RAIH PRESTASI DENGAN KEJUJURAN
Penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Nasional (UN) memerlukan komitmen dan tanggungjawab bersama. Dalam kontek ini prestasi dan kejujuran adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Berprestasi tanpa ada kejujuran adalah sia-sia, sedangkan kejujuran tanpa prestasi adalah suatu kemunduran. Jika ada pemerintah daerah yang menargetkan tingkat kelulusannya 90% itu bagus dan sah-sah saja, tetapi yang tidak boleh dilupakan dalam mencapai target itu harus sesuai dengan kejujuran. Jika kejujuran sudah hilang, angka-angka atau nilai itu tidak bermakna karena merupakan nilai semu. Sehingga peta pendidikan yang diperoleh juga semu. Demikian pesan Muhammad Nuh Menteri Pendidikan Nasional dalam rapat koordinasi penyelenggaraan UASBN dan UN di Jakarta (12/02/10).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh ketua penyelenggara UASBN dan UN tingkat provinsi, pejabat eselon II dan III di lingkungan Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional, Ketua, Sekretaris dan anggota BSNP. Sebagai agenda utama adalah penandatanganan nota kesepahaman tentang dana penyelenggaraan UASBN dan UN. Menurut Mendiknas prinsip kejujuran harus dipegang teguh dalam kondisi apapun. “Mohon dipengang betul prinsip kejujuran ini dan jangan dikorbankan dalam kondisi apapun. Kalau ruh kejujuran hilang, angka-angka atau nilai itu tidak bermakna”, ungkap mantan Rektor ITS tersebut seraya menambahkan tema UASBN dan UN tahun pelajaran 2009/2010 adalah PRESTASI dan JUJUR. Dengan tema tersebut, dalam meraih prestasi, seluruh pemangku kepentingan (pelaku, pelaksana, pengambil kebijakan, dan masyarakat) diharapkan untuk berikhtiar dan menyiapkan diri sebaik mungkin. Sehingga pelaksaan UN lebih credible (dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan), prestasinya memuaskan dengan kejujuran sebagai ruhnya. Lebih lanjut Muhammad Nuh menambahkan jika disuruh memilih mana yang penting jujur atau prestasi, maka jujur jauh lebih baik dari prestasi, tapi yang diinginkan adalah prestasi dan jujur.
Dalam pengarahannya, Menteri Pendidikan Nasional mengingatkan semua peserta rakor bahwa UN dan UASBN merupakan kegiatan tahunan. Namun demikian jika permasalahan yang dihadapi dari tahun ke tahun tetap terjadi dan tidak teratasi artinya kita gagal dalam melakukan pembelajaran. “Kita perlu belajar dari pengalaman dan kesalahan-kesalahan yang ada jika ingin meningkatkan kualitas UASBN dan UN”, ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informasi pada masa kabinet bersatu I.
Melalui forum koordinasi ini Mendiknas berharap supaya terjadi proses berbagi pengalaman antar provinsi dalam penyelenggaraan UASBN dan UN. Dengan demikian masalah yang terjadi di satu provinsi tidak terulang lagi di provinsi lain. Untuk itu salah satu cara yang harus kita lakukan adalah bersikap terbuka (open minded). “Kita harus terbuka terhadap masukan, saran, dan kritik yang konstruktif dengan tidak menutup-nutupi kelemahan yang ada. Kalau ini kita lakukan, insya Allah kita bisa melakukan perbaikan”, pesan Mendiknas.
Dalam pengarahannya Mendiknas juga menjelaskan meskipun ada kontraversi tentang penyelenggaraan UN, payung hukum penyelenggaraan UN sangat jelas. Oleh karena itu penyelenggaraan UN harus sahih sehingga hasil yang dicapai juga sahih (valid).
Sementara itu Ketua BSNP Djemari Mardapi menjelaskan UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK diselenggarakan dari tanggal 22 sampai dengan 26 Maret 2010, UN Susulan dari tanggal 29 Maret sampai dengan 5 April, dan UN Ulangan dari tanggal 10 sampai dengan 14 Mei 2010. Sedangkan UN Utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan dari tanggal 29 Maret sampai dengan 1 April 2010, UN Susulan dari tanggal 5 sampai dengan 8 April 2010, dan UN Ulangan dari tanggal 17 sampai dengan 20 Mei 2010. Menurut Ketua BSNP UN SUsulan diberikan bagi peserta didik yang saat pelaksanaan UN Utama berhalangan karena sakit dan alasan lain dengan surat keterangan yang dapat dipertanggungajwabkan.
