
Validasi Soal Ujian Nasional 2018
Kualitas Soal Cerminan Kredibilitas Validator

(Depan dari kiri ke kanan) Kiki Yuliati, Bambang Suryadi, Asrijanty, dan Sonny Widyawan dalam acara pembukaan kegiatan Validasi Soal Ujian Nasional 2018
Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018 dilaksanakan dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas (UNKP). Validitas soal merupakan aspek yang sangat penting dalam pelaksanaan UN. Soal harus valid baik dari segi materi maupun keterbacaan, sehingga soal tersebut benar-benar mengukur apa yang mesti dikuasai siswa. Jika peserta ujian boleh menjawab soal dengan salah, soal tidak boleh salah. Oleh karena itu, salah satu tahapan dalam penyiapan soal ujian adalah validasi naskah soal UN.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Penilaian Pendidikan (Puskurbuk) melakukan kegiatan validasi soal UN jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, pada tanggal 20-24 November 2017 di ruang sidang lantai tujuh Puspendik. Turut hadir dalam acara pembukaan kegiatan ini Asrijanty Kepala Bidang Penilaian Akademik Puspendik, Bambang Suryadi Ketua BSNP dan Kiki Yuliati Sekretaris BSNP. Anggota BSNP yang menjadi tim UN, akan hadir pada hari ketiga, Rabu (22/11/2017). Mereka adalah Titi Savitri Prihatiningsih, Teuku Ramli Zakaria, dan Nanang Arif Guntoro.
Kegiatan validadi naskah soal UN ini melibatkan 80 dosen dari 16 perguruan tinggi negeri di Indonesia. Perguruan tinggi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah UI, UGM, ITB, IPB, ITS, UNDIP, UNPAD, UNAND, UNAIR, UNJ, UNESA, UPI, UNNES, UNY, UNRAM, dan UM. Selain dosen, kegiatan validasi ini juga melibatkan guru mata pelajaran dan tim penanggungjawab untuk mata pelajaran di Puspendik. Soal UN yang divalidasi meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Kimia, Geografi, Sosiologi, dan Ekonomi.
Bambang Suryadi dari BSNP dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk UN tahun 2018 ada kebijakan baru dalam bentuk soal, yaitu soal isian singkat untuk mata pelajaran matematika.
“Kebijakan baru ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta didik melalui soal yang bersifat Higher Order Thinking Skills (HOTS)”, ucap Bambang.
Ujian Nasional, tambahnya, sebagai ujian berstandar (standardized test) diwujudkan melalui standarisasi soal, pelaksanaan ujian, skoring, dan pelaporan.
Lebih lanjut Bambang menekankan peran dosen dan guru dalam menelaah soal UN untuk menghasilkan soal ujian yang valid. Sebagai validator, para dosen dan guru bertanggungjawab mengecek kebenaran materi, keterbacaan, dan kesesuaian dengan kurikulum serta jenjang pendidikan.
Terkait dengan materi, soal ujian harus terbebas dari unsur yang mengandung isu Suku, Antargolongan, Ras, dan Agama (SARA) atau materi yang bersifat kontroversial, seperti pornogafi atau isu politik.
“Jika rambu-rambu ini diperhatikan, insya Allah, kita bisa menghasilkan soal UN yang berkualitas sebagai cerminan kredibilitas pada validator”, ucapnya.
Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelum ini, masih ditemukan soal UN yang tidak memiliki pilihan jawaban atau soal yang mengandung unsur SARA. Sebagai contoh, dalam soal bahasa Indonesia ditemukan soal yang meminta siswa cara memakai jilbab. Soal seperti ini hanya sesuai untuk siswa beragama Islam dan tidak sesuai untuk siswa yang beragama selain Islam.
Asrijanty Kepala Bidang Penilaian Akademik Puspendik, dalam penjelasannya menekankan pentingnya ketelitian dan menjaga kerahasiaan dalam menelaah soal. Kesalahan tulis atau kekurangan satu huruf saja dalam soal ujian bisa berdampak fatal.
Secara teknis, dalam melakukan penelaahan soal, validator diminta membubuhkan jawaban untuk setiap soal. Validator juga mesti melakukan revisi apakah stimulus dalam soal sudah tepat atau belum, pengecoh berfungsi dengan baik atau tidak, serta memastikan jawaban yang benar hanya mengandung satu unsur jawaban. (BS)

Praktek Kerja Lapangan Salah Satu Cara Mempersiapkan Diri Menghadapi Dunia Kerja

Mahasiswa dan pembimbing PKL dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Jakarta berfoto bersama Bambang Suryadi Ketua BSNP
Kegiatan mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di BSNP berakhir pada hari Senin, 30 Oktober 2017. Tidak terasa dua bulan sudah berlalu. Kini, mereka harus kembali ke kampus setelah melakukan PKL di BSNP untuk menggali dan mencari berbagai pengalaman di dunia kerja.
Bagi mahasiswa jurusan Manajemen Pendidikan di UIN Jakarta, belajar teori di ruang kuliah saja tidak cukup untuk mempersiapkan diri menghadapi tuntutan dunia kerja. Hal ini karena target ke depannya mereka tidak hanya sebatas menjadi guru tetapi juga bisa bekerja di berbagai instansi atau perusahaan.
Bambang Suryadi, Ketua BSNP membantu mengarahkan kelima mahasiswa PKL UIN untuk mengenal BSNP secara mendalam dan meminta mereka untuk membuat dua buah artikel yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BSNP.
Semoga dua bulan di BSNP mendapatkan apa yang mereka harapkan dan akan menjadi bekal jika sudah lulus dan masuk dalam dunia kerja.

Mahasiswa PKL dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Jakarta berfoto bersama staf sekretariat BSNP

IKAPI Sambut Baik Pengadaan BTP dengan Pola Inisiatif Masyarakat
Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menyambut baik pengadaan buku teks pelajaran dengan pola inisiatif masyarakat (bottom up). Dengan pola ini memungkinkan para penerbit untuk menyediakan buku teks pelajaran yang bermutu, murah, dan merata bagi para peserta didik. Pola ini juga memberikan waktu penulisan buku teks yang lebih fleksibel. Namun di sisi lain para penerbit, penulis, dan editor dituntut untuk lebih memberikan komitmen dalam menghasilkan buku yang berkualitas.
Demikian catatan penting dari acara “Seminar Sehari Tentang Pembekalan Kepada Penulis dan Editor Mengenai Implementasi Prinsip-Prinsip Kurikulum 2013 dalam Buku Teks Pelajaran di Solo pada hari Sabtu (28/10/2017). Tema seminar ini adalah Menyukseskan Penilaian Buku Teks Pendamping Kelas I, IV, VII, dan X”.
Acara ini diselenggarakan oleh IKAPI Jawa Tengah dan dihadiri 190 orang mewakili unsur penulis, editor, dan pengelola penerbitan dari 45 penerbit di Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Turut hadir dalam acara ini adalah Rosidayati Rozalina Ketua Umum IKAPI Pusat serta tiga nara sumber, yaitu Bambang Suryadi Ketua BSNP, Supriyatno Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukaun (Puskurbuk), dan Sugiarto Dosen Universitas Negeri Semarang.

