
Muhadjir Effendy: Pelaksanaan UN Sudah Jujur, Hasil UN Tidak Boleh Diabaikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melakukan pemantauan Ujian Nasional di SMKN 29 dan SMKN 6 Kebayoran Baru Jakarta, pada hari pertama Ujian Nasional, Senin, 2 April 2018.
Jakarta – Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa dengan moda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dapat dipastikan hasilnya mencerminkan kondisi yang obyektif dan penuh dengan kejujuran. Oleh karena itu, pemanfaatan hasil UN harus dioptimalkan, khususnya untuk seleksi ke pendidikan yang lebih tinggi.
“Pemanfaatan hasil UN diserahkan kepada masing-masing pengguna. Setelah UN berhasil dilaksanakan dengan jujur dan kualitas soal ditingkatkan, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil UN sebagai bahan pertimbangan masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi”, ucap Muhadjir di sela-sela memantau pelaksanaan UNBK di SMKN 29 dan SMKN 6 Jakarta, Senin, tanggal 2 April 2018.
Lebih lanjut Muhadjir menegaskan, jika ada lembaga yang mengabaikan hasil UN itu merupakan sebuah pelecehan. Oleh karena itu, dari waktu ke waktu kita selalu meningkatkan pelaksanaan UN supaya lebih jujur dan meningkatkan kualitas soal ujian.
Selain memantau pelaksanaan UNBK SMK di Jakarta, Muhadjir juga akan memantau di daerah terpencil pada hari kedua atau ketiga. Sebagaimana diketahui bersama, UN SMK dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 5 April 2018.
Sementara itu, Totok Supriyatno Kepala Balitbang yang turut mendampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, karena alasan keagamaan, pelaksanaan UN pada hari pertama, yakni Senin (2/4/2018) di Pronvinsi Papua, Papua Barat, dan NTT ditunda sampai tanggal 7 April 2018.
“Penundaan ini karena di tiga provinsi tersebut, pada tanggal 2 April 2018 ditetapkan sebagai hari libur keagamaan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur masing-masing provinsi. Dengan demikian, hari pertama ujian pada tanggal 3 April 2018 dengan mata pelajaran Matematika”, ucap Kepala Balitbang.
Selain Kepala Balitbang, turut hadir dalam pemantauan UN di Jakarta adalah Bambang Suryadi Ketua BSNP, Bakrun Direktur SMK, Surya Fitri Nurulhuda Kepala LPMP Jakarta, Muhamad Abduh Kepala Puspendik, Gogot Suharwoto Kepala Pustekkom, dan Nasrul Staf Khusus Menteri Bidang Publikasi. Bowo Irianto Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI, Suharno Kepala Bidang Pendidikan SMK Dinas Pendidikan DKI dan beberapa pengawas juga melakukan pemantauan di tempat yang sama. (BS)