Ada beberapa perbedaan dalam penyelenggaraan UN tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2009. “Tahun ini ada UN Ulangan bagi peserta yang belum lulus UN Utama. Peserta yang ikut uji9an ulangan dapat menempuh semua atau sebagian mata pelajaran yang nilainya kurang dari 5.50. Bagi mereka nilai yang digunakan untuk menentukan kelulusan adalah nilai yang tertinggi. Semua nilai tersebut baik UN Utama maupun UN Ulangan tertera di dalam transkrip nilai”, ungkap Djemari Mardapi seraya menambahkan pada tahun 2010 ini pula jeda waktu antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya adalah satu jam mengingat jeda waktu tiga puluh menit pada tahun lalu dirasa tidak cukup.
Lebih lanjut menurut Djemari ada dua alasan mengapa UN tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan. Pertama, pada tahun ini UN dilaksanakan dua kali, yaitu UN Utama dan UN Ulangan. Kedua, untuk memberi kesempatan kepada peserta UN Ulangan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun yang sama.
Dalam acara dialog dan tanya jawab ketua penyelenggara UN dari Jawa Timur mengungkapkan pemerintah daerah Jawa Timur sepakat melakukan ikrar bersama untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan UASBN dan UN tahun pelajaran 2009/2010. “Ada surat edaran dari Gubernur kepada Bupati/Walikota untuk melaksanakan ikrar bersama sebagai upaya untuk menyelenggaraan UASBN dan UN yang jujur dan kredibel sehingga prestasi dan mutu pendidikan meningkat”, ungkap Zainal Arifin sambil mengajak semua peserta dari provinsi lain untuk dapat mengikuti terobosan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Timur.
PERANAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN UN SMA/MA
1. Sebelum UN dilaksanakan
b) mempelajari Permendiknas tentang UN dan POS UN;
c) melapor kepada Penyelenggara UN di Tingkat Sekolah/Madrasah;
d) mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Penyelenggara TingkatSekolah/Madrasah.
2. Selama UN Berlangsung
a) menyaksikan dan menandatangi berita acara serah terima bahan ujian dari Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten ke Sekolah/Madrasah;
b) menyaksikan penyimpanan bahan ujian dari Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah kepada petugas keamanan penyimpanan;
c) memeriksa kelayakan dan keamanan penyimpanan bahan ujian.
d) memantau pelaksanaan UN di ruang ujian, agar sesuai dengan tatacara yang telah ditetapkan dalam POS UN, dan dapat memasuki ruang ujian jika diperlukan dengan catatan tidak mengganggu pelaksanaan ujian. Hasil pengawasan dalam ruang ujian dituliskan dalam berita acara dan ditandatangani oleh ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan.
e) menyaksikan serah terima bahan ujian dari Sekolah/Madrasah kepada para Pengawas ruangan ujian;
f) memeriksa amplop soal cadangan di tingkat sekolah/madrasah dan hanya dibuka bila diperlukan untuk mengganti soal yang cacat.
g) menyaksikan serah terima LJUN dalam amplop yang telah dilak dari Pengawas Ruang ke Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan;
h) mendampingi dan menyaksikan Serah Terima LJUN dari sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
3. Setelah UN dilaksanakan
a) memantau pengiriman LJUN dari sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
b) melaporkan pelaksanaan kegiatan pemantauan ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dengan melampirkan isian lembar kerja.
PESAN DAN TIPS UNTUK PESERTA UJIAN NASIONAL
Semua peserta ujian nacional (UN) agar tidak terpengaruh dengan isu-isu tentang kunci jawaban soal UN yang beredar di tengah masyarakat. Mereka harus lebih percaya diri dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming atau tawaran dari siapapun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu peserta UN harus mengutamakan kejujuran. Jika mereka jujur, sebenarnya kita tidak perlu melibatkan TPI apalagi polisi dalam penyelenggaraan UN. Sedangkan kepada para guru dan orang tua murid supaya memberikan dorongan dan motivasi kepada murid-murid untuk mempersiapkan ujian dengan sebaik mungkin demi kesuksesan anak-anak kita, generasi penerus bangsa.