Dari kiri ke kanan, Tomy Utomo Ketua IKAPI Jawa Tengah, Bambang Suryadi Ketua BSNP, Rosidayati Rozalina Ketua Umum IKAPI, dan Supriyatno Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang Kemdikbud.
Supriyatno Kepala Bidang Perbukuan dalam paparannya menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perbukuan. Melalui RPP ini Pemerintah akan menerjemahkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan ke dalam kebijakan yang lebih operasional.
“Ada enam aspek penting dalam RPP Perbukuan, yaitu sertifikasi dan akreditasi, kode etik, standar dan kaidah, penghargaan, serta pengawasan yang terkait dengan sistem perbukuan nasional”, ucap Supriyatno.
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini, tambah Supriyatno, ditargetkan selesai pada akhir tahun 2017. Dengan adanya peraturan ini diharapkan terwujudkan buku teks pelajaran yang memiliki kriteria 3M, yaitu mutu, murah, dan merata.
Sementara itu, Bambang Suryadi Ketua BSNP dalam paparannya menjelaskan bahwa salah satu kebijakan strategis BSNP dalam proses penilaian buku teks pelajaran adalah dengan menerapkan pola inisiatif masyarakat (bottom up) dan pendaftaran yang dilakukan secara daring (online).
“Kebijakan ini (pola inisiatif masyarakat) dimaksudkan untuk mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan buku teks pelajaran yang berkualitas dari aspek isi, penyajian, bahasa, dan kegrafikaan sesuai dengan paradigma kurikulum yang diterapkan. Sedangkan pola pendaftaran online dimaksudkan untuk mengurangi interaksi langsung antara pihak penerbit dan pembuat kebijakan”, ucapnya.
Ketika ditanya tentang revisi standar yang dilakukan BSNP pada tahun ini untuk standar kompetensi lulusan dan standar isi, Bambang menegaskan bahwa perubahan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah Kurikulum 2013, tetapi justru untuk mempermudah dan memfasilitasi para guru dalam menerapkan kurikulum tersebut. Namun demikian, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan (policy adjustment) terhadap dokumen kurikulum yang berimplikasi pada buku teks pelajaran.
Tomy Utomo Ketua IKAPI Jawa Tengah dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah telah membuka pendaftaran penilaian buku teks pelajaran untuk kelas I, IV, VII, dan X mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2017. Ada 60 pasang buku (30 buku siswa dan 30 buku guru) untuk dilakukan penilaian. Para penerbit diberi kesempatan untuk menyusun buku teks tersebut dalam waktu dua bulan dan harus menyerahkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Desember 2017 untuk dilakukan penilaian.
“Ini merupakan peluang emas bagi para penerbit untuk berpartisipasi dalam pengadaan buku teks pelajaran. Namun, kondisi ini juga menjadi tantangan bagi penerbit, sebab jumlah buku yang diadakan cukup banyak, sementara waktunya sangat singkat”, ucap Tomy Utomo seraya menambahkan di Jawa Tengah saat ini ada 150 penerbit dan dari jumlah tersebut sekitar 70 persen yang bergerak dalam pengadaan buku teks pelajaran sekolah.
Oleh karena itu, tambah Tomy, forum ini sangat penting bagi para calon penulis dan editor untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang penyusunan buku teks pelajaran dengan pola inisiatif masyarakat. Respon peserta juga sangat tinggi, sehingga panitia sempat menolak keikutsertaaan peserta karena terbatasnya tempat pelaksanaan.
Meskipun jumlah buku yang akan dinilai cukup banyak, pihak penerbit bisa mengusulkan buku teks pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing. Dengan demikian, setiap penerbit tidak mesti menyusun 60 pasang buku, tetapi bisa seberapa saja sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya.
Sementara itu, Rosidayati Rozalina Ketua Umum IKAPI Pusat dalam sambutannya mengatakan bahwa tinggi antusiasme peserta dalam kegiatan ini menunjukkan industri penerbitan buku di daerah berkembang dengan pesat. Peran IKAPI adalah memberikan pembinaan melalui lokakarya, seminar, pameran, dan workshop tentang buku teks pelajaran. Selain itu, IKAPI juga memiliki kewajiban untuk mengawal kebijakan pemerintah tentang pengadaan buku teks pelajaran, termasuk penerapan kode etik bagi para penerbit, penulis, dan editor.
Lebih lanjut Ida panggilan akrap Ketua Umum IKAPI menyampaikan beberapa harapan kepada BSNP dan Puskurbuk. Pemerintah diharapkan dapat menyampaikan perubahan kebijakan standar nasional pendidikan dan kurikulum kepada para penerbit dengan segera sehingga mereka bisa menyesuaikan dengan policy adjustment yang terkait dengan pengadaan buku teks pelajaran. Selain itu, homogenitas penilai juga perlu diperhatikan sehingga tidak ada penilai buku teks pelajaran yang memberikan nilai ekstrim, yaitu terlalu rendah atau terlalu tinggi. Lebih penting lagi, umpan balik dari tim penilai untuk buku yang dinyatakan tidak layak perlu disampaikan kepada para penulis, editor, dan penerbit sehingga bisa dilakukan perbaikan. (BS)

Uji Publik Rancangan Standar Kompetensi Guru SMK/MAK
Exit Criteria Bagi LPTK dan Entry Criteria Bagi Ditjen GTK

Khomsiyah, Anggota BSNP memandu FGD untuk kelompok widyaiswara pada kegiatan Uji Publik Rancangan Standar Kompetensi Guru SMK, tanggal 23-25 Oktober 2017 di Jakarta
Rancangan standar kompetensi guru produktif SMK/MA mendapat sambutan positif dari para dosen, widyaiswara, dan guru yang terlibat dalam kegiatan responden uji publik pada tanggal 23-25 Oktober di Jakarta. Turut hadir dalam acara ini 168 orang perwakilan dari berbagai universitas, PATK, SMK, dan Direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari anggota BSNP yang turut hadir dalam acara ini adalah Erika Budiarti Laconi, Kiki Yuliati, Khomsiyah, dan Bambang Suryadi.
Rancangan standar ini dikembangkan oleh BSNP bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan adanya standar ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas guru yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan dan daya saing lulusan SMK/MAK.
Dalam sambutannya, Bambang Suryadi Ketua BSNP mengatakan bahwa penyusunan standar ini merupakan bentuk respon konkrit terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
“Sampai tanggal 6 September 2017 yang lalu Inpres tentang revitalisasi sekolah menengah kejuruan sudah berjalan selama satu tahun. Oleh karena itu, pengembangan standar kompetensi guru SMK/MAK ini merupakan tindakan konkrit yang dilakukan BSNP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam merespon Inpres tersebut”, ucapnya di hadapan 168 peserta uji publik yang mewakili berbagai unsur pemangku kepentingan bidang pendidikan.
Dalam konteks pendidikan berbasis standar, tambah Bambang, peningkatan kualitas guru SMK/MAK mesti dimulai dari pengembangan standar. Jika selama ini, standar kompetensi guru SMK/MAK disamakan dengan standar kompetensi guru SMA/MA, maka mulai tahun ini standar kompetensi guru SMK/MAK dibuat tersendiri.
“Pendidikan menengah kejuruan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari pendidikan menengah umum. Lulusan SMK/MAK disiapkan untuk bekerja di dunia usaha dan industri, sedangkan lulusan SMA/MA disiapkan untuk melanjutkan studi. Oleh karena itu, perlu dikembangkan standar kompetensi guru yang sesuai dengan karakteristik pendidikan menengah kejuruan”, ujar Bambang seraya menambahkan standar kompetensi disusun secara berjenjang berdasarkan jabatan fungsional guru, yaitu guru pertama, muda, madya, dan utama.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan perbedaan dan persamaan antara standar kompetensi guru SMK/MAK dan SMA/MA. Guru normatif memiliki kompetensi yang sama dengan guru SMA/MA untuk seluruh aspek kompetensi, yaitu kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional. Guru adaptif dan produktif memiliki kompetensi yang sama dengan guru SMA/MA pada aspek kepribadian dan sosial, tetapi mereka memiliki kompetensi yang berbeda pada aspek pedagogik dan profesional.
Pengembangan standar kompetensi guru SMK/MAK memiliki implikasi terhadap kebijakan di LPTK dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Bagi LPTK, standar kompetensi guru SMK/MAK merupakan exit criteria, artinya setiap lulusan dari program pendidikan guru pada LPTK harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, proses pembelajaran, muatan kurikulum, dan penilaian yang ada di LPTK perlu diselaraskan dengan standar yang ada. Bagi pihak Direktorat Jenderal Guru dan tenaga pendidik, standar ini merupakan entry criteria yang dijadikan acuan dalam melakukan rekrutmen guru, materi pelatihan, dan uji kompetensi guru.
Sementara itu, Sri Renani Pantjastuti Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dalam arahannya mengatakan bahwa hasil yang diharapkan dari kegiatan uji publik ini adalah penyamaan konsep dan persepsi terhadap isi kerangka standar kompetensi guru SMK/MAK dari setiap kompetensi, elemen kompetensi, dan kompetensi berdasarkan jenjang jabatan guru. Standar ini dikembangkan berbasis 48 program keahlian yang ada pada spektrum pendidikan menengah kejuruan. (BS)

