjau kembali, termasuk SNPT, diantaranya adalah yang terkait dengan beban belajar mahasiswa yang dituangkan dalam bentuk satuan kredit semester (SKS).
“Kalau perlu diperbaiki (SNPT), ya diperbaiki, jika peraturan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan”, ucap Menteri yang lahir di Ngawi lima puluh empat tahun lalu.
Sementara itu, Zainal A. Hasibuan Ketua BSNP dalam paparannya menyampaikan bahwa BSNP mulai mengembangkan SNPT pada tahun 2010. Namun standar tersebut baru ditetapkan menjadi Peraturan Menteri pada tahun 2014 dan langsung memperoleh banyak respon dari lapangan.
“Selama dua tahun terakhir ini banyak produk hukum yang terkait pendidikan tinggi, seperti Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI dan Permendikbud No 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi”, ucap Zainal yang didampingi oleh Sekretaris dan enam anggota BSNP lainnya, sementara tiga anggota lagi berhalangan hadir.
Menanggapi hal tersebut, Menteri yang meraih doktor dalam bidang akuntansi dari University of Science Malaysia tahun 2004 tersebut meminta BSNP untuk melakukan penelaahan kembali yang hasilnya dibuat dalam bentuk anatomi hukum dari masing-masing peraturan.
“Perlu dibuat anatomi hukum mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, sampai ke Peraturan Menteri yang terkait dengan pendidikan tinggi, sehingga terlihat keterkaitan serta konsistensi atau inkonsistensi antar produk hukum tersebut”, ucap Menteri yang menerima anggota BSNP nampak santai dengan memakai baju putih lengan pendek.
Dalam waktu dekat, tambah Nasir, juga akan dilakukan penelaahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, Menteri lulusan Pondok Pesantren Mambaul Ilmi Asy-syar’y Sarang Rembang tersebut juga menyampaikan impiannya tentang produk riset dan teknologi di Indonesia.
“Hasil penelitian dari perguruan tinggi harus memiliki daya saing internasional (international competitiveness) dan harus mendukung terciptanya inovasi-inovasi yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja” ucapnya seraya menambahkan perlunya dilakukan pencampuran (blanding) antara istilah riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk mencapai impiannya tersebut.
Terkait dengan nomenklatur kementerian, menurut Menteri yang meraih S2 dari Program Pascasarjana UGM tersebut, saat ini pihak kementerian telah mengusulkan perubahan nomenklatur kepada Presiden, yang semula Kementerian Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. (BS)
AUDIENSI ASAH PENA DENGAN BSNP
AUDIENSI ASAH PENA DENGAN BSNP
Pelaksanaan UNPK 2015 Akan Ditinjau Kembali
Jakarta, BSNP—- Perhatian Pemerintah terhadap sekolah rumah masih belum optimal. Belum ada payung hukum yang jelas tentang eksistensi sekolah rumah atau home schooling. Selama ini keberadaan sekolah rumah dalam undang-undang sistem pendidikan nasional masih dikatagorikan sebagai ’satuan pendidikan nonformal lainnya”.
Demikian salah satu catatan penting dari audiensi pengurus ASAH PENA (Asosiasi Sekolah Ruah dan Pendidikan Alternatif) dengan anggota BSNP pada hari Selasa (11/11/2014) di Jakarta. Turut hadir dalam acara ini Seto Mulyadi yang nota bene juga anggota BSNP periode 2005-2009 dan jajaran pengurus Asah Pena dari berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut Kak Seto (panggilan akrab Seto Mulyadi), ASAH PENA dibentuk pada tahun 2006 di Jakarta dengan tujuan untuk mengorganisir dan melayani keluarga-keluarga penggiat pendidikan alternatif, serta menjembatani antara keluarga pesekolah rumah, dan pendidikan-pendidikan alternative pada umumnya dengan pemerintah.
Pendidikan Alternatif dapat, tambah Kak Seto, berupa PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Sekolah Alam, Bimbel (Bimbingan Belajar), Sekolah Inklusi, Sekolah Terbuka dalam Pendidikan Khusus danLayanan Khusus (PK-LK). Pendidikan alternative ini memberikan pilihan lain bagimasyarakat untuk mendidik anak-anak mereka selain di sekolah formal yang sudah ada.
Dalam kesempatan tersebut, pengurus ASAH PENA juga menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) tahun 2015. Menurut mereka, pelaksanaan UNPK tahun 2015 kurang berpihak kepada peserta didik dari sekolah rumah.
“Sejak tahun 2012 UNPK dilaksanakan bersamaan dengan UN Formal. Bedanya, UN Formal dilaksanakan pada pagi hari, sedangkan UNPK dilaksanakan pada sore hari. Tetapi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014, UNPK tahun 2015 dilaksanakan setelah pengumuman UN Formal. Dengan demikian peluang untuk masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi negeri akan terhambat”, ungkap Kak Seto.
Menanggapi aspirasi tersebut, BSNP akan membahas kembali waktu pelaksanaan UNPK dengan Direktorat terkait dan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kita akan membahas masalah ini dengan Direktorat terkait dan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”, ungkap T. Ramli Zakaria anggota BSNP yang sekaligus sebagai Koordinator Penyelenggaraan UN tahun 2015.
Sementara itu Bambang Suryadi, Sekretaris BSNP menyampaikan bahwa saatini sedang dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kegiatan ini dikoordinir oleh Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“ASAH PENA bias menyampaikan beberapa masukan untuk revisi Undang-Undang Sisdiknas sehingga keberadaan sekolah rumah memiliki payung hukum yang kuat”, ujarnya. (BS)