10 TIPS MENGHADAPI UN
1. Belajar dengan tekun.
2. Mengulangi mata pelajaran.
3. Bertanya kepada teman sejawat, orang tua atau guru jika ada materi pelajaran yang belum dipahami.
4. Percaya diri. Percaya dengan kemampun diri sendiri. You can if you think you can.
5. Mencoba mengerjakan soal-soal ujian tahun yang lalu.
6. Berlatih menjawab soal-soal latihan yang ada di dalam buku pelajaran.
7. Berpikir positif
8. Bersikap sportif.
9. Menjaga kesehatan dengan cukup istirahat, olah raga, dan makan secara teratur.
10. Berdo’a kepada Allah
11 TIPS MENGIKUTI UN
1. Datang ke tempat ujian, sebelum waktu ujian dimulai untuk menyesuaikan diri dengan situasi ujian.
2. Pastikan kartu ujian dan alat tulis yang diperlukan telah anda bawa.
3. Mulailah dengan berdo’a kepada Allah supaya dimudahkan dalam menjawab soal ujian.
4. Sebelum mengerjakan soal, baca dengan teliti petunjuk mengerjakan soal ujian.
5. Tulis identitas pribadi anda dengan sempurna, sesuai dengan petunjuk pengisian.
6. Kelola waktu dengan bijak.
7. Kerjakan lebih dahulu soal yang mudah, baru soal yang sulit.
8. Jawab semua soal ujian.
9. Jujur dan tidak menyontek.
10. Jangan terburu-buru meninggalkan ruang ujian.
11. Cek dan recek kembali jawaban anda sebelum meninggalkan ruang ujian.
PERTANYAAN SEPUTAR UJIAN NASIONAL 2009/2010
1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
– Pasal 63 ayat (1). Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
– Pasal 66 ayat (1).
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
– Pasal 66 ayat (2). Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
– Pasal 66 ayat (3). Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
– Pasal 68. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
– Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
– Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
– Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Smp/Mts), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.
2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Bagaimana pelaksanaan UN berikutnya dengan ditolaknya kasasi pemerintah oleh MA?
Putusan MA tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Diantara isi putusan tersebut pemerintah diminta untuk meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan akses pendidikan kepada masyarakat. Putusan MA itu tidak secara eksplisit menyatakan melarang penyelenggaraan UN. Artinya, tidak ada putusan yang menyatakan UN dihapuskan. Jadi UN tahun pelajaran 2009/2010 tetap dilaksanakan.
4. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya cara untuk menentukan kelulusan?
Anggapan UN dijadikan satu-satunya untuk menentukan kelulusan adalah keliru. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (i) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan (ii) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya (iii) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, (iv) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
5. Siapa saja yang berhak mengikuti UN?
(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
6. Jika peserta UN gagal apakah dimungkinkan untuk mengulang?
Pada pelaksanaan UN tahun pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN Utama dan UN Ulangan. Selain itu bagi peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN Utama, maka dapat mengikuti UN Susulan yang dilaksanakan seminggu setelah UN Utama.
Dibukanya kesempatan untuk melakukan UN Ulangan berkait dengan upaya (i) memberi kesempatan peserta didik yang telah mengikuti pendidikan formal untuk tetap memperoleh tanda kelulusan di jalur formal (bukan penyetaraan); (ii) membantu menghindari terjadinya tekanan psikologis terhadap peserta didik akibat gagal dalam pelaksanaan UN Utama. Dengan tetap memberi kesempatan untuk mendaftar di perguruan tinggi negeri.
7. Jika diizinkan untuk ikut UN Ulangan, apakah semua mata pelajaran UN yang diujikan atau hanya sebagian saja?
UN Ulangan diikuti oleh peserta didik yang dinyatakan tidak lulus UN. Peserta didik yang akan mengikuti UN ulangan adalah yang memiliki nilai mata pelajaran kurang dari 5,5 pada semua atau sebagian mata pelajaran. Nilai yang dipakai adalah yang tertinggi.
8. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2010?
UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai tanggal 22 sampai dengan 26 Maret 2010 dan UN Susulan dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 5 April 2010. UN Ulangan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 14 Mei 2010.
UN Utama SMP/MTs, dan SMPLB dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 1 April 2010 dan UN Susulan dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 8 April 2010. UN Ulangan dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Mei 2010.
9. Dibanding pada pelaksanaan UN tahun sebelumnya, mengapa UN tahun ini dimajukan?
Ada dua alasan mengapa UN tahun pelajaran 2009/2010 dimajukan. Pertama, pada tahun ini UN dilaksanakan dua kali, yaitu UN Utama dan UN Ulangan. Kedua, untuk memberi kesempatan kepada peserta UN Ulangan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi pada tahun yang sama.
10. Apa saja mata pelajaran yang diujikan dalam UN di tiap-tiap jenjang?
a. Untuk SMA/MA Program IPA mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisikan, Kimia, dan Biologi.
b. Untuk SMA/MA Program IPS mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi.
c. Untuk SMA/MA Program Bahasa mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sastra Indonesia, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Bahasa Asing sesuai dengan pilihan.
d. Untuk MA Program Keagamaan mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih.
e. Untuk SMK mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan).
f. Untuk SMALB mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
g. Untuk SMP/MTs dan SMPLB mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
11. Apa fungsi BSNP dalam pelaksanaan UN?
Sebagai penyelenggara UN, BSNP memiliki tugas dan tanggungjawab, diantaranya adalah melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN, menetapkan kisi-kisi soal berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), menyusun dan merakit soal, menjamin mutu soal, menyiapkan master naskah soal, melakukan penskoran hasil UN, mendistribusikan hasil UN ke provinsi, mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN, menganalisis data hasil UN, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri Pendidikan Nasional.