Kepala Balitbang Apresiasi Rancangan SKL SMK
Kompetensi Lulusan Menjadi Barometer Kualitas Pendidikan

Bahrul Hayat, Ketua Tim Ahli memberikan penjelasan rumusan SKL kepada para responden dalam acara Uji Publik Rancangan SKL SMK/MAK, tanggal 20-21 Oktober 2017 di Jakarta
Totok Suprayitno Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan memberikan apresiasi terhadap rancangan revisi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan menengah kejuruan. Hal tersebut disampaikan Kepala Balitbang pada saat menyampaikan arahan dalam acara uji publik rancangan SKL SMK/MAK di Jakarta pada hari Jumat-Sabtu (20-21/10/2017).
“Rumusan SKL yang ada ini sudah tepat dan lebih mudah dipahami dibandingkan dengan rumusan SKL sebelum ini. Dengan adanya SKL SMK/MAK yang baru ini diharapkan kompetensi lulusan SMK/MAK dapat memenuhi tuntutan dunia usaha dan industri”, ucap Totok di hadapan para tim ahli dan penelaah dari kalangan akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan pendidikan.
Lebih lanjut Totok mengingatkan bahwa perkembangan pendidikan menengah kejuruan tidak cukup dilihat dari segi kuantitas, yaitu banyaknya jumlah peserta didik atau sekolah yang didirikan, tetapi juga memperhatikan kualitas lulusan.
“Sekarang ini tidak saatnya lagi menilai pendidikan dari segi kuantitas siswa atau satuan pendidikan. Kualitas pendidikan lebih tepat dilihat dari kompetensi para lulusan yang dihasilkan dan serapan mereka di dunia kerja. Artinya, kompetensi lulusan menjadi barometer kualitas pendidikan”, ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Balitbang juga memberikan pesan kepada para tim ahli agar dalam merumusan kompetensi tersebut memperhatikan tiga kompetensi utama untuk keberlangsungan hidup (core competence for survival), yang mencakup learning skills, adaptability competence dan job specific skills.
“Lulusan SMK/MAK tidak hanya disiapkan secara khusus untuk memenuhi keterampilan bekerja (job specific skills), tetapi juga harus dibekali dengan keterampilan belajar (learning skills) dan kemampuan menyesuaikan diri atau adaptability competence”, ucap Totok.
Menurut Totok, perubahan SKL SMK/MAK ini tidak dimaksudkan untuk mengubah tatanan Kurikululm 2013 yang sedang berlangsung. Namun demikian, perlu dilakukan policy adjustment sehingga ada keselarasan antara standar, kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian pendidikan.
Tantangan Lulusan SMK
Sementara itu, Bambang Suryadi Ketua BSNP dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan SMK merupakan terminal program yang lulusannya disiapkan untuk memasuki dunia kerja. Oleh karena itu selama proses pendidikan mereka harus dibekali dengan kompetensi sesuai tuntutan dunia kerja.
Sebaliknya, tambahnya, lulusan SMA disiapkan untuk meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Meskipun pada kenyataannya, justru lulusan SMA yang banyak diserap di dunia kerja dibanding lulusan SMK. Bahkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikeluarkan pada bulan Mei 2017 menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) untuk usia 15 tahun ke atas berdasarkan latar belakang pendidikan, lulusan SMK menempati posisi tertinggi, yaitu 9.84 persen. Posisi kedua adalah lulusan Diploma I/II/III sebanyak 7.22 persen, lulusan SMA sebanyak 6.95 persen, dan lulusan universitas sebanyak 6.22 persen. Sementara TPT terendah adalah pada tingkat pendidikan SD, yaitu 3.44 persen. Hal ini dikarenakan mereka yang berpendidikan rendah cenderung mau menerima pekerjaan apapun, sementara mereka yang berpendidikan lebih tinggi cenderung memilih pekerjaan yang sesuai.
“Tantangan lulusan SMK sangat berat dan ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menyiapkan lulusan yang terampil dan berdaya saing”, ucap Bambang.
Menurut Bambang standar kompetensi lulusan SMK ini selain memiliki implikasi terhadap kurikulum dan buku teks pelajaran, juga memiliki implikasi terhadap uji kompetensi siswa SMK. Oleh karena itu, perlu ada penyelarasan antara materi yang dipelajari para siswa SMK dan materi uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah koordinasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (BS)

Harmonisasi Tim Ahli Standar Isi
Bertempat di ruang sidang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pada hari Senin-Selasa (16-17/10/2017) telah berlangsung harmonisasi tim ahli standar isi pendidikan dasar dan menengah. Turut hadir dalam acara ini seluruh anggota BSNP, ketua dan sekretaris tim dari dari masing-masing kelompok standar isi. Dari kelompok MIPA diwakili oleh Syaffrizal dan Wasis, kelompok IPS dan PPKn diwakili oleh Mukminan dan Umi Chotimah, kelompok Bahasa, Seni Budaya dan PJOK diwakili oleh Felicia N. Utorodewo dan Tatang Subagyo, sedangkan kelompok Agama dan Budi Pekerti diwakili oleh Feisal Ghozali dan Matheus Beny Mite.
Bambang Suryadi Ketua BSNP dalam penjelasannya menyampaikan bahwa proses revisi standar isi pada tahun 2017 dilakukan oleh empat tim. Selama ini masing-masing tim bekerja secara mandiri, sementara hasil kerja tim akan dijadikan menjadi satu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah.
“Tujuan harmonisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan bersama terkait dengan format standar isi dan tata cata penyusunannya. Hasil kerja sementara menunjukkan adanya keragaman antar empat tim ahli dalam merumuskan standar isi”, ucapnya.
Hasil akhir dari pertemuan ini, tambah Bambang, adalah rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar isi, naskah akademik, dan dokumen panduan penyelarasan antara Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan dokumen kurikulum. Oleh karena itu, antar empat tim ahli ini, perlu ada kesepakatan bersama supaya ada keselarasan dalam penyusunan standar isi.
Setelah mendapatkan penjelasan dari BSNP, tim ahli bekerja secara mandiri. Pada hari kedua, tim melaporkan hasil kerja ke BSNP. Mukminan dalam laporannya menyampaikan bahwa tingkat kompetensi berisi tentang rumusan kemampuan yang mencakup tiga aspek kompetensi, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
“Tingkat kompetensi dibagi menjadi tiga, yaitu kelas I-III dan IV-VI SD/MI, kelas VII-IX SMP/MTs, dan kelas X-XII SMA/MA. Setiap tingkat memiliki kompetensi yang dirumuskan secara integratif antara aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan”, ucap Mukminan seraya menambahkan rumusan kompetensi juga menunjukkan adanya gradasi dari masing-masing tingkatan kompetensi dan setiap tingkat kompetensi hanya memiliki satu rumusan.
Lingkup materi, tambahnya, tidak mengandung kata yang menunjukkan proses dan merupakan batasan isi materi untuk mencapai kompetensi. Lingkup materi ini akan dijadikan acuan dalam mengembangkan buku teks pelajaran di masing-masing jenjang.
Dalam rapat pleno tersebut juga disepakati bahwa tim ahli akan bekerja menyelesaikan rancangan standar isi sampai dengan akhir bulan November. Setelah itu, BSNP akan merekomendasikan rancangan standar kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri. (BS)

