PUTUSAN MA TENTANG UJIAN NASIONAL
Putusan MA tentang penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Dalam Putusan MA tersebut tidak ada larangan untuk menyelenggarakan UN. Artinya, tidak ada putusan yang menyatakan UN dihapuskan. Putusan MA Tentang UN
PENILAIAN BUKU TEKS PELAJARAN
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pusat Perbukuan (PUSBUK) akan melakukan revisi terhadap buku teks pelajaran yang telah ditelaah berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Revisi dilakukan terhadap bagian buku teks pelajaran yang bersifat konsep/prinsip. Pada tahun mendatang mekanisme penilaian buku teks pelajaran perlu ditingkatkan terutama yang terkait dengan seleksi tim penilai, sistem supervisi, dan jumlah penilai untuk setiap buku teks pelajaran.
Demikian kesepakatan yang dicapai dalam rapat pleno BSNP dan Pusbuk di Jakarta (29/12/09) terkait dengan pengaduan dari masyarakat terhadap buku teks pelajaran yang telah dinyatakan lolos oleh BSNP dan hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
Menurut Sugianto Kepala Pusbuk, tim penelaah telah menelaah 210 buku teks pelajaran dari 3.258 buku teks pelajaran yang dinyatakan layak pakai. “Jumlah ini merupakan prestasi yang luar biasa dari hasil kerja BSNP dan Pusbuk dalam melakukan penilaian buku teks pelajaran”, ungkap Sugianto sambil menambahkan pada tahun 2010 penilaian buku teks pelajaran untuk sekolah dasar sampai sekolah menengah harus sudah selesai dilakukan.
Usia buku teks pelajaran, lanjut Sugianto, adalah lima tahun. Setelah lima tahun perlu dinilai kembali. Bahkan dalam waktu lima tahun itu jika ada kesalahan, penilaian dapat dilakukan. Dengan catatan semua perubahan harus melalui persetujuan BSNP.
Edy Tri Baskoro Sekretaris BSNP mengatakan buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah mendapat masukan dari 12 pihak, yaitu 11 dari masyarakat dan 1 dari Kedutaan Korea Selatan. “Penilaian yang dilakukan BSNP ini merupakan bentuk pelaksanaan quality assurance atas produk-produk BSNP”, ungkap Edy Tri Baskoro seraya menambahkan BSNP senantiasa terbuka terhadap saran dan kritik yang konstruktif.
Permendiknas tentang UASBN, UN, US dan POS UASBN, UN Tahun 2009/2010
- Permendiknas Nomor 74 Tahun 2009 tentang UASBN Nomor 74 Tahun 2009
- Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK tahun pelajaran 2009/2010 Nomor 75 tahun 2009
- Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK tahun pelajaran 2009/2010 Nomor 84 Tahun 2009 .
- Permendiknas Nomor 3 Tahun 2010 tentang perubahan atas Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009 tentang UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK tahun pelajaran 2009/2010 Nomor 3 Tahun 2010 .
- Permendiknas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah tahun 2010 Nomor 4 Tahun 2010 .
- POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010, POS UN SMA-MA Revisi 23 Feb _Final_ i OK dan POS UN SMP MTs SMK Revisi 23 Feb _Final_ OK
untuk download silakan klik kanan pada link dan save as
SOSIALISASI UASBN DAN UN TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melakukan sosialisasi Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD/MI dan SDLB serta Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK di seluruh provinsi mulai pertengahan sampai akhir Desember 2009.
Menurut Djemari Mardapi Ketua BSNP, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberi pemahaman tentang penyelenggaraan UASBN untuk SD/MI, SDLB, dan UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara UN dan UASBN Tingkat Provinsi, Kab/Kota dan pihak terkait.
Sumber bahan sosialisasi adalah sebagai berikut:
1.Permendiknas No. 74 Tahun 2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah/Madrasah (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010.