12. Mengapa BSNP yang menyelenggarakan UN? Bagaimana dengan sekolah/madrasah (satuan pendidikan)?
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005; Pasal 76 ayat (3) BSNP berwenang untuk :
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1). Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Dalam kenteks ini, penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diselenggarakan oleh BSNP. Sedangkan satuan pendidikan memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ujian sekolah untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.
13. Dalam penyelenggaraan UN dengan pihak mana BSNP bekerjasama?
BSNP bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Sekolah/Madrasah.
14. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN?
Diantara peran perguruan tinggi adalah sebagai koordinator tim pemantau independen (TPI) untuk UN SMP/MTs dan SMPLB, sebagai koordinator pengawas pada satuan pendidikan untuk UN SMA/MA, dan melakukan pemindaian LJUN SMA/MA.
15. Negara mana saja yang melakukan UN?
Hampir semua negara di ASEAN menyelenggarakan ujian.
16. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?
Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan berita acara.
Pengawas yang melanggar POS UN diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perudangan.
17. Berapa nilai rata-rata minimal peserta didik di tiap jenjang untuk dinyatakan lulus dalam mengikuti UN?
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
18. Kapan pengumuman hasil UN?
Pengumuman kelulusan UN Utama SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan tanggal 26 April 2010. Sedangkan pengumuman kelulusan UN Ulangan SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan tanggal 10 Juni 2010.
Pengumuman kelulusan UN Utama SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan tanggal 3 Mei 2010. Sedangkan pengumuman kelulusan UN Ulangan SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan tanggal 26 Juni 2010.
19. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN termasuk jika peserta didik harus mengulang?
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
20. Bagaimana dengan wacana hasil UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk masuk perguruan tinggi?
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 68 hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Namun saat ini pihak perguruan tinggi belum menjadikan hasil UN sebagai dasar seleksi masuk perguruan tinggi karena memerlukan proses untuk meningkatkan kredibilitas hasil UN.
Semoga ke depan nanti hasil UN dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan masuk perguruan tinggi.
PENILAIAN BUKU TEKS PELAJARAN
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pusat Perbukuan (PUSBUK) akan melakukan revisi terhadap buku teks pelajaran yang telah ditelaah berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Revisi dilakukan terhadap bagian buku teks pelajaran yang bersifat konsep/prinsip. Pada tahun mendatang mekanisme penilaian buku teks pelajaran perlu ditingkatkan terutama yang terkait dengan seleksi tim penilai, sistem supervisi, dan jumlah penilai untuk setiap buku teks pelajaran.
Demikian kesepakatan yang dicapai dalam rapat pleno BSNP dan Pusbuk di Jakarta (29/12/09) terkait dengan pengaduan dari masyarakat terhadap buku teks pelajaran yang telah dinyatakan lolos oleh BSNP dan hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
Menurut Sugianto Kepala Pusbuk, tim penelaah telah menelaah 210 buku teks pelajaran dari 3.258 buku teks pelajaran yang dinyatakan layak pakai. “Jumlah ini merupakan prestasi yang luar biasa dari hasil kerja BSNP dan Pusbuk dalam melakukan penilaian buku teks pelajaran”, ungkap Sugianto sambil menambahkan pada tahun 2010 penilaian buku teks pelajaran untuk sekolah dasar sampai sekolah menengah harus sudah selesai dilakukan.
Usia buku teks pelajaran, lanjut Sugianto, adalah lima tahun. Setelah lima tahun perlu dinilai kembali. Bahkan dalam waktu lima tahun itu jika ada kesalahan, penilaian dapat dilakukan. Dengan catatan semua perubahan harus melalui persetujuan BSNP.
Edy Tri Baskoro Sekretaris BSNP mengatakan buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah mendapat masukan dari 12 pihak, yaitu 11 dari masyarakat dan 1 dari Kedutaan Korea Selatan. “Penilaian yang dilakukan BSNP ini merupakan bentuk pelaksanaan quality assurance atas produk-produk BSNP”, ungkap Edy Tri Baskoro seraya menambahkan BSNP senantiasa terbuka terhadap saran dan kritik yang konstruktif.
SOSIALISASI UASBN DAN UN TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melakukan sosialisasi Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD/MI dan SDLB serta Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK di seluruh provinsi mulai pertengahan sampai akhir Desember 2009.
Menurut Djemari Mardapi Ketua BSNP, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberi pemahaman tentang penyelenggaraan UASBN untuk SD/MI, SDLB, dan UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara UN dan UASBN Tingkat Provinsi, Kab/Kota dan pihak terkait.