Ujian Nasional Gelombang II Berjalan Lancar, Kendala Teknis Dapat Diatasi
Pada bulan Oktober ini dilaksanakan Ujian Nasional (UN) Gelombang II dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Jadwal pelaksanaan UN Gelombang II dirancang dengan dua pilihan waktu, pertama tanggal 10-12 Oktober 2017 dan kedua tanggal 13-15 Oktober 2017. Setiap Provinsi diberi kebebasan untuk memilih pilihan waktu yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi dan pilihan waktu tersebut disampaikan ke BSNP dan Puspendik.
UN Gelombang II diikuti oleh peserta didik jenjang SMA/MA dan SMK Tahun Pelajaran (TP) 2016/2017 yang belum mengikuti UN pada bulan April 2017, peserta didik SMA/MA, SMK dan Paket C tahun pelajaran 2014/2015, 2015/2016, dan 2016/2017 yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan, dan peserta didik Program Paket B/Wustha dan Program Paket C TP 2016/2017 pada kelas akhir yang belum mengikuti UN atau belum mengikuti satu atau lebih mata ujian pada Ujian Nasional bulan April – Mei 2017.
Saat pelaksanaan UN Gelombang II BSNP melakukan pemantauan di beberapa provinsi untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan sesuai dengan POS. Khomsiyah, anggota BSNP memantau di provinsi Banten mengatakan pada hari pertama ujian, secara umum berjalan dengan lancar, meskipun ada kendala teknis.
“Pelaksanaan UN Gelombang II di Provinsi Banten berjalan dengan lancar, meskipun ada kendala teknis seperti pemberian token yang terlambat dari waktu yang ditetapkan. Namun masalah ini dapat diatasi, sehingga peserta tetap dapat mengikuti ujian”, ucap Khomsiyah.
Sementara Bambang Suryadi yang melakukan pemantauan di DKI mengatakan ada kerja sama yang baik antara pihak PKBM, SMK sebagai tempat ujian, dan Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara.
“Pelaksanaan UN Program Paket B dan C ditempatkan di satuan pendidikan formal, karena adanya keterbatasan infrastruktur yang dimiliki PKBM. Untuk Wilayah Jakarta Selatan, dilaksanakan di SMKN 28 dan SMKN 20”, ucapnya setelah melakukan pemantauan pada hari ketiga, Rabu (12/10/2017).
Selama pelaksanaan ujian, tambahnya, pihak Dinas Pendidikan DKI bersama para penilik dan pengelola PKBM juga hadir di satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan dengan lancar. Bahkan pihak SMKN 28 menyediakan sarapan pagi bagi peserta ujian.

BSNP dan Puskurbuk Selesai Mereviu Buku Matematika dan Buku PJOK Kelas V SD/MI
Salah satu tugas dan kewenangan BSNP adalah menilai kelayakan buku teks pelajaran dari segi isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan. Dalam melaksanakan tugasnya, BSNP bekerja sama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tanggal 5 sampai dengan 6 Oktober 2017, BSNP bersama Puskurbuk telah melakukan telaah (review) terhadap 16 buku Matematika dan 19 buku PJOK Kelas V SD/MI. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Puskurbuk dan dihadiri oleh dua orang ahli psikometri, enam orang tim pengembang, empat orang anggota BSNP, dan tim dari Puskurbuk.
Tim pengembang melakukan reviu buku Matematika dan PJOK Kelas V SD/MI di Pusrkubuk (5-6/10/2017).
Ada 16 pasang buku Matematika dan 19 pasang buku PJOK yang diriveu dalam kegiatan ini.
Berdasarkan hasil reviu yang dilakukan tim pengembang, dalam rapat pleno BSNP tanggal 9 Oktober 2017 telah ditetapkan perlu dilakukan revisi terhadap semua buku tersebut, tanpa memberikan keputusan ‘Layak’ atau ‘Tidak Layak’. Selanjutnya, pada tanggal 10 Oktober 2017, BSNP akan mengundang pihak penerbit untuk mendapatkan penjelasan dari tim pengembangan terkait dengan perbaikan yang mesti dilakukan pihak penerbit.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penjelasan terhadap 4 buku Matematika dan 3 buku PJOK tersebut, ada 4 buku Matematika dan 3 buku PJOK yang pernah direkomendasikan, namun masih terdapat beberapa kelemahan dari segi isi dan penyajian. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada kesalahan di dalam buku teks pelajaran sebagai bentuk kebijakan ‘zero error’ dalam penilaian buku teks pelajaran. Proses pengusulan rekomendasi untuk buku yang dinyatakan layak akan dilakukan pada bulan November 2017.
Bambang Suryadi Ketua BSNP mengatakan bahwa proses penilaian buku teks pelajaran Matematika dan PJOK kelas V SD/MI mengalami keterlambatan dari jadwal yang direncanakan. Hal ini dikarenakan proses revisi yang dilakukan oleh pihak penerbit belum sesuai dengan saran yang diberikan oleh tim pengembang.
“Kebijakan ‘zero error’ dalam penilaian buku teks pelajaran tidak bisa ditawar, sehingga buku yang sudah direvisi oleh penerbit, mesti ditelaah kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Hal inilah yang membuat proses pengadaan buku teks pelajaran ini mengalami keterlambatan. Namun lebih baik terlambat dengan hasil yang bagus, daripada tergesa-gesa, tetapi hasilnya tidak bagus”, ucapnya dalam rapat pleno BSNP.
Salah satu sebab keterlambatan, tambah Bambang, pada saat penjelasan hasil penilaian, penerbit tidak menghadirkan penulis, tetapi hanya menghadirkan tim editor. Padahal revisi yang mesti dilakukan tidak hanya terkait dengan editorial, tetapi juga terkait dengan konsep atau isi buku teks pelajaran.
“Mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari pengalaman yang ada ini, sehingga pada proses penilaian buku kelas VI SD/MI nanti masalah ini tidak akan terulang lagi”, ucap Bambang mengakhiri rapat pleno pembahasan hasil penilaian buku teks pelajaran.