2.Permendiknas No 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional (UN) SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010
3.Permendiknas No 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional (UN) SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010
4.POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2009/2010
5.POS SMP/MTs,SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010
6.POS UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010
PENYELENGGARAAN UN YANG KREDIBEL DAN JUJUR
Sekarang ini tidak lagi waktunya memperdebatkan ujian nasional (UN) itu perlu atau tidak tetapi saatnya untuk memberikan komitmen dan kerjasama supaya penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2009/2010 lebih kredibel dan jujur. Demikian pengarahan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) penyelenggaraan UN yang dihadiri para eselon satu dan dua di lingkungan Depdiknas, Ketua dan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi, Rektor Perguruan Tinggi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama, dan undangan lainnya, di Jakarta Selasa (15/12/09).
Menurut Mohammad Nuh, untuk menciptakan penyelenggaraan UN yang kredibel dan jujur diperlukan komitmen dari semua pihak. “Harus ada rasa kebersamaan bahwa mengurus pendidikan, termasuk menyelenggarakan UN tidak bisa sendirian tetapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)”, ungkap Mohammad Nuh sambil menambahkan tema UN kali ini adalah kredibel dan jujur. Artinya prestasi yang baik adalah yang dicapai dengan kejujuran. “Apa artinya dapat nilai tinggi kalau dicapai melalui kecurangan”, ungkap Menteri yang pernah menjadi Rektor ITS tersebut.
Untuk itu menyelenggarakan UN yang kredibel dan jujur, tambah Mohammad Nuh, perlu diciptakan suasana yang kondusif sehingga peserta didik merasa senang dan tidak takut dengan UN. Dengan demikian motivasi belajar mereka juga meningkat.
Djemari Mardapi Ketua BSNP dalam paparannya menjelaskan wewenang perguruan tinggi pada tahun ini lebih ditingkatkan. “ Untuk UN SMA/MA pencetakan dan pendistribusian naskah UN dilaksanakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk melakukan pemindaian lembar jawaban”, ungkap Djemari.
Djemari juga menambahkan setelah rakornas ini BSNP akan melaksanakan sosialisasi UN di tiga puluh tiga provinsi. Tujuannya adalah untuk memberi pemahaman tentang penyelenggaraan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) untuk SD/MI dan SDLB serta UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara UN dan UASBN Tingkat Provinsi, Kab/Kota dan pihak terkait.
Terkait keterlibatan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN, Joko Santoso Rektor ITB sekaligus sebagai Ketua Majelis Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan UN bukan tanggungjawab PTN oleh karena itu keterlibatan PTN jangan ditafsirkan mengambil alih wewenang dinas pendidikan tetapi sebagai pertolongan.
Imam Suprayogo, Rektor UIN Malang mengatakan untuk mewujudkan penyelenggaraan UN yang kredibel dan jujur, sebenarnya tidak cukup hanya melibatkan perguruan tinggi tetapi juga perlu melibatkan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah semestinya memberikan komitmen dalam penyelenggaraan UN yang kredibel dan jujur”, ujar Imam sambil memberikan contoh keberhasilan Bupati Lamongan dalam penyelenggaraan UN yang jujur pada tahun lalu. Seraya mengulangi ucapan Bupati Lamongan, Imam mengatakan, “Saya tidak merasa malu sekiranya tingkat kelulusan UN di wilayah ini rendah, asalkan UN diselenggarakan dengan jujur. Sebaliknya justru saya merasa malu kalau tingkat kelulusannya tinggi tetapi dicapai dengan ketidakjujuran.” Ajakan Bupati tersebut didukung oleh semua pihak dan UN diselenggarakan dengan penuh kejujuran sehingga UNAIR memberikan penghargaan kepada Bupati atas prestasinya.
Sementara itu dalam rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Bandung (17/12/09) disepakati perguruan tinggi negeri bersedia membantu penyelenggaraan UN tahun pelajaran 2009/1010. Namun majelis rector tersebut belum menerima pemanfaatan hasil UN sebagai tiket masuk perguruan tinggi pada tahun 2010. Paling lambat hasil UN dapat digunakan sebagai tiket masuk perguruan tinggi pada tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.