Sumber bahan sosialisasi adalah sebagai berikut:
1.Permendiknas No. 74 Tahun 2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah/Madrasah (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010.
2.Permendiknas No 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional (UN) SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010
3.Permendiknas No 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional (UN) SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010
4.POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010
5.POS SMP/MTs,SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010
6.POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010
PENYELENGGARAAN UN YANG KREDIBEL DAN JUJUR
Sekarang ini tidak lagi waktunya memperdebatkan ujian nasional (UN) itu perlu atau tidak tetapi saatnya untuk memberikan komitmen dan kerjasama supaya penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2009/2010 lebih kredibel dan jujur. Demikian pengarahan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) penyelenggaraan UN yang dihadiri para eselon satu dan dua di lingkungan Depdiknas, Ketua dan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi, Rektor Perguruan Tinggi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama, dan undangan lainnya, di Jakarta Selasa (15/12/09).
Menurut Mohammad Nuh, untuk menciptakan penyelenggaraan UN yang kredibel dan jujur diperlukan komitmen dari semua pihak. “Harus ada rasa kebersamaan bahwa mengurus pendidikan, termasuk menyelenggarakan UN tidak bisa sendirian tetapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)”, ungkap Mohammad Nuh sambil menambahkan tema UN kali ini adalah kredibel dan jujur. Artinya prestasi yang baik adalah yang dicapai dengan kejujuran. “Apa artinya dapat nilai tinggi kalau dicapai melalui kecurangan”, ungkap Menteri yang pernah menjadi Rektor ITS tersebut.
Untuk itu menyelenggarakan UN yang kredibel dan jujur, tambah Mohammad Nuh, perlu diciptakan suasana yang kondusif sehingga peserta didik merasa senang dan tidak takut dengan UN. Dengan demikian motivasi belajar mereka juga meningkat.
Djemari Mardapi Ketua BSNP dalam paparannya menjelaskan wewenang perguruan tinggi pada tahun ini lebih ditingkatkan. “ Untuk UN SMA/MA pencetakan dan pendistribusian naskah UN dilaksanakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk melakukan pemindaian lembar jawaban”, ungkap Djemari.
Djemari juga menambahkan setelah rakornas ini BSNP akan melaksanakan sosialisasi UN di tiga puluh tiga provinsi. Tujuannya adalah untuk memberi pemahaman tentang penyelenggaraan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) untuk SD/MI dan SDLB serta UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara UN dan UASBN Tingkat Provinsi, Kab/Kota dan pihak terkait.
Terkait keterlibatan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN, Joko Santoso Rektor ITB sekaligus sebagai Ketua Majelis Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan UN bukan tanggungjawab PTN oleh karena itu keterlibatan PTN jangan ditafsirkan mengambil alih wewenang dinas pendidikan tetapi sebagai pertolongan.
Imam Suprayogo, Rektor UIN Malang mengatakan untuk mewujudkan penyelenggaraan UN yang kredibel dan jujur, sebenarnya tidak cukup hanya melibatkan perguruan tinggi tetapi juga perlu melibatkan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah semestinya memberikan komitmen dalam penyelenggaraan UN yang kredibel dan jujur”, ujar Imam sambil memberikan contoh keberhasilan Bupati Lamongan dalam penyelenggaraan UN yang jujur pada tahun lalu. Seraya mengulangi ucapan Bupati Lamongan, Imam mengatakan, “Saya tidak merasa malu sekiranya tingkat kelulusan UN di wilayah ini rendah, asalkan UN diselenggarakan dengan jujur. Sebaliknya justru saya merasa malu kalau tingkat kelulusannya tinggi tetapi dicapai dengan ketidakjujuran.” Ajakan Bupati tersebut didukung oleh semua pihak dan UN diselenggarakan dengan penuh kejujuran sehingga UNAIR memberikan penghargaan kepada Bupati atas prestasinya.
Sementara itu dalam rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Bandung (17/12/09) disepakati perguruan tinggi negeri bersedia membantu penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2009/1010. Namun majelis rector tersebut belum menerima pemanfaatan hasil UN sebagai tiket masuk perguruan tinggi pada tahun 2010. Paling lambat hasil UN dapat digunakan sebagai tiket masuk perguruan tinggi pada tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Uji Publik Draf Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi Program Sarjana
BSNP, sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasar PP no 19/2005, mengemban amanah untuk menyusun beberapa standar nasional pendidikan. Salah satunya adalah standar sarana prasarana pendidikan tinggi. Kajian awal menunjukkan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak kampus perguruan tinggi yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 angka 8 Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi sehingga lulusannya dapat bersaing di era global. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu (1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana; (2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan (3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Dalam penyusunan standar ini BSNP membentuk tim ahli yang dikoordinasi oleh Prof. Dr. Edy Tri Baskoro Sekretaris BSNP. Tim ahli berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Penyusunan standar didasarkan atas kajian terhadap standar serupa di perguruan tinggi di luar negeri, kondisi sekarang di Indonesia, dengan mengikutsertakan wakil-wakil dari stakeholder pendidikan tinggi se Indonesia.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi yang disusun meliputi standar Prasarana (lahan, bangunan, ruang-ruang) dan standard Sarana ( perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku & sumber belajar lain, bahan habis pakai, teknologi komunikasi dan informasi, dan perlengkapan lain) untuk program sarjana pada sekolah, tinggi, institute, dan universitas.
