
Wawancara dengan Ketua BSNP Kebijakan USBN, UN dan Protokol Covid-19

BSNP kembali menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2020. Ada dua moda pelaksanaan UN, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan kebijakan bahwa UN tahun ini merupakan UN yang terakhir. Mulai tahun 2021 akan diterapkan Asesmen Kompetensi Minimal dan Survei Karakter. Untuk mengetahui lebih jauh tentang kebijakan UN 2020, tim Buletin BSNP melakukan wawancara
dengan Abdul Mu’ti Ketua BSNP di sela-sela kesibukannya memimpin rapat pleno di Cipete. Berikut ini laporan wawancara dengan nada bertutur. Apa persiapan yang dilakukan BSNP dalam penyelenggaraan UN tahun 2020? Tahun ini merupakan penyelenggaraan Ujian Nasional yang terakhir kali. Mulai tahun 2021 akan diterapkan Asesmen Kompetensi Minimal dan Survei Karakter. Dalam hal ini BSNP telah melakukan persiapan. Diantaranya menetapkan Kisi-Kisi UN dan telah dirilis akhir 2019.
Kedua, menetapkan POS Ujian Nasional sebagai turunan dari Permendikbud No 43/2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Ketiga, melakukan sosialisasi kebijakan UN, baik sosialisasi secara terpusat maupun di daerah/provinsi. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dihapus, bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah? Terkait dengan dihapusnya USBN, maka penyelenggaraan Ujian Sekolah mengacu Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Satuan pendidikan menyusun POS Ujian Sekolah. Apa implikasi dihapusnya USBN terhadap proses penilaian di satuan pendidikan? Dengan dihapusnya USBN, maka Ujian Sekolah (US) sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah. Sekolah pelaksana US harus terakreditasi. Terkait akreditasi sebagai syarat pelaksanaan US ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apakah masih ada soal dari Pusat sebesar 20- 25 persen? Tidak ada soal anchor dari Pusat (20-25 persen). Soal Ujian Sekolah sepenuhnya disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Seluruh mata pelajaran diujikan dalam Ujian Sekolah, mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kelulusan peserta didik tetapkan oleh masingmasing satuan pendidikan Kembali ke persiapan UN. Apa hal-hal yang baru dalam pelaksanaan UN 2020? Terdapat bebera perbedaan atau hal-hal baru dalam pelaksanaan UN 2020 ini. Jadwal UN 2020 maju 10 hari dibanding tahun 2019. UN SMK/ MAK dimulai tanggal 16-19 Maret. Tahun lalu, UN SMK/MAK dimulai tanggal 26-30 Maret 2019. Dimajukannya jadwal UN ini karena menyesuaikan dengan beberapa hal, diantaranya hari libur nasional, libur keagamaan untuk daerah tertentu, dan juga untuk menghindari pelaksanaan UN pada bulan Ramadhan. Meskipun pada kenyataannya
tidak bisa dihindari secara penuh. Karena UN susulan SMP sederajat masih dijadwalkan pada bulan Ramadhan. Meskipun jadwal UN dimajukan, ketuntasan kurikulum harus terpenuhi. Artinya, setiap satuan pendidikan harus melakukan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Selain itu apa lagi? UN Ulangan–sebelumnya disebut UN Perbaikan, yang semula hanya untuk siswa SMA/MA dan yang sederajat, tahun ini diperluas untuk siswa SMP/ MTs dan yang sederajat. Namun, mereka yang boleh mengikuti UN Ulangan adalah peserta UN tahun 2020 saja. Peserta UN tahun sebelumnya (2019) tidak berhak mengikuti UN Ulangan. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Mengapa demikian? Bisa dijelaskan lebih lanjut? Berdasarkan pengalaman selama ini, hanya sedikit nilai UN Ulangan yang naik. Jadi UN Ulangan ini bukan untuk coba-coba. Harus diikuti dengan serius. Jika tidak mempersiapkan diri dengan baik, hasilnya tidak akan naik. Memang UN Ulangan ini sifatnya pilihan. Tidak wajib. Tujuannya untuk memberi peluang kepada peserta didik yang ingin mengukur kompetensi mereka apakah sudah mencapai kriteria yang ditetapkan secara nasional atau belum. Jadi ini sebagai bentuk layanan publik.Apalagi moda pelaksanaan UN Ulangan dengan UNBK. Maka cakupan pesertanya bisa diperluas. Terkait dengan jumlah mata pelajaran yang diujikan, apa ada perbedaan dengan UN tahun 2019? Ya, benar. Ada perbedaan jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN tahun ini dibanding tahun lalu. Tapi ini khusus untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya. Jika selama ini ada tujuh mata pelajaran yang diujikan dalam UN, pada tahun 2020 ini hanya ada empat mata pelajaran saja. Empat mata pelajaran tersebut adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan satu mata pelajaran pilihan sesuai jurusan IPA atau IPS. Mata pelajaran apa yang tidak diujikan da-
Llam UN bagi peserta Paket C/Ulya? Ada tiga mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN, yaitu PPKn dan dua mata pelajaran peminatan atau jurusan. Peminatan IPA, misalnya, semula mengambil tiga mata pelajaran yaitu Biologi, Kimia, dan Fisika, sekarang hanya satu mata pelajaran saja. Nah, mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN itu harus diujikan melalui ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, baik pada pendidikan formal maupun nonformal. Bagaimana dengan mata pelajaran yang diujikan dalam UN untuk Paket B/Wustha? Untuk Paket B, tetap 6 mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, PPKn, IPA, dan IPS. Bagaimana dengan jadwal UN di luar negeri, khususnya untuk Program Paket B dan C? Jadwal UNBK Paket B dan C di luar negeri dibuat fleksibel dengan rentang waktu (1/4-10/5), tidak ditetapkan tanggal khusus (fixed date). Kebijakan ini diambil karena kondisi di luar negeri sangat tergantung kepada kebijakan pemerintah setempat. Sebagai contoh, ada majikan di negara tertentu yang hanya memberi izin dua hari (Minggu) dalam sebulan kepada pekerja kita. Bagaimana pelaksanaan UN bagi siswa berkebutuhan khusus? Siswa berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN. Namun, mayoritas mereka ingin mengikuti UN untuk mengukur capaian kompetensi. Ada tiga jenis ketunaan yang kita atur di dalam POS, yaitu tunarungu, tunanetra, dan tunadaksa. Mata pelajaran yang diujikan hanya tiga saja, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris. Ada penambahan waktu 30 menit, sehingga alokasi waktu ujian bagi mereka adalah 150 menit untuk setiap mata pelajaran. Terkait dengan moda pelaksanaan ujian, peserta didik tunanetra boleh memilih UNKP atau UNBK. Bagi yang memiliki UNKP, panitia menyediakan soal ditulis dengan huruf braille. Peserta didik yang memilih UNBK harus menggunakan aplikasi pembaca layar (screen reader) yang disediakan olehv
Pusat Asesmen dan Pembelajaran. Khusus peserta didik tunarungu, soal listening Comprehension Bahasa Inggris diganti dengan soal tertulis. Apakah BSNP mengeluarkan edaran protokol COVID-19 dalam pelaksanaan UN? BSNP mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, pada tanggal 14 Maret 2020. Surat edaran ini ditujukan kepada Para Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia, untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan satuan pendidikan. Apa isi surat edaran tersebut? Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut: 1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/ Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/ madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat. 2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/ Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/ madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP. Sampai saat ini berapa daerah yang melakukan penundaan UN? Sesuai dengan data yang diterima BSNP ada beberapa provinsi yang menyatakan darurat sehingga pelaksanaan UN dijadwalkan kemudian. Diantaranya adalah DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Kalimantan Timur.