
JAKARTA, BSNP-INDONESIA.ORG — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam PP Nomor 57/2021. Pada bagian menimbang, dijelaskan alasan penerbitan PP tersebut. Bahwa, pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
PP tersebut, diakses dari situs https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176416/PP_Nomor_57_Tahun_2021.pdf. Dalam PP itu disebutkan, bahwa
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Pasal 3 ayat (1) menjelaskan, Standar Nasional Pendidikan mencakup delapan hal. Yaitu; a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.
Standar Nasional Pendidikan ini, menurut Pasal 3 ayat (2), digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Dijelaskan pula, pada pasal 3 ayat (3), Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
BSNP
Hal yang menarik dari PP ini, meskipun pemerintah sudah membentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan amanat UU no:20/2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, namun pasal 34 ayat (1), PP 37/2021 ini, tidak secara eksplisit menyebutkan BSNP. Namun, ayat itu memuat, Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
Meskipun sebuah PP merupakan operasionalisasi dari sebuah UU, namun tampaknya masih ada aturan yang akan dibuat oleh menteri terkait badan tersebut. Pasal 34 ayat (4) memberikan kewenangan pada menteri untuk mengatur lebih lanjut. Disebutkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. Bagaimana pengaturan yang akan dibuat oleh menteri terkait badan ini, masih ditunggu kelanjutannya.
Pada bagian penjelasan dari PP tersebut menyebutkan, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.
Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.