Standar nasional sarana prasarana ini terdiri atas standar sarana prasarana yang berlaku untuk semua program studi di semua sekolah tinggi, institut dan universitas, serta standar prasarana dan sarana yang khusus untuk bidang-bidang ilmu tertentu.
Lahan. Luas lahan minimum adalah 4.900 m2 untuk sekolah tinggi dengan populasi mahasiswa ? 480 orang, 9.600m2 untuk institut dengan populasi mahasiswa ? 960 orang, dan 14.800m2 untuk universitas dengan populasi mahasiswa ? 1.600 orang. Selain itu lahan mesti terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
Bangunan. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah 60% dengan mutu kelas A dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan serta aksesibilitas. Bangunan terdiri dari ruang manajemen, ruang akademik umum, ruang akademik khusus, dan ruang penunjang.
Perpustakaan. Minimum terdapat satu ruang perpustakaan per perguruan tinggi. Luas minimum ruang perpustakaan adalah 200 m2. Ruang perpustakaan memiliki rasio 0.2 m2 per mahasiswa satuan pendidikan tersebut. Koleksi perpustakaan terdiri atas 2 judul per mata kuliah, 1000 judul buku pengayaan, 2 judul jurnal ilmiah per program studi, disertai dengan buku referensi dan sumber belajar lain.
Pada hari ini, Minggu, 25 Oktober 2009, bertempat di Jakarta, diadakan uji publik draf standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi program sarjana. Tujuan uji publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari publik, melakukan semi-sosialisasi draf standar yang sedang dikembangkan BSNP sehingga publik dapat mengetahui lebih dini atas standar yang akan diterbitkan. Di samping itu, uji publik dilakukan untuk menjaring komitmen dari berbagai pihak demi penyempurnaan draf sehingga dapat diimplementasikan dengan lancar .
Kegiatan uji publik ini melibatkan 55 peserta dari 25 provinsi di Indonesia yang mewakili
universitas, institut, sekolah tinggi, baik negeri maupun swasta; asosiasi perguruan tinggi, unsur media, birokrat, pustakawan, dan seroang wakil dari anggota DPR RI Komisi X.
Masukan dari peserta uji publik ini akan digunakan dalam finalisasi draf standar yang telah disusun selama delapan bulan ini. Draft final kemudian akan direkomendasikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan Nasional RI yang akan menetapkan draf tersebut menjadi sebuah peraturan menteri tentang stadar sarana prasarana pendidikan tinggi.
Rektor UT audiensi dengan anggota BSNP
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bersedia untuk mempertimbangkan karakteristik dan kekhasan Universitas Terbuka (UT) dalam pengembangan dan penyusunan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk pendidikan tinggi. Demikian kesepakatan yang terungkap dalam acara auidensi antara anggota BSNP dan Rektor UT Tian Belawati yang didampingi oleh Gorky Sembiring Pembantu Rektor Bidang Kerjasama dan Promosi, Tri Herwindati Pembantu Rektor Bidang Akademik, Yan Haryanto Asisten Pembantu Rektor Bidang Kerjasama dan Promosi, Ludivica Asisten Pembantu Rektor Bidang Akademik, I Ketut Budiastra Asisten Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, dan Endang Heles Kapala Humas di ruang siding BSNP, Selasa (13/10/09).
“Kami sudah mempelajari standar yang sedang dikembangkan oleh BSNP dan menurut kami ada poin tertentu dalam draf standar yang kurang relevan dengan sistem di UT”, ungkap Tian Belawati sambil menjelaskan karena UT memiliki karakteristik yang berbeda dari pendidikan tinggi lainnya yang menerapkan sistem tatap muka.
Melalui audiensi ini diharapkan ada persamaan persepsi di kalangan anggota BSNP terhadap program pembelajaran UT yang memang sangat berbeda dengan pendidikan lainnya. “Persamaan persepsi ini sangat penting sehingga anggota BSNP dapat mengakomodasi aspirasi UT dalam penyusunan standar pendidikan tinggi”, ungkap Tian yang nota bene alumni IPB tersebut.