Audiensi BSNP dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
PESAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY: Perlu Ada Benchmarking dan BSNP Perlu Bekerja Lebih Keras Dalam Implementasi Pendidikan Berbasis Standar
Menghadapi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masa depan perlu dilakukan policy adjustment untuk memperkuat landasan filosofis yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, isu strategis yang menjadi perhatian Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meliputi manajemen berbasis sekolah, cara belajar siswa aktif, penguatan pendidikan menengah kejuruan, implementasi kurikulum 2013, kurikulum berbasis luas (broad based curriculum), sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, dan penguatan pendidikan karakter. Isu strategis tersebut memiliki basis yang kokoh dalam standar nasional pendidikan. Oleh karena itu Menteri meminta BSNP untuk bekerja lebih keras lagi dalam satu tahun terakhir ini supaya kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat berhasil. Menteri juga meminta BSNP untuk mengintensifkan koordinasi dengan BNSP yang memiliki kewenangan menangani sertifikasi kompetensi.
Demikian pesan penting yang disampaikan oleh Muhadjir Effendi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) periode 2014-2018 dalam acara pada hari Selasa (3/10/2017). Turut hadir dalam acara ini Totok Suprayitno Kepala Balitbang dan Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang. Selama satu jam 45 menit, Muhadjir Effendy menyimak dan memberikan pesan serta arahan dengan penuh antusias. Beliau juga nampak rileks, tenang, dan penuh kehangatan dalam menyambut anggota BSNP.
Bambang Suryadi Ketua BSNP dalam paparannya menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting dan mimiliki momentum yang tepat. Sebab, saat ini Undang-undang Sisdiknas sudah berjalan selama 14 tahun sejak ditetapkan tahun 2003. Momentum ini juga bertepatan dengan 12 tahun BSNP, dan lebih khusus lagi, di tahun keempat (terakhir) untuk BSNP periode III. Mometum lain, per 6 September 2017, tepat satu tahun Inpres tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan sekitar satu bulan yang lalu Presiden menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
“Oleh sebab itu, melalui pertemuan ini, mohon izin kami akan memaparkan beberapa isu strategis tentang peta jalan implementasi pendidikan berbasis standar, ujian nasional, buku teks pelajaran, penguatan pendidikan kejuruan, dan pendidikan karakter. Selanjutya mohon arahan dari Pak Menteri”, ucap Bambang sambil memohon setelah paparan ada dialog atau sharing pendapat dengan anggota BSNP yang lain.
Merespon beberapa isu strategis yang dipaparkan BSNP, menurut Muhadjir, kepala sekolah harus memiliki kompetensi manajerial dan kewirausahaan dalam mengelola aset milik negara secara profesional. Namun, perlu ada pengendalian terhadap kepala sekolah supaya mereka tidak melakukan sesuatu di luar kewenangan yang diberikan.
“Salah satu faktor yang membuat maju mundurnya sebuah sekolah adalah kemampuan menajerial kepala sekolah dalam menerapkan manajemen berbasis sekolah”, ucap Muhadjir seraya menambahkan hal ini sejalan dan telah terwadahi dalam standar kompetensi kepala sekolah dan standar pengelolaan pendidikan.
Terkait dengan cara belajar siswa aktif, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menekankan jika proses pembelajaran di sekolah berjalan dengan baik, ada guru atau tidak ada guru, siswa tetap aktif belajar.
Pada kesempatan tersebut, Muhadjir juga meminta BSNP untuk segera menyelesaikan standar nasional pendidikan untuk penguatan pendidikan kejuruan. Standar ini merupakan acuan bagi Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ketika mengembangkan materi pelatihan guru.
“Pelatihan guru yang dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan harus mengacu kepada standar kompetensi guru yang dikembangkan BSNP. Jangan melatih guru dengan materi yang tidak ada hubungannya dengan tugas guru”, ucap Muhadjir.
Terkait denan implementasi Kurikulum 2013, Muhadjir menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan meneruskan kurikulum tersebut, dengan beberapa penguatan pada masing-masing jenjang.
“Pendidikan dasar diarahkan pada penguatan pembentukan karakter (sikap) dengan porsi 60% untuk sikap dan 40% untuk pengetahuan dan keterampilan. Sedangkan pendidikan jenjang SMP diarahkan pada pengembangan bakat dan minat siswa, sementara pada jenjang SMA atau SMK diarahkan pada pengembangan kompetensi”, ucap Muhadjir seraya menambahkan Kementerian juga akan menerapkan kurikulum berbasis luas (broad based curriculum), sistem zonasi dalam penerimana peserta didik baru dan penguatan pendidikan karakter.
Sehubungan dengan penguatan pendidikan karakter, menurut Muhadjir, selain proses penanaman yang dilakukan melalui pembiasaan dan keteladanan baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, juga perlu diperhatikan aspek penilaian karakter.
“Setiap siswa mesti memiliki rekam jejak karakter dan prestasi selama mengikuti proses pendidikan di sekolah. Rekam jejak ini diintegrasikan dengan data pokok pendidikan (DAPODIK), sehingga bisa dipantau dan ditelusuri setiap saat. Bahkan, bisa dihubungkan dengan data kriminal yang ada di lembaga Pemerintah lainnya, seperti Kepolisian”, ucapnya.
Tindaklanjut
Bagi BSNP pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjadi tantangan tersendiri untuk segera ditindaklanjuti dalam satu tahun terakhir masa kepemimpinan BSNP yang akan berakhir pada bulan Agustus 2018. Oleh karena itu, pada tahun 2017 ini, BSNP melakukan revisi standar nasional pendidikan secara komprehensif. Dalam melakukan revisi perlu dipastikan adanya keselarasan dan kesinambungan antar standar, mulai dari SKL sampai ke standar proses dan penilaian.
Terkait dengan posisi standar terhadap kurikulum, BSNP berpandangan bahwa revisi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah kurikulum yang ada.
“Revisi standar nasional pendidikan ini tidak dimaksudkan untuk mengubah Kurikulum 2013, tetapi dimaksudkan untuk mempermudah guru-guru dalam mengimplementasikan Kurikulum2013”, ucap Bambang dalam paparannya seraya menambahkan diperlukan komunikasi publik yang baik untuk menjelaskan posisi standar terhadap kurikulum.
Sehubungan dengan penguatan kompetensi manajerial kepala sekolah, BSNP mewadahi hal tersebut dalam standar kompetensi kepala sekolah dan standar pengelolaan. Rancangan perubahan yang dilakukan adalah dengan memberi penguatan pada aspek kepemimpinan (leadership) dan kewirausahaan (entrepreneurship) kepala sekolah, pemanfaatan sumber daya di sekitar sekolah, dan peran masyarakat (civil engagement).
Dalam implementasi pendidikan berbasis standar, BSNP perlu melakukan koordinasi lebih intens dengan pihak terkait. Penguatan kompetensi guru, misalnya, BSNP perlu berkoodinasi dengan Direktroat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Sedangkan hal yang terkait dengan sertifikasi kompetensi, BSNP perlu berkoordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Artinya, setelah proses pengembangan dan revisi standar nasional pendidikan selesai, pekerjaan yang lebih rumit lagi adalah bagaimana standar tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. (BS)

Surat Edaran BSNP tentang Ralat Jadwal Pelaksanaan UJian Nasional Gelombang II Tahun Pelajaran 2016/2017
Merujuk surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0083/SDAR/BSNP/VIII/2017, tanggal 24 Agustus 2017, perihal Juklak Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II dan mempertimbangkan aspek teknis persiapan pelaksanaan ujian, dengan ini kami sampaikan ralat jadwal atau tanggal-tanggal penting pelaksanaan UN Gelombang II sbb:
Jadwal Lama (Sesuai Juklak)
Jadwal Baru (Ralat)
Berikut Surat Edaran BSNP Nomor 0087/SDAR/BSNP/IX/2017

Ujian Nasional Gelombang II Tahun 2017
Dilaksanakan Tanggal 10-15 Oktober dengan Moda UNBK
Ujian Nasional (UN) Gelombang II akan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Oktober 2017 untuk jenjang SMA/MA, SMK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Ada dua pilihan waktu ujian, yaitu tanggal 10, 11, dan 12 Oktober 2017 (Selasa, Rabu, Kamis) atau 13, 14, dan 15 Oktober 2017 (Jumat, Sabtu, Ahad). Sedangkan untuk SMK, pilihan waktunya adalah 10 dan 11 Oktober (Selasa dan Rabu) atau 14 dan 15 Oktober 2017 (Sabtu dan Ahad). Adanya pilihan waktu ujian ini dimaksudkan untuk memberi fleksibelitas kepada calon peserta ujian, mengingat mereka ada yang bekerja atau kuliah. Penetapan waktu ujian dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Dengan demikian, dalam satu provinsi akan ada satu pilihan waktu ujian.
Demikian salah satu catatan penting dari Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II tahun 2017 yang diselenggarakan pada hari Jumat, 15 September 2017 di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Acara ini dibuka oleh Totok Suprayitno Kepala Balitbang dan dihadiri oleh para Ketua Pelaksana UN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Ujian Nasional dari 34 provinsi. Turut hadir dalam acara ini adalah Sekretaris Balitbang dan Ketua BSNP sekaligus sebagai nara sumber.
Totok Suprayitno mengatakan bahwa penyelenggaraan UN Gelombang II tidak massive sebagaimana UN Gelombang I, karena jumlah pesertanya relatif sedikit. Namun demikian, sebagai bentuk layanan publik, tetap diadakan.
Lebih lanjut Totok menjelaskan perbedaan antara satuan pelaksana UN dan tempat pelaksanaan UN.
“Syarat mutlak bagi sekolah untuk bisa menjadi pelaksana UN harus terakreditasi. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi, secara administrasi penyelenggaraan harus menginduk ke satuan pendidikan yang terakreditasi. Namun, tempat pelaksanaan ujian bisa di sekolah asal meskipun belum terakreditasi”, ucap Totok.
Sementara itu dalam paparannya, Ketua BSNP menjelaskan ada tiga jenis peserta UN Gelombang II. Pertama, peserta UN jenjang SMA/MA dan SMK tahun pelajalran 2016/2017 yang belum mengikuti UN pada gelombang pertama, April 2017. Mereka yang belum mengikuti UN ini bisa disebabkan sakit pada UN Utama dan Susulan atau ada alasan lain. Kedua, peserta UN tahun 2014/2015, 2015/2016, atau 2016/2017 yang hasil UN mereka belum mencapai kriteria pencapaian kompetensi lulusan, yaitu 55. Ketiga, peserta didik progam Paket B/Wustha dan Program Paket C tahun pelajaran 2016/2017 pada kelas akhir yang belum mengikuti UN atau belum mengikuti satu atau lebih mata ujian pada UN bulan April-Mei 2017.
“Dari tiga kriteria peserta tersebut, ada yang menempuh seluruh mata ujian dan ada juga yang hanya menempuh sebagian mata ujian. Pelaksanaan UN gelombang II ini merupakan bentuk layanan publik yang diberikan kepada peserta didik kita”, ucap Bambang Suryadi.
Dari segi pelaksanaan, tambahnya, UN gelombang II dilaksanakan dengan moda UNBK. Kecuali daerah tertentu dengan pertimbangan tertentu pula, masih ada ujian berbasis kertas yang proses pengadaan bahan ujiannya dilakukan dengan moda remote printing.
Dalam hal ini, BSNP telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaan UN Gelombang II. Dalam petunjuk ini, dijelaskan secara rinci mekanisme dan prosedur pendaftaran, tempat pelaksanaan ujian, penetapan satuan pendidikan pelaksana ujian, dan jadwal ujian.

