Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:
- Standar Isi
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SD-MI, SDLB, SMP-MTs, SMPLB, SMA-MA, SMALB, SMK-MAK)
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
No 14 Tahun 2007
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.