Skala operasional UT, sebagaimana diungkapkan oleh Tian, sangat luas dan kompleks. Sebagai contoh pada tahun 2008, ujian diselenggarakan di 1.366 kota di seluruh Indonesia dan diikuti oleh 885.294 orang. Sedangkan di luar negeri ujian dilaksanakan di 12 tempat dan diikuti oleh 219 orang. Sampai 23 Juli 2009 terdapat 591.199 mahasiswa aktif dan dari jumlah tersebut terdapat 488.320 mahasiswa yang sedang mengambil matakuliah di 33 program studi dan mereka tersebar di seluruh Indonesia dan di luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Hongkong, dan Saudi Arabia.
Mayoritas mahasiswa UT adalah guru SD dan PAUD yang meneruskan studi lanjut untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka. Sedangkan mahasiswa UT di luar negeri sebagian besar adalah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak ada batasan usia dan ijazah untuk masuk ke UT. Lulusan tertua terjadi pada 3 tahun lalu, yaitu 93 tahun dan tertua kedua 79 tahun. Pada saat wisuda, saat itu juga yang bersangkutan menerima SK Pensiun.
UT yang berdiri sejak tahun1984 menerapkan Pendidikan Terbuka dan Jarah Jauh (PTJJ) yang karaktersistiknya berbeda dengan pembelajaran pendidikan formal lainnya. Perbedaan karaktersistik inilah yang menjadikan PTJJ memiliki kekhasan dalam proses pembelajaran, pengelolaan, dan penilaian. Sebagai contoh UT sebagai penyelenggara PTJJ wajib memberikan layanan dalam penyediaan bahan ajar. Namun demikian, mahasiswa tidak wajib menggunakan layanan tersebut karena mahasiswa bisa mendapatkan bahan ajar dari sumber lain.
Menurut Tian, seluruh bahan ajar dikembangkan dengan prinsip-prinsip pembelajaran modern. “Sembilan puluh delapan persen dari tim pengembang bahan ajar ini adalah dosen-dosen dari perguruan tinggi yang menerapkan system tatap muka dan hanya sebagian kecil dari dosen UT”, ungkap Tiam sambil menjelaskan bahwa diantara layanan belajar yang diberikan UT meliputi pembimbingan akademik, tutorial tatap muka, tutorial online, perpustakaan digital, bahan ajar suplemen, dan jurnal online.
Menanggapi hal tersebut, BSNP sangat terbuka terhadap masukan dan usulan dari UT terkait peyusunan draf standar pendidikan tinggi yang sedang dikembangkan. “BSNP bersedia mengakomodasi masukan dari UT terkait dengan draf standar pendidikan tinggi yang sedang dikembangkan”, ungkap Edy Tri Baskoro Sekretaris BSNP.
HALAL BI HALAL BSNP: Kekeluargaan, Kebersamaan, dan Keakraban
Kekeluargaan, keakraban, kebersamaan, keharmonisan, dan kegembiraan (5K). Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan suasana halal bi halal Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dihadiri oleh anggota, mantan anggota, staf profesional, staf keuangan dan secretariat yang diselenggarakan di Jakarta (6/10/09). “Karena ada ikatan kekeluargaan, kita yang hadir dalam acara halal bi halal ini merupakan satu keluarga, yaitu keluarga BSNP”, ungkap Djemari Mardapi Ketua BSNP dalam sambutannya seraya menambahkan bahwa kekeluargaan ini ditandai dengan hadirnya anggota BSNP periode pertama dan kedua bersama istri/suami masing-masing.
Furqon anggota BSNP dalam ceramahnya mengatakan pentingnya menghadirkan semangat fitrah dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan produktifitas. “Fitrah yang berarti kembali kepada kesucian semestinya menjadi spirit dan motivasi dalam menunaikan tugas sehari-hari sehingga kita bisa lebih produktif karena tidak melakukan kesalahan apalagi saling menyalahkan dalam bekerja”, ungkap Furqon yang pernah menjadi Sekretaris BSNP pada periode pertama.
Telah menjadi tradisi BSNP untuk mengadakan acara halal bi halal pada bulan Syawal. Dengan demikian kesibukan dan kepenatan setelah beraktifitas di kantor dapat digantikan dengan rasa rileks dan nyaman.
Rasa keakraban dan kegembiraan semakin terasa pada saat dilantunkannya lagu-lagu pilihan oleh anggota BSNP dan hadirin. Itulah saat dimana atribut dan jabatan tidak lagi menjadi dinding pemisah antara satu dengan yang lain, tetapi semuanya bersatu padu dalam kekeluargaan. Bak kata pepatah, berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.