Muhadjir Effendy: Hari Pertama UN SMK Lancar, Siswa dan Pengawas Sangat Disiplin
Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melakukan pemantauan Ujian Nasional di SMKN 29 dan SMKN 6 Kebayoran Baru Jakarta, pada hari pertama Ujian Nasional, Senin, 2 April 2018. Di kedua sekolah tersebut ada 247 dan 260 siswa yang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Muhadjir Effendy tiba di SMKN 29 pada pukul 07.40 WIB, saat peserta UN sedang mengerjakan soal di ruang ujian. Turut serta dalam pemantauan UN kali ini adalah Totok Supriyatno Kepala Balitbang, Bambang Suryadi Ketua BSNP, Bakrun Direktur SMK, Surya Fitri Nurulhuda Kepala LPMP Jakarta, Muhamad Abduh Kepala Puspendik, Gogot Suharwoto Kepala Pustekkom, dan Nasrul Staf Khusus Menteri Bidang Publikasi. Bowo Irianto Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI, Suharno Kepala Bidang Pendidikan SMK Dinas Pendidikan DKI dan beberapa pengawas juga melakukan pemantauan di tempat yang sama.
Menurut Muhadjir, pelaksanaan UNBK di kedua SMK tersebut sangat lancar, tertib dan disiplin. Sinkronisasi berhasil dilakukan pada hari Sabtu (31/3/18) tanpa ada kendala. Pengawas dilakukan secara silang antar sekolah. Peserta hadir di sekolah tiga puluh menit sebelum pelaksanaan ujian. Tidak ada yang terlambat datang ke ruang ujian.
“Saya senang dan bersyukur pelaksanaan UN pada hari pertama ini lancar dan tertib. Pengawas dan siswa sangat disiplin. UN sebagai instrumen untuk menanamkan disiplin dan karakter kepada siswa dan guru (pengawas)”, ucap Muhadjir seraya mengapresiasi kedisiplinan para siswa, pengawas, dan panitia tingkat satuan pendidikan untuk menerapkan POS pelaksanaan UN yang ditetapkan BSNP.
“Tim pemantau tidak boleh masuk ke ruang ujian, termasuk saya (Menteri), juga tidak boleh masuk ke ruang ujian, harus dipatuhi karena POS UN memang menetapkan demikian”, ucap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang sambil membaca tata tertib yang ditempel di pintu ruang ujian tentang larangan memasuki ruang ujian selama ujian berlangsung.
Ketika ditanya kendala yang ada, Muhadjir mengatakan sejauh ini belum ada kendala yang dihadapi. Kementerian telah mengantisipasi dengan melakukan koordinasi dengan PLN dan Telkom untuk memastikan tidak ada gangguan listrik dan jaringan Internet pada saat pelaksanaan UNBK.
Sementara itu Totok Suprayitno Kepala Balitbang mengatakan UN SMK dilaksanakan mulai tanggal 2-5 April dan diikuti oleh 1.485.302 siswa di seluruh Indonesia. “Kecuali Provinsi Papua, Papua Barat, dan NTT dari jumlah tersebut, 98 persen mengikuti UNBK dan hanya 2 persen yang masih mengikuti UN dengan berbasis kertas dan pensil. Ke depan, diharapkan jumlah tersebut dapat ditingkatkan sehingga seluruh SMK melaksanakan UNBK.
Asep Supriyatna Hadiri Kepala SMKN 29 Jakarta yang turut mendampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan pada tahun 2017 sekolah yang dipimpinnya telah melaksanakan UNBK, sebab UNBK lebih efektif dan efisien dibanding UN berbasis kertas dan pensil.
Secara terpisah, Giri Sarana Kepala Bidang di Puspendik melaporkan bahwa pelaksanaan UNBK di berbagai provinsi lancar. Hanya ada satu atau dua server sekolah yang mengalami gangguan, sehingga pelaksaaan UNBK mengalami penundaan. (BS)

Peran LPMP Dalam Ujian Nasional 2018 Diperluas Pemindaian LJUN SMK dan SMA Sederajat Dilakukan LPMP
Jakarta – Salah satu prinsip pelaksanaan Ujian Nasional (UN) adalah pelaksanaannya yang dilakukan oleh lembaga independen. Dari segi tata kelola yang baik, pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) juga harus dilakukan oleh lembaga independen. Mulai tahun 2018, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dilibatkan dalam pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK/MAK karena sifatnya yang independen.
Demikian arahan Totok Suprayitno Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada peserta rapat koordinasi pemindaian hasil Ujian Nasional di Jakarta (21-13/3/2018). Acara yang diselenggarakan oleh Puspendik ini diikuti perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pustekkom, dan Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Kepala Balitbang, penglibatan LPMP dalam pemindaian LJUN telah dibahas bersama BSNP dan ditetapkan dalam POS Penyelenggaraan UN tahun 2018. Sedangkan pemindaian LJUN untuk jenjang SMP sederajat serta Paket B dan Paket C, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
“LPMP memiliki fungsi kepanjangan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya, LPMP sebagai wakil Kemdikbud di daerah. Langkah pertama LPMP sebagai kepanjangan kewenangan kementerian adalah dengan memperluas kewenangan LPMP dalam pelaksanaan asesmen. Kedepan, LPMP juga akan menjadi patner Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN S/M)”, ucap Totok.
Lebih lanjut Totok Suprayitno mengatakan hasil UN digunakan untuk proses refleksi dan diagnose dini untuk perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan nasional. “Pada saat UN tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, maka UN menjadi alat refleksi dan deteksi dini untuk perbaikan mutu pendidikan”, ujar Kepala Balitbang seraya menambahkan sebagai alat deteksi, proses persiapan dan pelaksanaan UN tidak mesti diberitakan secara besar-besaran di media masa.