Prof. Robiyanto Tutup Usia, Kami Tak Percaya Begitu Saja
Sebagai kerabat dekat dan sebagai anggota keluarga besar BSNP, rasanya sulit bagi kami untuk menerima berita duka Prof. Robiyanto. Lebih-lebih bagi Pak Ucok panggilan akrab Zainal A. Hasibuan yang saat itu mestinya ikut kegiatan SKL, tetapi akhirnya tidak bisa dan digantikan Bu Kiki.
“Ya Allah…apa benar ini. Sulit untuk percaya. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun“, tulis Pak Ucok di Group WA BSNP, merespon ucapan duka cita yang dikirim anggota BSNP.
Meskipun sudah mengirim ucapan bela sungkawa, Pak Ucok masih belum yakin kebenaran berita duka yang begitu mendadak. Maka ia menanyakan kembali dan mengirimkan pesan: “Jam 13.48 Bu Kiki baru posting… Mohon konfirmasi second opinion“.
Bu Kiki yang dalam perjalanan ke bandara demi meyakinkan Pak Ucok segera menjawab, “Bapak dan ibu, mohon dimaafkan kesalahan Pak Robi ya”.
Sebagai anggota keluarga, kami di BSNP mulai berbagi peran. Bu Erika yang selama ini memiliki ikatan emosional sangat kuat dengan Kiki, mewakili BSNP untuk takziyah ke Palembang. Sementara Bu Ning Staf Senior di Sekretariat, dengan kelincahannya, mengurus karangan bunga untuk Prof. Robi dan Pak Mustaghfirin. Saya yang berada di Ciputat, ikut melakukan shalat jenazah di Masjid Baitut Thalibin Kemdikbud.
Prof. Robi dan Pak Mustaghfirin berpulang ke rahmatullah pada hari yang sama, yaitu Sabtu, 9/9/2017. Prof Robi wafat dalam usia 56 tahun (1961-2017), tanpa ada firasat apa-apa, sedangkan Pak Mustaghfirin dalam usia 59 tahun, setelah melalui tindakan medis selama lima hari.
Pak Ucok memiliki kenangan dan catatan khusus tentang Prof. Robiyanto.
“Almarhum Robi sahabat saya, kami satu angkatan di IPB, yaitu angkatan 16 (1979). Setelah kuliah matrikulasi selama 3 bulan, saya izin ke Amerika setahun untuk ikut AFS, sehingga kembali tahun 1980 bergabung dengan angkatan 17, yaitu angkatan Bu Erika. Saya dan Robi melanjutkan kuliah pascasarjana di Amerika di tahun yang sama”.
“Terus terang saya mengenal Robi terlebih dahulu daripada Bu Kiki. Sampai pada suatu saat di sekitar pertengahan tahun 2000, saya dan Bu Kiki sama-sama mereview suatu PTS di Medan. Walaupun saya dan Robi jarang berkomunikasi (terakhir tahun lalu ketika anak kami sama-sama diwisuda di UI), tetapi secara bathin kami terus kontak, terutama dalam kemajuan karir kami. Robi ahli lahan gambut dan saya dari Statistik lompat ke komputer. Selamat jalan Robi”.
Kisah ini merupakan pesan penting bagi kita semua. Kafa bil mauti wa’idhah. Cukup kematian itu menjadi nasehat. Demikian arti sebuah Hadist Rasulullah.
Pesan yang terpenting adalah dengan mempersiapkan diri, kapan saja dan dimana saja. Sebab kematian bisa datang pada saat sehat atau sakit, saat muda atau tua, saat kaya atau miskin, saat lapang atau sempit, dan saat di tempat terhormat yang penuh rahmat atau tempat kurang terhormat yang penuh maksiat.
Pesan kedua, kematian itu semakin menguatkan keyakinan kita akan kekuasaan dan kebesaran Allah. Sebab selain kita tidak tahu kapan ajal akan datang, kita juga tidak bisa menolaknya.
Sebagai kerabat dan anggota keluarga, kami hanya bisa berdoa untuk Prof. Robi, Pak Mustaghfirin, dan keluarga yang ditingglkan. Sekali lagi, mari kita kirimlan doa untuk mereka.
Allahummaghfir lahuma, warhamhuma, wa’afihima, wa’fu ‘anhuma. Allahumma la tahrimna ajrahuma wa la taftinna ba’dahuma, waghfirlana wa lahuma. Alfatihah.

