Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Anggota BSNP Periode 2014-2018
BSNP Periode 2014-2018 diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 220/P/2014 tentang Pengangkatan Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Periode Tahun 2014-2018. Anggota BSNP periode 2014-2018 terdiri dari 11 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.
Anggota BSNP Periode 2009-2014
BSNP Periode 2009-2013 diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 067/P/2009. Anggota BSNP terdiri dari 15 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun yang diperpanjang masa baktinya dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 141/P/2013.