
40.370 Lulusan SMA Sederajat akan Menempuh UN Perbaikan

Dari kiri ke kanan, Bambang Suryadi Anggota BSNP, Mohammad Abduh Kepala Puspendik, dan Asrijanti Puspendik pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Persiapan UNP di Senayan, tanggal 17 Juli 2019.
Sebanyak 40.370 lulusan SMA/MA, SMK/MAK, dan Paket C/Ulya akan menempuh Ujian Nasional Perbaikan (UNP) pada tanggal 27-30 Juli 2019. Dari jumlah tersebut terdapat 28.355 orang pendaftar dari lulusan SMA/MA , 11.765 orang pendaftar dari lulusan SMK/MAK, dan 250 orang pendaftar dari lulusan Paket C/Ulya yang tersebar di 34 provinsi. UNP dilaksanakan dengan moda UN Berbasis Komputer (UNBK). Tidak ada UN Berbasis Kertas dan Pensil.
Demikian laporan yang disampaikan Dadang Sudiyarto Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan UNP di Senayan, tanggal 17 Juli 2019. Peserta rapat koordinasi ini adalah para ketua pelaksana UN Tingkat Provinsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pembayaran dari 34 provisi.
Rapat koordinasi secara resmi dibuka oleh Totok Suprayitno Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Kepala Balitbang UN Perbaikan merupakan bentuk layanan publik dalam bidang pendidikan. Khususnya layanan kepada peserta didik yang telah lulus dari jenjang SMA sederajat, namun masih memiliki semangat belajar, niat dan tekad kuat untuk meningkatkan diri. “Kita salut dan perlu mengapresiasi semangat, niat dan tekad mereka untuk memperbaiki diri. Oleh karena itu, berapapun jumlah peserta UN Perbaikan ini, tetap kita layani”, ucap Totok.
Meskipun UN tidak lagi menentukan kelulusan, tambah Totok, asesmen terhadap pencapaian standar nasional, apapun namanya, harus tetap dilakukan. UN sebagai tolak ukur mutu pendidikan dalam konteks pendidikan berbasis standar, dapat dianalogikan seperti sebuah meteran. “Jika tidak ada ukuran mutu (meteran), kita sulit untuk berkomunikasi kepada orang lain untuk menjelaskan mutu pendidikan nasional”, tuturnya.
Lebih lanjut Totok mengatakan, ke depan diharapkan ada bentuk asesmen yang memiliki marwah, bersifat high stake, tapi tidak menimbulkan tingkat stres yang tinggi. Sebagai asesmen yang bersifat high stake, UN harus menentukan kelulusan. Pelaksanaannya bisa di akhir semester lima, tidak di semester enam dan bisa ditempuh beberapa kali, sehingga tidak menimbulkan tingkat stres yang tinggi. Dengan demikian, informasi yang dihasilkan dari UN semakin reliable dan pelaksanaannya juga semakin berintegritas karena dilaksanakan dengan moda UNBK.
Sementara itu Bambang Suryadi anggota BSNP menjelaskan bahwa peserta UNP terdiri atas tiga katagori. Pertama, mereka yang telah terdaftar sebagai peserta UN Tahun Pelajaran 2018/2019, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Kedua, peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan. Ketiga, peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
“Bukti yang sah dari pengguna bisa berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis”, ucap Bambang seraya menambahkan UNP dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari tanggal 27-30 Juli 2019.
Pelaksanaan UNP ini, tambah Bambang sangat fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi peserta. Peserta ujian dapat memilih tempat, jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian sesuai dengan kesempatan yang dimiliki. “Peserta dari Provinsi Jawa Timur, misalnya, bisa menempuh UNP di provinsi lain, seperti DKI. Demikian juga dalam menentukan hari dan sesi untuk mata pelajaran yang diujikan. Bagi mereka yang tidak bisa menempuh UNP pada hari kerja, bisa mengikuti UNP pada hari Sabtu dan Minggu.
Lebih lanjut Bambang menekankan bahwa salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan UNP ini adalah pengawasan di ruang ujian. Pengawas wajib membacakan tata tertib UN kepada peserta dan memastikan tidak ada peserta yang membawa alat komunikasi/alat elektronik (HP, kalkulator, kamera dll) ke dalam ruang ujian. Lebih penting lagi, pengawas harus memastikan peserta ujian sesuai dengan peserta yang terdaftar sebagai peserta UNP. Hal ini untuk menghindari terjadinya karus perjokian dalam UNP.
Mochammad Abduh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dalam paparannya mengatakan hasil UNP akan diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2019. Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk Sertifikat hasil Ujian Nasional (SHUN). “Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti”, ucap Abduh seraya menambahkan SHUN akan diberikan kepada peserta pada tanggal 29-20 Agustus 2019 di satuan pendidikan pelaksana UNP. Informasi lebih lanjut tentang UN Perbaikan dapat diakses di laman unp.kemdikbud.org. (BS)