Uji Publik Draf Standar Isi Pendidikan Tinggi
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan uji publik draf standar isi pendidikan tinggi di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2009. Kegiatan ini melibatkan 50 peserta dari 25 provinsi, 5 povinsi di wilayah Jawa dan 20 provinsi di luar Jawa. Menurut Mungin Eddy Wibowo, anggota BSNP sekaligus sebagai koordinator penyusunan standar isi pendidikan tinggi, peserta uji publik terdiri dari berbagai unsur, diantaranya adalah pimpinan perguruan tinggi yang mengelola pendidikan akademik, profesi, dan vokasi, direktur program pascasarjana, dan media massa cetak dan elektronik.
Sebelum uji publik, tim ahli mempresentasikan draf standard isi tersebut di hadapan anggota BSNP (6/10/09). Dalam kesempatan tersebut, Prayitno, ketua tim ahli pengembangan standar mengatakan yang diatur dalam draf standar isi adalah beban belajar dan kalender akademik. Sedangkan dalam implementasinya nanti, BSNP akan mengeluarkan pedoman yang dijadikan acuan perguruan tinggi. “Uji publik ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan dan penyempurnaan draf yang telah disusun”, ungkap Guru Besar Bidang Bimbingan Konseling dari Universitas Negeri Padang tersebut.
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan UN Program Paket A, Paket B, dan Paket C Periode II
Sebagai persiapan penyelenggaraan Ujian Nasional Program Paket A, Paket B, dan Paket C Periode II tahun 2009, telah diadakan rapat koordinasi antara BSNP dan Bendahara Ujian Nasional Program Paket A, Paket B, dan Paket C tingkat provinsi, di Jakarta (2-3/10/09).
Bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Djemari Mardapi, Ketua BSNP. Dalam sambutannya Djemari Mardapi mengatakan Ujian Nasional untuk Program Paket Paket C Period ke-2 akan diselenggarakan mulai dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 2009, sedangkan untuk Program Paket A dan Paket B dilaksanakan dari tanggal 18 sampai dengan 20 November 2009.
“Mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan ujian, kita perlu melakukan rapat koordinasi supaya UN dapat berjalan dengan baik”, ungkap Djemari sambil menambahkan peningkatan mutu penyelenggaraan ujian harus didukung dengan penyelenggaraan administrasi ujian yang baik.
Sementara itu, Candra dari Puspendik menekankan pentingnya pendataan peserta UN untuk Program Paket A, Paket B, dan Paket C. “Akurasi data ini sangat penting karena memiliki implikasi keuangan”, ungkap Candra.
PANSUS PENDIDIKAN DPD RI BERDIALOG DENGAN BSNP
Panitia Khusus Pendidikan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI mengadakan dialog dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) terkait dengan hasil Ujian Nasional di Papua Barat, Selasa (30/06/09). Anggota DPD tersebut adalah Drs. H. Wahidin Ismail anggota DPD Papua Barat dan Parlindungan Purba, SH anggota DPD Sumatera Utara. Turut hadir dalam acara tersebut empat wali murid dari Kabupaten Sorong Papua dan tiga orang staf DPD. “Maksud kami beraudiensi dengan BSNP adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Papua Barat terkait dengan hasil UN di Kabupaten Sorong”, ungkap Wahidin Ismail seraya menjelaskan bahwa di Kabupaten Sorong, terjadi perbedaan yang mencolok pada kelulusan mata pelajaran tertentu, mata pelajaran Biologi anjlok sementara mata pelajaran lainnya bagus. Akibatnya anak tidak lulus dari satuan pendidikan.
Mungin Eddy Wibowo, Ketua BSNP menanggapi bahwa kasus tersebut perlu dianalisa secara obyektif dan menyeluruh mengapa ada siswa yang nilainya rendah dalam mata pelajaran. Apakah disebabkan oleh faktor murid, guru atau ada faktor lain?
Menurut Djemari Mardapi, Koordinator UN, semua orang berharap mendapatkan nilai yang baik dalam semua mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Namun ada prinsip individual differences. ”Murid yang hebat dalam Matematika, belum tentu hebat dalam pelajaran lain”, jelas Djemari.
Uji Publik Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi
Uji Publik Draf Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Tinggi akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2009 di Jakarta.
Uji publik ini ditujukan untuk melakukan semi-sosialisasi dari (draf) standar yang sedang dikembangkan sehingga publik dapat mengetahui lebih dini atas standar yang akan diterbitkan. Di samping itu, uji publik dilakukan untuk menjaring komitmen dari berbagai pihak
Acara ini melibatkan 50 peserta dari 25 provinsi yang melibatkan berbagai unsur, yaitu anggota DPR/DPRD, akademisi, asosiasi profesi, direktorat terkait di lingkungan Depdiknas dan Depag, serta media massa cetak dan elektronik.