Selamat Jalan Prof. Robiyanto dan Pak Mustaghfirin
Sabtu (9/9/17) yang lalu, kami keluarga besar BSNP menerima dua berita duka. Pertama, berita berpulangnya bapak Prof. Dr. Robiyanto Hendro Susanto guru besar Universitas Sriwijaya (UNSRI) dan suami dari Ibu Kiki Yuliati Sekretaris BSNP. Kedua, berita berpulangnya Bapak Drs. M. Mustaghfirin Amin, MBA Direktur Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berita duka pertama kami terima ketika tim ahli SKL sedang membahas rancangan standar di ruang sidang BSNP di Cipete. Ibu Kiki Yuliati turut hadir dalam acara ini. Anggota BSNP yang turut hadir dalam acara ini adalah Nanang Arif Guntoro, T. Ramli Zakaria, Zaki Su’ud, dan Bambang Suryadi. Berita itu diterima sekitar pukul 13.30, setelah shalat dhuhur dan makan siang.
Siang itu, kami berenam makan bersama di ruang makan BSNP dengan menu nasi Padang Sederhana. Saya masih ingat betul posisi duduk kami. Kami berenam saling berhadapan. Bambang Suryadi duduk di sebelah kanan Bahrul Hayat, sementara T. Ramli Zakaria di sebelah kirinya. Di hadapan kami bertiga ada Kiki Yuliati, Anah Suhaenah, dan Retno Pudjiati.
Kami ngobrol banyak hal, sambil menikmati makanan yang ada. Mendengarkan pengalaman kuliah Bapak Bahrul Hayat di Amerika membuat penulis sulit untuk beranjak dari kursi. Demikian juga pengalaman yang disampaikan Ibu Anah Suhaenah sangat menginspirasi. Ibu Kiki sempat menyajikan buah semangka ke dalam piring kecil untuk kami. Tidak ada firasat apa-apa saat itu. Kami pun beranjak ke ruang sidang ketika jarum jam menunjukkan angka tiga belas.
Pak Bahrul Hayat sebagai ketua tim ahli memimpin acara, didampingi Ibu Anah. Sementara Bambang Suryadi masih sempat berkomunikasi dengan Ibu Kiki terkait dengan surat-surat masuk dan kegiatan minggu depan.
Di tengah-tengah pembahasan, entah kenapa, Bambang terdorong untuk membuka WA Group Internal BSNP. Ada pesan dari Bu Kiki.
“Pak Bambang, Bapak Ibu Ysh. Saya izin siang ini kembali ke Palembang ya. Suami saya pingsan di Bandara SMB2. Sekarang sedang mendapat pertolongan pertama dari Rumah Sakit terdekat bandara.”
“Saya ke Palembang dengan anak saya yang sulung sesegera mungkin”.
Kedua pesan itu dikirim pada pukul 13.53. Saya pun langsung merespon.
“Ya Bu Kiki, semoga perjalanan lancar dan semoga suami Bu Kiki segera pulih dan sehat kembali”.
Setelah itu, Pak Zaki, Pak Nanang, dan Pak Djoko juga memberi respon yang senada dan doa yang sama. Kami pun meneruskan pembahasan rancangan SKL. Bu Kiki mulai mengemas laptop dan berkas yang ada, seraya meminta Mas Ibar untuk membantunya.
Namun tiba-tiba, kami mendengar percakapan telepon bu Kiki dengan seseorang. Secara reflek, saat itu juga kami yang berada di ruang sidang terdiam seribu bahasa. Kami saling berpandangan sambil menyimak percakapan Bu Kiki yg dari nada suaranya menandakan ada sesuatu yang terjadi.
Bu Anah, Bu Pudji, dan Bu Erna segera bangkit dari tempat duduk untuk menenangkan bu Kiki. Ketiganya saling berbagi peran. Bu Anah dan Bu Pudji menenangkan Bu Kiki sambil sesekali meminumkan air putih. Sementara Bu Erna meneruskan pembicaraan via telepon dengan pihak yang ada di Palembang.
Pak Bahrul meminta Mas Ibar untuk meminta Satpam mencari Pengawal Polisi dari Polres Jakarta Selatan. Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan di jalan menuju bandara. Namun, usaha tersebut belum berhasil.
Saat itu pula kami mendapat kepastian bahwa Prof. Robiyanto Hendro Susanto suami Ibu Kiki telah berpulang ke rahmat Allah di Rumah Sakit Mirya Palembang. Tidak lama kemudian, Saudari bu Kiki datang ke BSNP, disusul oleh Putri dan Putranya. Sore itu juga mereka menuju bandara untuk kembali ke Palembang.
Sambil menunggu persiapan ke bandara, Bu Kiki sempat berbagi kisah.
“Pagi tadi suami saya masih ngajar di UNSRI. Rencana kami berdua berangkat bersama. Namun karena saya ada kegiatan standar, suami merelakan saya berangkat Jumat siang. Penerbangan Pak Robi ke Jakarta pukul 13.30, Sabtu siang ini. Ketika di ruang tunggu, sempat mengeluh kalau badannya terasa panas dingin”.
“Saya menyarankan untuk mencari obat. Namun tidak lama setelah itu, bagian keamanan bandara telpon saya memberitahu kondisi suami”.
“Malam ini, kami sekeluarga ada rencana menghadiri pernikahan saudara di Jakarta. Tetapi Allah berkehendak lain”.
“Mohon dimaafkan suami saya ya Bapak dan Ibu”, ucap Bu Kiki sambil menuju kendaraan.
Prof. Dr. Robiyanto Susanto
Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Selamat jalan Prof. Robiyanto. Semoga husnul khatimah dan Allah menempatkannya di jannatin naim. Alfatihah.
Setelah itu, tim ahli kembali ke ruang kerja. Kami sepekat untuk mengakhiri acara dengan berdoa bersama yang dipimpin oleh Faishol Ghazali.
Sebelum berdoa, Pak Junus usul supaya tim ahli juga mengirimkan doa untuk Bapak Mustaghfirin yang saat itu masih dirawat di RS Siloam Semanggi Jakarta.
Namun, tidak lama kemudian, setelah sebagian besar tim ahli meninggalkan ruang sidang BSNP, kami menerima berita duka bahwa Bapak M. Mustaghfirin Amin Direktur Pembinaan SMK telah berpulang ke rahmatullah pada pukul 16.00 di rumah sakit Siloam, setelah dirawat sejak hari Selasa (5/9/17) yang lalu.
Drs. M. Mustaghfirin Amin, MBA
Jenazah akan dishalatkan di Masjid Baitu Thalibin Kemdikbud pukul 19.00. Selanjutnya, jenazah akan dibawa ke Malang pada pukul 06.30 dari Bandara Soekarno Hatta.
Sekali lagi, Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Selamat jalan Pak Mustaghfirin. Semoga husnul khatimah.
UNDANGAN RAPAT DAN NARASUMBER SEPTEMBER 2017
1. Undangan kegiatan Sinergi K/L dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi melalui Jalur Pendidikan Nonformal
Penyelenggara : Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK
Waktu : Senin, 4 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D
2. Undangan Pembukaan Indonesia International Book Fair 2017
Penyelenggara : IKAPI
Waktu : Rabu, 6 September 2017
Dihadiri oleh Dr. Khomsiyah, Ak.CA
3. Undangan rapat Evaluasi POS
Penyelenggara : Biro Hukum dan Organisasi, Kemendikbud
Waktu : Senin-Rabu, 11-13 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D
4. Undangan penyelarasan Standar Kompetensi Guru Produktif SMK
Penyelenggara : Ditjen. GTK, Kemendikbud
Waktu : Senin-Rabu, 11-13 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D, Prof. Erika Budiarti Laconi, MS., dan Dr. Khomsiyah, Ak.CA
5. Undangan penyelarasan Standar Kompetensi Guru Produktif SMK
Penyelenggara : Ditjen. GTK, Kemendikbud
Waktu : Senin-Rabu, 11-13 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D, Prof. Erika Budiarti Laconi, MS., dan Dr. Khomsiyah, Ak.CA
6. Undangan rapat Komite TIK Kemendikbud dan Peresmian Jaringan LAN Kemendikbud
Penyelenggara : Sekretaris Jenderal, Kemendikbud
Waktu : Rabu, 13 September 2017
Dihadiri oleh Teuku Ramli Zakaria, MA., Ph.D
7. Narasumber rakor Persiapan Pelaksanaan UN Tahun 2017 Gelombang II
Penyelenggara : Balitbang, Kemendikbud
Waktu : Jumat, 15 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D
8. Undangan rapat menyusun Pedoman Penilaian Aplikasi
Penyelenggara : Dit. Pembinaan SMK, Kemendikbud
Waktu : Selasa, 19 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D
9. Narasumber Sosialisasi Pelaksanaan UN Gelombang II TP 2016/2017
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Waktu : Jumat, 22 September 2017
Dihadiri oleh Dr. Khomsiyah, Ak.CA
10. Narasumber Sosialisasi Pelaksanaan UN Gelombang II TP 2016/2017
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi Bali
Waktu : Jumat, 22 September 2017
Dihadiri oleh Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D
11. Undangan rapat Pembahasan peraturan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018
Penyelenggara : Balitbang, Kemendikbud
Waktu : Senin, 25 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D., dan Dr. Kiki Yuliati, M.Sc
12. Undangan rapat Koordinasi Persiapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2018
Penyelenggara : Dit. Pembinaan SMA, Kemendikbud
Waktu : Rabu, 27 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D
13. Narasumber rakor Persiapan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II
Penyelenggara : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur
Waktu : Rabu, 27 September 2017
Dihadiri oleh Teuku Ramli Zakaria, MA., Ph.D
14. Narasumber rakor Persiapan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 Gelombang II
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan
Waktu : Kamis-Jumat, 28-29 September 2017
Dihadiri oleh Dr. Nanang Arif Guntoro, M.Si
15. Narasumber Sosialisasi UN TP 2016/2017 Gelombang II
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Waktu : Kamis, 28 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D
16. Narasumber Sosialisasi UN TP 2016/2017 Gelombang II
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Waktu : Kamis, 28 September 2017
Dihadiri oleh Bambang Suryadi, Ph.D
17. Narasumber rapat Koordinasi Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Gelombang II Tahun 2017
Penyelenggara : Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
Waktu : Kamis, 28 September 2017
Dihadiri oleh Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D
18. Narasumber rapat Koordinasi dan Sosialisasi UN Gelombang II
Penyelenggara : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
Waktu : Jumat, 29 September 2017
Dihadiri oleh Teuku Ramli Zakaria, Ph.D
19. Narasumber Sosialisasi pelaksanaan UN Gelombang II Tahun Pelajaran 2016/2017
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Waktu : Jumat, 29 September 2017
Dihadiri oleh Prof. Zaki Su’ud, M.Eng
20. Narasumber Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Nasional TP 2016/2017
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
Waktu : Jumat, 29 September 2017
Dihadiri oleh Prof. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS
21. Narasumber Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Nasional TP 2016/2017
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat
Waktu : Jumat, 29 September 2017
Dihadiri oleh Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D
22. Narasumber rapat koordinasi dan sosialisasi Ujan Nasional Gelombang II
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi Papua
Waktu : Sabtu, 30 September 2017
Dihadiri oleh Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D
23. Narasumber Sosialisasi UN Gelombang II Tahun 2017
Penyelenggara : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara
Waktu : Sabtu, 30 September 2017
Dihadiri oleh dr. Rr. Titi Savitri Prihatiningsih, M. Med. Ed., Ph.D.
24. Narasumber Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan UN TP 2016/2017 Gelombang II
Penyelenggara : Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
Waktu : Minggu-Senin, 30 September – 1 Oktober 2017
Dihadiri oleh Prof. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS

Surat Edaran BSNP tentang Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara UN Gelombang II Tahun 2017
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Gelombang II Tahun Pelajaran 2016/2017, berikut disampaikan Surat Edaran BSNP Nomor 0086/SDAR/BSNP/IX/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara UN Gelombang II Tahun 2017 (unduh disini)

Perubahan SKL Tidak Dimaksudkan untuk Mengubah Kurikulum
Pembahasan rancangan perubahan SKL untuk pendidikan dasar dan menengah bersama Balitbang, Ditjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Dit. PSMA, Puskurbuk, dan Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pada tahun ini, BSNP melakuan revisi standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah. Revisi ini dilakukan dengan merumuskan kompetensi yang menyatukan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menjadi sebuah kesatuan serta dirumuskan secara bergradasi dari jenjang sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Perubahan SKL tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan kurikulum, tetapi justru dimaksudkan untuk memudahkan guru dalam melaksanakan kurikulum. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan tetap mengimplementasikan Kurikulum 2013. Namun demikian, perlu ada komunikasi publik yang baik sehingga masyarakat memiliki persepsi dan pehamanan yang sama terhadap perubahan tersebut.
Demikian kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan rancangan perubahan SKL untuk pendidikan dasar dan menengah yang bertempat di ruang sidang BSNP pada hari Selasa (15/8/2017). SKL yang dibahas adalah SKL sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016. Turut hadir dalam acara ini Totok Supriyatno Kepala Balitbang, Hamid Muhammad Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang, Purwadi Direktur Pembinaan SMA, Awaluddin Tjalla Kepala Puskurbuk, Dian Wahyuni Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kiki Yuliati Sekretaris BSNP dalam paparannya menjelaskan latar belakang revisi SKL SMK. Menurut Kiki, dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 belum ada rumusan SKL SMK. Perumusan SKL ini dimaksudkan tidak untuk mengubah Kurikulum 2013, melainkan untuk lebih menyempurnakannya dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
Totok Suprayitno Kepala Balitbang menyampaikan bahwa penyempurnaan standar oleh BSNP diarahkan untuk memudahkan guru melaksanakan Kurikulum 2013, bukan untuk merevisi kurikulum.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan melanjutkan Kurikulum 2013. Dalam konteks perubahan standar ini, penyempurnaan standar oleh BSNP diarahkan untuk memudahkan guru dalam melaksanakan Kurikulum 2013, bukan untuk merevisi kurikulum”, ucapnya di dalam rapat pleno BSNP di Jakarta.
Lebih lanjut Totok memberikan catatan kritis terhadap rumusan SKL yang ada. Menurut Totok, dalam rumusan tersebut ada tahapan (staging) tetapi rumusannya berdasarkan lingkungan. Misalnya pada jenjang SD, sebuah kompetensi dibatasi pada lingkungan lokal, sedangkan untuk SMP pada lingkungan nasional, dan pada jenjang SMK pada lingkungan internasional.
“Pembatasan kompetensi yang berbasis wilayah seperti ini tidak memiliki dasar teori yang kuat, sebab perkembangan anak tidak bisa dibatasi dengan wilayah”, ucap Totok seraya menambahkan pembatasan sebaiknya dilakukan pada kemampuan yang bisa dicapai siswa pada jenjang tertentu.
Hamid Muhammad Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa dalam teori pendidikan ada dua pendekatan, yaitu pendekatan blok dan sirkuler. Dalam pendekatan blok dibedakan antara SD dengan SMP dan SMA.
Perubahan SKL
Zainal A. Hasibuan secara detail menjelaskan perubahan SKL dilakukan pada beberapa aspek. Aspek yang paling mendasar adalah rumusan kompetensi yang selama ini terpisah-pisah antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan, diintegrasikan menjadi satu kesatuan. Artinya, dalam sebuah rumuan kompetensi terdapat sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan porsi atau bobot yang berbeda. Pada satu rumusan, bisa jadi bobot keterampilan lebih dominan dibanding bobot pengetahuan dan sikap.
“Penyatuan tiga dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan sebab ketiga dimensi tersebut bukan merupakan aspek yang tidak saling terpisahkan tetapi saling melengkapi antara satu dengan yang lain”, ucap Ucok panggilan akrab Zainal A. Hasibuan.
Perubahan kedua, rumusan kompetensi disusun dengan membuat gradasi dari SD/MI, SMP/MTs sampai dengan SMA/MA. Gradasi kompetensi disusun secara lebih operasional, jelas, dan terukur untuk mengidentifikasi pencapaian kemampuan peserta didik antar satuan pendidikan. Artinya, adanya gradasi ini untuk menunjukkan perbedaan kemampuan yang harus dikuasai peserta didik pada masing-masing jenjang.
Selanjutnya, perubahan dilakukan dengan menetapkan area kompetensi yang meliputi tujuh area, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, kebangsaan dan cinta tanah air, karakter pribadi dan sosial, kesehatan jasmani dan rohani, literasi, kreativitas, dan estetika. Tujuh area kompetensi tersebut, jika dipetakan akan terlihat sebarannya pada tiga dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan). Jadi penetapan area ini bukan dimaksudkan menghilangkan ketiga dimensi kompetensi tersebut, tetapi dimaksudkan untuk memperjelas kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.
Secara terpisah, Bahrul Hayat Ketua Tim Ahli SKL, menyampaikan bahwa dalam rumusan SKL yang baru ini, ada perluasan makna literasi dari membaca dan menulis kepada literasi tentang pengetahuan (knowledge literacy) yang meliputi bahasa dan sastra, matematika, sain, sosial budaya, teknologi, informasi dan media serta literasi untuk kehidupan (literacy for life survival). Berdasarkan dua pemahaman tentang literasi ini, maka istilah literasi dijadikan satu dari tujuh area kompetensi.
Penting untuk dicatat bahwa fungsi SKL sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Selain itu, SKL juga dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi BAN S/M. Selain itu, supaya perubahan SKL tidak menimbulkan gejolak sosial, perlu dilakukan pemetaan terhadap kurikulum yang ada sebagai instrumen untuk pencapaian SKL. (BS)