Mendikbud Muhadjir Effendy Lantik Anggota BSNP 2019-2023

Dari kiri (depan) Romo E. Baskoro Poedjinoegroho, Doni Koesoema A., Ali Saukah, Hamid Muhammad, Kiki Yuliati, Arifin Junaidi, Bambang Suryadi, Abdul Mu’ti, dan Imam Tholkhah. Dari kiri (belakang) Bambang Setiaji, Poncojari Wahyono, Ki Saur Panjaitan XIII, Waras Kamdi, dan Suyanto.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melantik anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) periode 2019-2023 di Graha Utama, Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada hari Rabu (10/7/2019). Anggota BSNP yang dilantik adalah Abdul Mu’ti, Ali Saukah, Arifin Junaidi, Bambang Setiaji, Doni Koesoema A., Hamid Muhammad, Poncojari Wahyono, Romo E. Baskoro Poedjinoegroho, Suyanto, Waras Kamdi, Bambang Suryadi, Kiki Yuliati, Imam Tholkhah dan Ki Saur Panjaitan XIII.
Turut hadir dan menyaksikan pelantikan ini adalah para pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu hadir ada Ketua, Sekretaris dan anngtoa BAN S/M serta para tamu undangan.
Pembentukan BSNP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. BSNP merupakan badan independen yang bertugas mengembangan dan mengevaluasi implementasi standar nasional pendidikan, menyelenggarakan ujian nasional, menilai kelayakan buku teks pelajaran, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Mendikbud juga melantik Dadang Sunendar sebagai Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyadari pentingnya buku yang bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia sehingga perlu diciptakan iklim perbukuan yang kondusif.
Muhadjir Effendy berpesan supaya para anggota BSNP meningkatkan kerja sama antar anggota dan kerja sama dengan mitra kerja. Diantara mitra kerja BSNP adalah BAN S/M, BAN PAUD PNF, Dinas Pendidikan, dan Kementerian yang menangani bidang pendidikan. “Saya berpesan supaya anggota BSNP Periode 2019-2023 dapat meningkatkan kerjasama, baik kerja sama internal antar anggota maupun kerja sama dengan mitra di luar BSNP”, ucap Muhadjir.
Seusai pelantikan, anggota BSNP langsung melakukan rapat pleno pertama di ruang sidang utama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, di Gedung E, lantai dua. Agenda utama adalah pemilihan ketua dan sekretaris. Dalam rapat pleno ini secara mufakat disepakati Abdul Mu’ti dan Arifin Junaidi sebagai Ketua dan Sekretaris BSNP.
Secara terpisah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa di tahap awal, BSNP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengembangan dan memantau standar nasional pendidikan, akan lebih banyak melakukan koordinasi dengan para mitra, seperti dengan BAN S/M, BAN PAUD-PNF, dan direktorat pengelola pendidikan di berbagai kementerian.
“Salah satu isu strategis yang perlu dibahas bersama mitra adalah koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar standar nasional pendidikan dengan akreditasi, kurikulum, buku teks pelajaran, dan sistem asesmen”, ucap Abdul Mu’ti.