Totok Suprayitno Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan arahan kepada peserta rapat koordinasi pemindaian hasil Ujian Nasional di Jakarta (21-13/3/2018).
Sementara itu Bambang Suryadi Ketua BSNP sebagai nara sumber mengatakan bahwa kerja sama antara LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi dalam pelaksanaan UN perlu ditingkatkan. Peralihan tugas pemindaian LJUN dari Dinas Pendidikan Provinsi ke LPMP tidak mudah, sebab ada keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia di LPMP.
“Keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia di LPMP bisa diatasi jika ada kerja sama dan sinergi antara LPMP dan Dinas Pendidikan Provinsi. Bentuk kerja sama ini bisa dilakukan dalam penggunaan alat pemindaian dan berbagi pengalaman”, ucap Bambang.
Sebagaimana kita ketahui, UN jenjang SMK/MAK akan dilaksanakan pada tanggal 2-5 April 2018, sedangkan UN jenjang SMA/MA sederajat akan dilaksanakan pada tangal 9-12 April 2018. Moda utama pelaksanaan UN tahun 2018 adalah dengan berbasis komputer. Ada 16 provinsi yang sudah menerapkan UNBK seratus persen untuk jenjang SMA/MA dan 17 provinsi untuk jenjang SMK/MAK. Dengan demikain, tugas pemindaian LJUN yang dilakukan oleh LPMP sudah berkurang. Namun demikian, kecepatan dan akurasi kerja dalam pemindaian LJUN tetap harus diperhatikan. (BS)

BSNP Targetkan 8 SNP SMK/MAK Ditetapkan Menjadi Peraturan Menteri Pada Bulan April 2018
Jakarta – BSNP, Direktorat Pembinaa SMK, Biro Hukum, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan, dan Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Daya Saing, sepakat untuk mempercepat proses penetapan rancangan standar nasional pendidikan SMK/MAK menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kesepakatan ini diambil dalam acara harmonisasi di Jakarta (28/3/2018) yang diprakarsai BSNP bersama Direktorat Pembinaan SMK.
Turut hadir dalam acara ini adalah adalah Chatarina Muliana Girsang Staf Ahli Menteri bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Ananto Kusuma Seta Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Daya Saing, Bambang Suryadi Ketua BSNP, Bakrun Direktur SMK, anggota BSNP serta perwakilan dari Biro Hukum dan direktorat terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bambang Suryadi yang memimpin rapat harmonisasi mengatakan bahwa BSNP bersama Direktorat SMK, selama tiga bulan (Januari-Maret) telah mengembangkan delapan standar nasional pendidikan untuk SMK/MAK. Proses pengembangan standar ini melibatkan para akademisi, praktisi, dunia usaha dan industri, dan pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang menangani sertifikasi dan uji kompetensi.
“Dari segi proses pengembangan standar, tahapan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur pengembangan standar yang selama ini dilakukan BSNP. Sementara dari segi substansi, rancangan standar yang ada telah disesuaikan dengan karakreristik pendidikan menengah kejuruan”, ucap Bambang seraya manargetkan semoga pada bulan April 2018 standar tersebut sudah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jika pada bulan April nanti belum ditetapkan berarti respon Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitaliasi Pendidikan Menengah Kejuruan, sangat lambat karena sudah melebihi satu setengah tahun”, ujar Bambang.

(kiri-kanan) Bambang Suryadi Ketua BSNP, Chatarina Muliana Girsang Staf Ahli Menteri bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Ananto Kusuma Seta Staf Ahli Menteri Bidang Inovasi dan Daya Saing, dan Bakrun Direktur SMK pada rapat harmonisasi Pengembangan 8 Standar Nasional Pendidikan untuk SMK/MAK, tanggal 28/3/2018.
Kekhasan standar SMK/MAK ini, tambah Bambang, dirumuskan di delapan standar yang ada. Pada SKL misalnya, ada dua area kompetensi yang tidak ada ada jenjang SMA/MA, yaitu kemampuan teknis dan kewirausahaan. Sementara tujuh area kompetensi lainnya sama dengan SMA/MA, yaitu Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kebangsaan dan Cinta Tanah Air, Karakter Pribadi dan Sosial, Kesehatan Jasmani dan Rohani, Literasi, Kreativitas, dan Estetika.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, proses pembelajaran di SMK/MAK menerapkan prinsip fleksibelitas dengan model pembelajaran berbasis industri (teaching factory), multi entry dan multi exit, sistem blok, dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh SLP-1.
Sementara itu, Roberia tim ahli yang menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang standar nasional pendidikan SMK/MAK, mengatakan bahwa delapan SNP SMK/MAK ini akan menjadi satu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini berbeda dengan standar yang selama ini ditetapkan, dimana satu standar ditetapkan dengan satu Peraturan Menteri.
“Menyatukan delapan standar dalam satu Peraturan Menteri memiliki kompleksitas tersendiri. Oleh karena itu, pada batang tubuh Peraturan Menteri dibuat seringkas mungkin dalam delapan pasal, sementara lampirannya akan memuat delapan standar tersebut”, ucap Roberia. (BS)